INI MASALAH HUKUM YANG PALING SERING DIHADAPI PENGUSAHA: MEREK DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL LAINNYA

Kasus apa yang terbersit di pikiran anda apabila membahas tentang merek?. Mulai dari IKEA, Extra Joss, Superman Wafer hingga Bensu dan sederet lainnya yang nggak cukup kalau harus dituliskan satu persatu. Inilah mengapa pengusaha harus banget melek hukum merek. Jangan sampai bisnis sudah besar tapi terancam tutup karena belum didaftarkan. Atau bahkan sudah didaftarkan tapi terancam rebranding. Memangnya seberapa penting sih merek? Kan hanya penting untuk bisnis besar saja. Jangan salah! Mulai dari UMKM hingga perusahaan besar sangat perlu mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Alasannya apa?

  1. Memberi Perlindungan Hukum bagi produk yang dihasilkan sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, baik merek dagang maupun merek jasa
  2. Sebagai tanda pembeda agar masyarakat mengingat produk yang ditawarkan 
  3. Dengan mendaftarkan merek, maka pemilik merek akan mendapatkan hak atas merek yang dapat digunakan sendiri oleh pemegang hak atas merek maupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Selain itu, pemegang hak atas merek juga dapat meminta pihak lain yang memproduksi barang dengan merek yang sama untuk membayar royalty atas penggunaan lisensi tersebut. 

Nah, sudah paham kan sekarang bahwa merek merupakan elemen penting yang perlu diperhatikan karena berdampak untuk bisnis.

MEREK TERKENAL ‘KEOK’ LAWAN MEREK LOKAL: Mengulas kembali Merek PIERRE CARDIN

Masih ingat kasus PIERRE CARDIN? merek terkenal yang ternyata keterkenalannya tidak membuat merek tersebut menang di meja hijau. Pierre Cardin, seorang desainer yang berasal dari Prancis mengajukan gugatan kepada Alexander Satryo Wibowo, pengusaha lokal pemilik merek Pierre Cardin karena dianggap mendompleng ketenaran merek Pierre Cardin yang sebelumnya sudah mendunia. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Pierre Cardin asal Prancis tersebut. Prinsip first to file digunakan oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan hukum menolak gugatan Pierre Cardin Prancis.

Apa sih yang dimaksud prinsip first to file?

Prinsip first to file berarti siapa yang pertama kali mendaftar dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan. Karena sebelumnya Pierre Cradin lokal sudah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya pada 29 Juli 1977, maka berdasarkan prinsip first to file Majelis Hakim memenangkan merek lokal tersebut dalam kasus ini. Bagaimana penerapan prinsip ini menurutmu? Apakah sudah memberi rasa keadilan bagi seluruh pihak? Yuk diskusi.

INI MASALAH HUKUM YANG PALING SERING DIHADAPI PENGUSAHA: MEREK DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL LAINNYA

Kasus apa yang terbersit di pikiran anda apabila membahas tentang merek?. Mulai dari IKEA, Extra Joss, Superman Wafer hingga Bensu dan sederet lainnya yang nggak cukup kalau harus dituliskan satu persatu. Inilah mengapa pengusaha harus banget melek hukum merek. Jangan sampai bisnis sudah besar tapi terancam tutup karena belum didaftarkan. Atau bahkan sudah didaftarkan tapi terancam rebranding. Memangnya seberapa penting sih merek? Kan hanya penting untuk bisnis besar saja. Jangan salah! Mulai dari UMKM hingga perusahaan besar sangat perlu mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Alasannya apa?

  1. Memberi Perlindungan Hukum bagi produk yang dihasilkan sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, baik merek dagang maupun merek jasa
  2. Sebagai tanda pembeda agar masyarakat mengingat produk yang ditawarkan 
  3. Dengan mendaftarkan merek, maka pemilik merek akan mendapatkan hak atas merek yang dapat digunakan sendiri oleh pemegang hak atas merek maupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Selain itu, pemegang hak atas merek juga dapat meminta pihak lain yang memproduksi barang dengan merek yang sama untuk membayar royalty atas penggunaan lisensi tersebut. 

Nah, sudah paham kan sekarang bahwa merek merupakan elemen penting yang perlu diperhatikan karena berdampak untuk bisnis.

MENILIK KISAH AYAM GORENG NY SUHARTI YANG JADI HARTA GONO GINI

Siapa yang tidak kenal kerenyahan ayam goreng Ny Suharti yang melegenda? Eh tapi tunggu dulu, ayam goreng Ny Suharti yang mana yang legal? Ternyata keduanya sama-sama legal loh, karena setelah perceraian antara Ny Suharti dan suaminya, Sachlan, bisnis ayam goreng yang dibangun bersama oleh keduanya menjadi harta bersama yang dibagi, termasuk dengan hak kekayaan intelektual atas nama Ny Suharti. Pengadilan memutus bahwa keduanya dapat mempergunakan merek yang sama untuk usaha rumah makan ayam goreng tersebut.

Kok bisa ya? Memangnya Hak Kekayaan Intelektual termasuk kategori harta?

Jelas dong, kekayaan intelektual seperti hak atas merek merupakan benda tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga, ketika suatu merek didapatkan selama pernikahan, maka kekayaan intelektual berupa hak atas merek tersebut menjadi harta bersama dari suami dan istri sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Oleh karena itu, hak merek tersebut juga perlu dibagi apabila terjadi perceraian antara keduanya.

The Choice is Yours

BERADAPTASI. Adalah kunci untuk tetap bertahan di zaman yang semakin berkembang. Di era disrupsi dan inovasi, siapapun yang bergerak lambat maka mereka akan tergerus arus dan tertinggal, atau bahkan tidak sedikit yang tenggelam dan karam. Termasuk lawyer. Banyak lawyer yang sudah berada di zona nyaman dan malas untuk mengikuti tren saat ini. Itu adalah pilihan.

Bimo Prasetio