CEK KOSONG, RANAH PIDANA ATAU PERDATA?

CEK KOSONG, RANAH PIDANA ATAU PERDATA?

Sering kali persoalan hutang piutang yang murni adalah ranah perdata atau privat, ternyata merembet jadi masalah pidana, termasuk soal pembayaran dengan giro/cek. Hal ini bisa jadi karena ketidakpahaman penerbit giro yang ingin membayar dengan giro tanggal mundur dan ingin memberikan kepastian pembayaran serta butuh waktu mengumpulkan dananya. Namun sayangnya, ketika jatuh tempo ternyata dana belum ada dan giro tidak bisa dicairkan. Lain halnya, ada juga yang punya modus ingin lari dari tanggung jawab, tetapi untuk menghindari tagihan pembayaran, secara sadar diberikan giro/cek kosong. 

Nah, kalau ini artinya secara sadar memang punya niat untuk tidak membayar.Perkara pidana yang dikamuflasekan dengan kontrak bisnis selalu berawal dari niat jahat dan itikad tidak baik dari si pelaku

Waspadalah!

Kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya, tapi karena adanya kesempatan. Waspadalah! – Bang Napi.

Jika anda melakukan wanprestasi, hadapi dan jangan menghindar. karena hal tersebut dapat menjadi indikasi sikap tidak baik dan lari dari tanggung jawab. Yang sebenarnya masalah bisnis murni, bisa jadi masalah pidana penipuan. Jadi, hadapi dan cari penyelesaiannya.

ASHANTY LEGA TUDINGAN TIPU REKAN BISNIS TAK TERBUKTI

ASHANTY LEGA TUDINGAN TIPU REKAN BISNIS TAK TERBUKTI

Seringkali pebisnis dibingungkan antara Penipuan dan Wanprestasi. Padahal ini adalah 2 hal yang berbeda loh. Kita sudah pernah bahas terkait wanprestasi, cek disini ya. (postingan wanprestasi sebelumnya)

Lalu bagaimana dengan penipuan?.

Apabila wanprestasi masuk dalam bidang hukum perdata sehingga upaya hukum yang dilakukan adalah mengajukan gugatan, beda hanya dengan Penipuan.

Penipuan merupakan delik pidana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. Nah, untuk bisa membedakan antara wanprestasi dan penipuan ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu tindakan merupakan Penipuan.

  1. Bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum
  2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang
  3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan)

Jadi beda ya antara Wanprestasi dan Penipuan. Upaya hukum yang dilakukan juga pasti berbeda. Tujuannya pun berbeda. Gugatan wanprestasi untuk meminta ganti rugi. Laporan pidana untuk menghukum pelaku dan memberikan efek jera.

Unsur pokok delik penipuan adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku kejahatan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan suatu barang.

MEREKMU DIGUNAKAN ORANG LAIN TANPA IZIN? INI LANGKAH HUKUM YANG BISA DITEMPUH

MEREKMU DIGUNAKAN ORANG LAIN TANPA IZIN? INI LANGKAH HUKUM YANG BISA DITEMPUH

Untuk menutup pembahasan seputar merek dalam 1 minggu terakhir ini kita akan mengulik terkiat sengketa merek yang bisa saja terjadi pada bisnismu. Ketika merek yang sudah kamu kembangkan ternyata digunakan atau dijiplak oleh orang lain tanpa izin, langkah hukum apa yang perlu ditempuh?

Merek adalah unsur penting dalam bisnis sebagai pembeda barang atau jasa yang diproduksi atau dijual.Namun semakin terkenal sebuah merek, semakin berpotensi juga akan ditiru atau dibajak lalu digunakan orang lain tanpa izin atau lisensi. Tindakan seperti ini merupakan pelanggaran merek. Menurut UU No 20 Th 2006 tentang Merek dan Indikasi geografis, maka pemilik merek dapat melakukan 3 langkah hukum atas dugaan pelanggaran merek.

