Jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak, Mesti Ngapain? JANGAN BURU-BURU REBRANDING!

Sep 13, 2021

Ada upaya banding merek terhadap penolakan pendaftaran permohonan merek yang bisa anda lakukan. Upaya banding merek dapat dilakukan melalui Komisi Banding Merek. Nah, ada persyaratan khusus yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan banding merek:

  1. Surat permohonan banding ditujukan kepada Ketua Komisi Banding Merek
  2. Salinan Surat pemberitahuan penolakan tetap dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis
  3. Bukti pembayaran biaya permohonan banding
  4. Surat kuasa khusus (Jika melalui konsultan kekayaan intelektual)

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka Anda dapat mengajukan permohonan banding merek kepada komisi banding merek. Komisi Banding Merek akan melaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu terkait administratif kelengkapan dokumen anda paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan banding diterima oleh Komisi Banding Merek. Jika Komisi Banding Merek telah memeriksa dan terdapat kekurangan lengkap dokumen persyaratan, maka Komisi Banding akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lama 2 bulan. Jika persyaratan telah lengkap selanjutnya Ketua Komisi Banding akan melakukan pemeriksaan substantive melalui persidangan pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka untuk umum.

Nah, ribet dan lama kan mengurus banding. Makanya, lakukan penelusuran merek dan daftarkan sebelum launching bisnis dengan merek yang akan digunakan.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio