CEK KOSONG, RANAH PIDANA ATAU PERDATA?

Sep 21, 2021

Sering kali persoalan hutang piutang yang murni adalah ranah perdata atau privat, ternyata merembet jadi masalah pidana, termasuk soal pembayaran dengan giro/cek. Hal ini bisa jadi karena ketidakpahaman penerbit giro yang ingin membayar dengan giro tanggal mundur dan ingin memberikan kepastian pembayaran serta butuh waktu mengumpulkan dananya. Namun sayangnya, ketika jatuh tempo ternyata dana belum ada dan giro tidak bisa dicairkan. Lain halnya, ada juga yang punya modus ingin lari dari tanggung jawab, tetapi untuk menghindari tagihan pembayaran, secara sadar diberikan giro/cek kosong. 

Nah, kalau ini artinya secara sadar memang punya niat untuk tidak membayar.Perkara pidana yang dikamuflasekan dengan kontrak bisnis selalu berawal dari niat jahat dan itikad tidak baik dari si pelaku

Waspadalah!

Kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya, tapi karena adanya kesempatan. Waspadalah! – Bang Napi.

Jika anda melakukan wanprestasi, hadapi dan jangan menghindar. karena hal tersebut dapat menjadi indikasi sikap tidak baik dan lari dari tanggung jawab. Yang sebenarnya masalah bisnis murni, bisa jadi masalah pidana penipuan. Jadi, hadapi dan cari penyelesaiannya.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio