Gugatan PKPU terhadap WIKA Gedung seolah hanya urusan utang. Padahal, ini lebih dari sekadar hitung-hitungan piutang. Di balik gugatan itu, ada pertaruhan besar: kelangsungan proyek negara, reputasi holding BUMN, dan kewibawaan pemerintah sebagai pemegang saham.
Bila tak ditanggapi hati-hati, PKPU bisa menjadi senjata tekanan terhadap entitas negara yang sedang menjalankan fungsi publik.
Ketika Hukum Privat Bertemu Kepentingan Publik
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung) yang diajukan oleh tiga perusahaan rekanan pada 24 Juli 2025 membuka diskusi hukum yang jauh lebih luas dari sekadar perkara utang. Sebagai anak usaha dari BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan sekaligus perusahaan terbuka, WIKA Gedung bukan entitas biasa. Ia menjalankan proyek-proyek konstruksi penting, termasuk yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik dan pembangunan nasional.
Maka dari itu, pendekatan hukum terhadap WIKA Gedung tidak bisa disamakan begitu saja dengan korporasi swasta lainnya. Ada dimensi governance, kebijakan publik, dan dampak sistemik terhadap pembangunan nasional yang perlu diperhitungkan secara hati-hati.
PKPU sebagai Tekanan Hukum: Celah yang Rentan Disalahgunakan
Mekanisme PKPU, pada prinsipnya, memberikan ruang restrukturisasi bagi perusahaan yang masih bisa diselamatkan. Namun dalam praktik, instrumen ini tak jarang digunakan sebagai taktik negosiasi paksa. Kreditur bisa menjadikan PKPU sebagai ancaman untuk mendapatkan pelunasan lebih cepat atau bahkan menekan posisi tawar perusahaan yang sedang kesulitan arus kas.
Di sinilah letak masalahnya: jika PKPU digunakan secara agresif terhadap BUMN atau anak usahanya yang masih aktif dan memiliki peran strategis, maka bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tapi juga negara. Terlebih jika proyek yang ditangani melibatkan kepentingan masyarakat luas.
Perlu Standar Etika terhadap PKPU BUMN
Pertanyaan kritis yang perlu diajukan: apakah pantas dan tepat menggugat BUMN (dan anak usaha) yang masih going concern ke PKPU, tanpa mempertimbangkan posisi perusahaan dalam peta pembangunan nasional?
Bila perusahaan seperti WIKA Gedung, yang masih menjalankan proyek besar dan berupaya memenuhi kewajiban, dipaksa masuk ke proses PKPU atau bahkan pailit, maka hal ini dapat:
- Mengganggu pelaksanaan proyek strategis nasional.
- Merusak reputasi BUMN sebagai institusi yang diandalkan negara.
- Menurunkan kepercayaan investor dan pasar terhadap stabilitas iklim usaha di Indonesia.
Peran Pemerintah sebagai Pemegang Saham Tak Bisa Netral
Sebagai pemegang saham utama melalui induk BUMN, pemerintah seharusnya tidak bersikap netral terhadap gugatan ini. Diamnya negara dalam situasi seperti ini justru bisa menimbulkan asumsi negatif, baik dari pasar, investor, maupun pihak internal.
Beberapa langkah yang dapat diambil pemerintah atau Kementerian BUMN antara lain:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan utang dan pembayaran pada seluruh anak usaha BUMN.
- Mengeluarkan kebijakan khusus terkait penanganan PKPU terhadap BUMN strategis.
- Berkoordinasi dengan aparat peradilan agar setiap permohonan PKPU terhadap BUMN dinilai secara cermat dari segi niat dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
Reformasi Hukum Kepailitan: Saatnya Bicara Kepatutan, Bukan Sekadar Legalitas
Hukum memang memberikan ruang kepada setiap kreditur untuk mengajukan PKPU. Tapi saat menyangkut BUMN, apalagi yang masih aktif dan menjalankan fungsi publik, kita perlu menyeimbangkan antara aspek norma hukum dan kepatutan. Ada kalanya, menggunakan hak hukum justru menjadi bentuk pelanggaran moral yang lebih besar—karena menempatkan kepentingan jangka pendek di atas kepentingan publik yang jauh lebih luas.
Jangan Jadikan PKPU Senjata Tekanan terhadap Aset Negara
Gugatan PKPU terhadap WIKA Gedung harus menjadi alarm. Negara tidak boleh membiarkan hukum dipakai sebagai alat tawar-menawar yang membahayakan keberlangsungan entitas milik rakyat. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi perusahaan negara lainnya.
Kita tidak menolak keadilan bagi kreditur. Tapi kita juga harus menjaga akal sehat: ada batas antara menagih hak dan menghancurkan tatanan.
Sumber gambar: kontan






0 Comments