MEREKMU DIGUNAKAN ORANG LAIN TANPA IZIN? INI LANGKAH HUKUM YANG BISA DITEMPUH

Sep 17, 2021

Untuk menutup pembahasan seputar merek dalam 1 minggu terakhir ini kita akan mengulik terkiat sengketa merek yang bisa saja terjadi pada bisnismu. Ketika merek yang sudah kamu kembangkan ternyata digunakan atau dijiplak oleh orang lain tanpa izin, langkah hukum apa yang perlu ditempuh?

Merek adalah unsur penting dalam bisnis sebagai pembeda barang atau jasa yang diproduksi atau dijual.Namun semakin terkenal sebuah merek, semakin berpotensi juga akan ditiru atau dibajak lalu digunakan orang lain tanpa izin atau lisensi. Tindakan seperti ini merupakan pelanggaran merek. Menurut UU No 20 Th 2006 tentang Merek dan Indikasi geografis, maka pemilik merek dapat melakukan 3 langkah hukum atas dugaan pelanggaran merek.

Yang pertama adalah Gugatan Perdata,

Menurut Pasal 83 UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin di Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun permintaan penghentian kegiatan bisnis pelanggar merek. Hal tersebut dapat dilakukan jika pelanggar merek menggunakan merek yang mirip atau sama persis untuk barang/jasa sejenis (di kelas yang sama)

Kedua, Pengaduan pidana

Pemilik merek bisa menempuh jalur pidana jika mereknya dilanggar. Ketentuan pidana untuk pelanggaran merek merupakan delik aduan menurut Pasal 103 UU Merek. Artinya, pelanggaran merek tidak akan akan ditindak oleh penegak hukum tanpa aduan dari pemilik merek. Menurut Pasal 100 UU Merek, pelanggaran merek yang sama persis dan berjenis sama dapat dipenjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah. Sedangkan untuk pelanggar merek yang barangnya mirip diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah. Bahkan terdapat ancaman pidana yang lebih berat bagi pelanggar merek yang barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hingga kematian. Pelanggar merek tersebut akan bisa dipidana penjara selama 10 tahun (maksimal) dan denda sampai 5 Milyar Rupiah. Tidak hanya bagi produsen, ancaman pidana juga untuk penjual merek tiruan. Khusus penjual merek hasil tiruan, baik berupa barang maupun jasa, dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda sampai 200 Juta Rupiah. Ketentuan tersebut sesuai Pasal 102 UU Merek.

Dan terakhir selain menempuh jalur hukum, pemilik merek juga dapat menggunakan cara alternative penyelesaian sengketa. Hal tersebut diatur dalam Pasal 93 UU Merek. Alternatif penyelesaian sengketa tersebut bisa dengan negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun cara lain yang dipilih oleh para pihak. 

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio