PENGUSAHA DILARANG BERBISNIS

PENGUSAHA DILARANG BERBISNIS

PENGUSAHA DILARANG BERBISNIS!!,  kecuali sudah punya izinnya. Pada prinsipnya izin itu dilarang kecuali kita punya dispensasi dari larangan tersebut, yaitu IZIN USAHA. Kalau kita hendak melakukan usaha tanpa izin maka akan ada persoalan hukum yang mengintai di kemudian hari, dari mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana

Persoalan izin memang pilihannya hanya 2, minta izin atau minta maaf.

Permasalahannya, kalau sudah terjadi pelanggaran hukum, minta maaf aja ga cukup. Harus ada risiko hukum yang ditanggung di kemudian hari. Jadi, apa sudah bisa memutuskan pilih minta maaf atau minta izin? Komen ya!

HATI-HATI TERJEBAK KASUS PONZI  Menyoal Maraknya Penyalahgunaan Koperasi dalam Bisnis

HATI-HATI TERJEBAK KASUS PONZI Menyoal Maraknya Penyalahgunaan Koperasi dalam Bisnis

Masyarakat harus memahami benar risiko investasi mereka ke dalam koperasi. Dalam beberapa kesempatan, investasi yang dikerjasamakan dalam bentuk koperasi ada yang menggunakan prinsip syirkah dan ada yang motifnya Ponzi. Kesamaannya adalah semua tergerak karena narasi dan iming-iming imbal hasil menggiurkan yang disampaikan oleh para tokoh yang menawarkan kerjasama tersebut. Masyarakat harus menjadi investor cerdas yang memahami secara rasional profil dan risiko investasi. Sehingga keputusan berinvestasi bukan karena rayuan dan iming-iming keuntungan semata.

Beberapa kasus seperti Koperasi Langit Biru, Pandawa dan lainnya menimbulkan banyak korban. Hal tersebut timbul akibat masyarakat yang berinvestasi dengan dorongan emosional dan tidak rasional. Sehingga dana mereka kandas tanpa bekas.

WHAT SHOULD I READ? BOOK RECOMMENDATION BY BIMO PARSETIO

WHAT SHOULD I READ? BOOK RECOMMENDATION BY BIMO PARSETIO

UNBOSS

Unboss adalah suatu konsep kepemimpinan baru yang ditawarkan di era digital ini. Bahkan Unboss ini dianggap sebagai suatu gerakan. Bagaimana seorang pemimpin bergerak bukan lagi dengan arah komando yang hirarki dari atas ke bawah, melainkan dengan berada di tengah-tengah tim nya untuk memperkuat dan mau mendengarkan tim nya lebih baik. Perusahaan atau organisasi yang menerapkan konsep Unboss terbukti lebih cepat berkembang dan terus relevan mengikuti perkembangan zaman. Sebut saja perusahaan seperti Wikipedia, Google, LEGO. Buku ini ditulis secara kolaboratif, dengan melibatkan lebih dari 100 orang kontributor. Semua royalti dari buku ini disumbangkan kepada Gerakan Pramuka Sedunia (WOSM).

Dalam buku ini dijelaskan:

  • Bagaimana konsep kepemimpinan baru, yaitu Unboss.
  • Konsep Unboss ini membalik paradigma lama tentang bisnis dan manajemen. Misalnya, tujuan dari sebuah bisnis selayaknya bukanlah soal laba sebesar-besarnya, tapi visi sosial dan kontribusinya terhadap masyarakat.
  • Unboss adalah sebuah gerakan, bukan hanya perspektif baru, yang cocok diterapkan untuk generasi milenial saat ini. Kolaborasi, misalnya, menurut konsep Unboss lebih penting dari kompetisi.
  • Buku ini juga mengenalkan konsep kecerdasan yang baru, yaitu kecerdasan berjejaring (NQ, Network Quotient).

Saatnya menjadi para leaders menerapkan konsep Unboss untuk menjadi bagian dari perubahan.

AWAS, PENGUSAHA NAKAL MANFAATKAN KESEMPATAN DALAM KESEMPITAN!

AWAS, PENGUSAHA NAKAL MANFAATKAN KESEMPATAN DALAM KESEMPITAN!

Pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai menciptakan banyak permasalahan baru. Tidak hanya berkaitan dengan kesehatan namun juga sistem perekonomian secara menyeluruh. Kondisi demikian menyebabkan beberapa oknum memanfaatkan kesempatan yang ada. Salah satunya adalah dengan munculnya berbagai macam obat tradisional yang diklaim dapat menyembuhkan infeksi virus COVID-19. Biasanya, obat-obatan ini dijual bebas melalui berbagai platform e-commerce. Tentu penjualan obat illegal ini melanggar aturan dalam UU Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 M. Sehingga, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi prosuk Obat dan makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah dan mengobati COVID-19.

Selalu lakukan Cek KLIK sebelum membeli produk :

  1. Kemasan :  Pastikan kemasan dalam kondisi tidak rusak
  2. Label : Baca informasi pada label dengan seksama
  3. Izin edar : Pastikan produk tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM
  4. Kadaluwarsa : Pastikan bahwa produk belum melewati tanggal kadaluarsa 

Telitilah sebelum melakukan pembelian produk apapun. Karena kesehatan mahal harganya.

RAHASIA BODY GOALS BAK MODEL VICTORIA SECRET  (GAK PERLU DIET DAN OLAHRAGA BERAT!!!!)

RAHASIA BODY GOALS BAK MODEL VICTORIA SECRET (GAK PERLU DIET DAN OLAHRAGA BERAT!!!!)

Sayangnya postingan in bukan berisi tips untuk langsing ya. Tapi, itu adalah contoh headline dalam iklan-iklan produk pelangsing yang marak beredar di internet. Biasanya korban yang sering termakan adalah perempuan. 

Girls, this is a gentle reminder.

Sebagai konsumen kita seringkali mudah percaya pada iklan suatu produk. Padahal, beberapa penjual terkadang menggunakan kalimat-kalimat iklan yang overclaim pada produk yang dijualnya. Nah, bagaimana menyikapi hal tersebut? 

Boleh nggak sih penjual digugat atas dasar overclaim?.

Menurut Pasal 8 ayat 91) huruf f UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar. 

Lebih jauh, dalam menawarkan barang dan/atau jasa ini, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai (Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen) :

  1. Harga atau tariff suatu barang dan/atau jasa
  2. Kegunaan barang dan/atau jasa
  3. Kondisi, tanggugan, jaminan. Hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
  4. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
  5. Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa

Jika pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, maka ada ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar. (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen)

Nah, tapi sebagai konsumen kita juga harus cerdas dan bijak ya dalam memilih produk apalagi jika berkaitan dengan kesehatan. Usahakan untuk selalu membeli obat sesuai resep dan anjuran dokter. Apabila membeli obat tanpa resep dokter maka konsumen perlu melakukan cek terlebih dahulu apakah obat tersebut memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pastikan hanya memilih obat dengan label BPOM. Untuk memastikannya, konsumen dapat mengecek melalui situs resmi BPOM https//cekbpom.pom.go.id.

Ingat, Jadilah konsumen yang cerdas!

Bimo Prasetio