Ribuan Siswa Keracunan Program MBG: Saatnya Hukum Bicara Tegas

Sep 24, 2025

Ribuan Siswa Keracunan Program MBG: Saatnya Hukum Bicara Tegas

Di balik jargon manis Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijanjikan pemerintah sebagai solusi gizi anak bangsa, tersimpan kisah pahit. Program yang seharusnya menjadi oase bagi siswa-siswa di pelosok, justru berkali-kali menimbulkan petaka.

Lihat saja yang terjadi di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Sebanyak 352 siswa, guru, dan orang tua tumbang setelah menyantap menu MBG. Perut mual, muntah, hingga harus dirawat intensif. Tidak hanya di sana, di Sleman, 127 siswa juga mengalami nasib serupa. Di Lebong, Bengkulu, jumlah korban bahkan lebih besar: 427 siswa. Sementara di Ketapang, Kalimantan Barat, pengelola dapur MBG malah “menghilang” setelah 16 siswa dan seorang guru keracunan.

Pertanyaannya, apakah program sebesar MBG akan terus dibiarkan berjalan tanpa pertanggungjawaban yang jelas?

Antara Niat Baik dan Kegagalan Sistem

Saya tidak menafikan, niat program ini baik. Pemerintah ingin anak-anak Indonesia mendapatkan akses gizi seimbang. Namun, hukum pidana mengajarkan kita: niat baik tidak bisa menghapus pertanggungjawaban bila terjadi akibat buruk karena kelalaian.

Dalam konteks MBG, rantai tanggung jawab jelas:

  • Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan standar menu dan SOP.
  • Pemerintah daerah mengelola pelaksanaan, menunjuk vendor, serta mengawasi.
  • Vendor/dapur pengolah bertugas menyiapkan makanan sesuai standar keamanan pangan.
  • Sekolah menjadi ujung tombak penerima, yang mestinya juga melakukan pengecekan minimal sebelum disajikan.

Namun yang terjadi, pengawasan longgar, standar dilanggar, dan anak-anak kita menjadi korban.

Hukum Bicara: Potensi Jeratan Pidana

Sebagai advokat, saya memandang kasus keracunan MBG bukan sekadar “musibah”. Ada aturan hukum yang dilanggar, dan harus ditegakkan.

Pertama, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 89 dan 90 jelas melarang peredaran makanan yang tidak aman atau tercemar. Vendor yang lalai menjaga kualitas pangan dapat dijerat pidana.

Kedua, KUHP Pasal 359 yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati, serta ketentuan kelalaian yang menyebabkan luka atau sakit. Dalam kasus MBG, meskipun mayoritas korban “hanya” sakit, bukan berarti pidana gugur. Kelalaian tetap ada, akibat tetap nyata.

Ketiga, UU Perlindungan Konsumen. Anak-anak sebagai penerima MBG adalah konsumen yang berhak atas produk yang aman. Bila hak ini dilanggar, pelaku usaha wajib bertanggung jawab, baik pidana maupun perdata.

Saya sering ditanya: apakah pejabat pemerintah bisa ikut dipidana? Jawabannya, bisa. Bila terbukti ada pembiaran sistematis, misalnya pejabat daerah yang mengetahui standar keamanan pangan dilanggar namun tetap meloloskan vendor, maka unsur kelalaian bisa terpenuhi.

Pertanggungjawaban Administratif:

Jangan Hanya Menghukum, Tapi Juga Melindungi

Namun hukum pidana bukan satu-satunya jalan. Pertanggungjawaban administratif tidak kalah penting. Mengapa? Karena pidana bersifat represif, sementara administratif bisa segera melindungi korban dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban:

  • Menarik makanan bermasalah dari peredaran.
  • Menghentikan sementara dapur atau vendor yang bermasalah.
  • Menanggung biaya pengobatan korban.
  • Memutus kontrak atau mencabut izin vendor yang lalai.

Langkah seperti ini sudah dilakukan di Ketapang, di mana Pemkab menjanjikan biaya pengobatan korban ditanggung. Itu langkah awal yang baik, meski masih jauh dari cukup.

“Tidak Bisa Hanya Berlindung di Balik Niat Baik”

Saya ingin menegaskan:

“Pemerintah tidak bisa berlindung di balik niat baik program. Setiap kebijakan publik yang menyangkut keselamatan warga harus dijalankan dengan standar tertinggi. Kalau tidak, niat baik bisa berubah jadi kelalaian pidana.”

Kita tidak boleh menormalisasi dan mentolerir keracunan massal hanya karena program ini berlabel populis. Anak-anak sekolah tidak bisa dijadikan “kelinci percobaan” dari kebijakan setengah matang.

Hak Konstitusional yang Tercederai

Perlu diingat, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang sehat dan pelayanan kesehatan. Keracunan massal akibat MBG jelas mencederai hak konstitusional siswa.

Dengan demikian, negara bukan hanya berutang secara moral, tetapi juga secara hukum. Negara wajib melindungi, memberi ganti rugi, dan memperbaiki sistem agar peristiwa serupa tidak terulang.

Jenjang Pertanggungjawaban: Dari Vendor Hingga Pemerintah Pusat

Mari kita susun jenjang pertanggungjawaban agar jelas:

  1. Vendor / dapur penyedia → Tanggung jawab langsung karena lalai mengolah makanan. Bisa dipidana (UU Pangan, KUHP) dan dikenai sanksi administratif (pencabutan izin, denda).
  2. Pemerintah daerah → Bertanggung jawab mengawasi, menindak vendor bermasalah, serta menanggung biaya korban. Bila lalai, bisa ikut terjerat kelalaian pidana.
  3. Pemerintah pusat / BGN → Bertanggung jawab menyusun standar, SOP, dan pengawasan makro. Jika regulasi longgar atau pengawasan tidak dijalankan, negara bisa digugat melalui jalur perdata/administratif.

Dengan kerangka ini, publik tidak lagi bingung siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

  1. Vendor / Penyedia / Pengolah Makanan → Menyiapkan menu, memasak, mengemas, menyimpan, mendistribusikan hingga ke sekolah. Kelalaian / kewajiban yang dilanggar ialah: dalam sanitasi, penggunaan bahan yang sudah tidak layak, penyimpanan makanan dalam kondisi yang mempercepat pembusukan, distribusi di luar jam aman, tidak mematuhi standar keamanan pangan seperti suhu, kebersihan alat dan lingkungan dapur.
  2. SPPG / Pemerintah Daerah / Sekolah → Pengadaan vendor, pengawasan mutu makanan, SOP, standar distribusi, pengawasan dapur, kesehatan lingkungan sekolah. Kelalaian / kewajiban yang dilanggar ialah: Tidak melakukan inspeksi, tidak memastikan izin dan sertifikasi keamanan pangan vendor, tidak melakukan kontrol suhu atau distribusi, tidak responsif terhadap laporan awal gejala, sistem monitoring rendah.
  3. Pemerintah Pusat / Badan Gizi Nasional / Kementerian Terkait → Menetapkan regulasi nasional, menetapkan standar, memberikan pedoman, pengawasan lintas daerah, pelatihan dan penyuluhanMenetapkan regulasi nasional, menetapkan standar, memberikan pedoman, pengawasan lintas daerah, pelatihan dan penyuluhan. Kelalaian / kewajiban yang dilanggar ialah: Kelemahan regulasi, kecepatan respon terhadap laporan, kurangnya mekanisme sanksi efektif jika terjadi pelanggaran, lembaga pengawas kurang sumber daya.

Dari Kasus ke Kebijakan: Jangan Ulangi Kesalahan

Kasus MBG harus jadi alarm keras. Kita sudah punya pengalaman pahit dari program bantuan pangan sebelumnya: mulai dari kasus beras plastik, susu kedaluwarsa, hingga telur busuk. Semua mengajarkan satu hal: tanpa pengawasan ketat, program sosial bisa berubah jadi malapetaka.

Evaluasi MBG harus dilakukan menyeluruh. Bukan sekadar mengganti vendor atau memberi teguran, tapi membangun sistem pengawasan ketat dari pusat hingga daerah, dengan transparansi dan akuntabilitas penuh.

Kita tidak boleh lagi membiarkan anak-anak sekolah jatuh sakit hanya karena program yang mestinya menyehatkan. Hukum sudah memberi jalan: ada jalur pidana untuk menghukum, ada jalur administratif untuk melindungi, dan ada jalur perdata untuk memberi ganti rugi.

Tinggal kemauan politik dan keberanian aparat penegak hukum yang menentukan.

Apakah kita akan terus menutup mata demi menjaga citra sebuah program, atau berani menegakkan hukum demi melindungi generasi penerus bangsa?

Catatan Penulis:

Bimo Prasetio adalah Advokat dari Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law.

Artikel ini ditulis sebagai opini pribadi untuk mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam program publik berskala nasional.

Sumber gambar: detik

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

0 Comments