Yang pertama adalah Gugatan Perdata,

Menurut Pasal 83 UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin di Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun permintaan penghentian kegiatan bisnis pelanggar merek. Hal tersebut dapat dilakukan jika pelanggar merek menggunakan merek yang mirip atau sama persis untuk barang/jasa sejenis (di kelas yang sama)

Kedua, Pengaduan pidana

Pemilik merek bisa menempuh jalur pidana jika mereknya dilanggar. Ketentuan pidana untuk pelanggaran merek merupakan delik aduan menurut Pasal 103 UU Merek. Artinya, pelanggaran merek tidak akan akan ditindak oleh penegak hukum tanpa aduan dari pemilik merek. Menurut Pasal 100 UU Merek, pelanggaran merek yang sama persis dan berjenis sama dapat dipenjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah. Sedangkan untuk pelanggar merek yang barangnya mirip diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah. Bahkan terdapat ancaman pidana yang lebih berat bagi pelanggar merek yang barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hingga kematian. Pelanggar merek tersebut akan bisa dipidana penjara selama 10 tahun (maksimal) dan denda sampai 5 Milyar Rupiah. Tidak hanya bagi produsen, ancaman pidana juga untuk penjual merek tiruan. Khusus penjual merek hasil tiruan, baik berupa barang maupun jasa, dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda sampai 200 Juta Rupiah. Ketentuan tersebut sesuai Pasal 102 UU Merek.

Dan terakhir selain menempuh jalur hukum, pemilik merek juga dapat menggunakan cara alternative penyelesaian sengketa. Hal tersebut diatur dalam Pasal 93 UU Merek. Alternatif penyelesaian sengketa tersebut bisa dengan negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun cara lain yang dipilih oleh para pihak. 

Jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak, Mesti Ngapain? JANGAN BURU-BURU REBRANDING!

Ada upaya banding merek terhadap penolakan pendaftaran permohonan merek yang bisa anda lakukan. Upaya banding merek dapat dilakukan melalui Komisi Banding Merek. Nah, ada persyaratan khusus yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan banding merek:

  1. Surat permohonan banding ditujukan kepada Ketua Komisi Banding Merek
  2. Salinan Surat pemberitahuan penolakan tetap dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis
  3. Bukti pembayaran biaya permohonan banding
  4. Surat kuasa khusus (Jika melalui konsultan kekayaan intelektual)

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka Anda dapat mengajukan permohonan banding merek kepada komisi banding merek. Komisi Banding Merek akan melaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu terkait administratif kelengkapan dokumen anda paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan banding diterima oleh Komisi Banding Merek. Jika Komisi Banding Merek telah memeriksa dan terdapat kekurangan lengkap dokumen persyaratan, maka Komisi Banding akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lama 2 bulan. Jika persyaratan telah lengkap selanjutnya Ketua Komisi Banding akan melakukan pemeriksaan substantive melalui persidangan pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka untuk umum.

Nah, ribet dan lama kan mengurus banding. Makanya, lakukan penelusuran merek dan daftarkan sebelum launching bisnis dengan merek yang akan digunakan.

BUNYI PENGUCAPAN YANG SAMA TERNYATA BISA BIKIN MEREK DITOLAK

Perusahaan farmasi asal Jerman, Merck KGaA mengajukan pendaftaran merek Dolofenac ke Ditjen Kekayaan Intelektual pada 1 Agustus 2005 lalu. Merek Dolofenac didaftarkan untuk melindungi alat-alat farmasi dan kedokteran hewan. Akan tetapi, pada 25 Oktober 2010 Ditjen KI memberikan penolakan atas pendafatran merek Dolofenac tersebut karena memiliki persamaan dengan merek Dolofen milik PT Bogamulia Nagadi yang juga melindungi terkait barang-barang farmasi.

Persamaannya ada dimana?

Ternyata persamaan antara keduanya ada dalam bunyi ucapan yang sama dan hanya dibedakan dengan 2 huruf saja, Dolofenac dan Dolofen. Ada juga NIKE dengan NAIKI. Walau beda tulisannya, tapi sama bunyi pengucapannya. Aduh, hanya karena bunyi yang sama jadi ditolak mereknya, Pelajaran untuk pebisnis lain ya jika ingin mendaftarkan merek maka ada hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak ditolak:

  1. Merek tersebut tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar lain atau yang dimohonkan terlebih dahulu juga terhadap merek terkenal untuk barang dan/atau jasa sejenis atau tidak sejenis yang memenuhi persyaratan lainnya. 
  2. Merek tidak menyerupai nama atau singkatan orang terkenal, foto, nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  3. Merek tersebut bukan merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional 
  4. Merek tersebut bukan merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah.

Nah, pahami hal-hal yang harus diperhatikan agar pendaftaran merek tidak ditolak ya.

Bimo Prasetio