Seringkali pebisnis dibingungkan antara Penipuan dan Wanprestasi. Padahal ini adalah 2 hal yang berbeda loh. Kita sudah pernah bahas terkait wanprestasi, cek disini ya. (postingan wanprestasi sebelumnya)
Lalu bagaimana dengan penipuan?.
Apabila wanprestasi masuk dalam bidang hukum perdata sehingga upaya hukum yang dilakukan adalah mengajukan gugatan, beda hanya dengan Penipuan.
Penipuan merupakan delik pidana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. Nah, untuk bisa membedakan antara wanprestasi dan penipuan ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu tindakan merupakan Penipuan.
- Bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum
- Menggerakkan orang untuk menyerahkan sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang
- Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan)
Jadi beda ya antara Wanprestasi dan Penipuan. Upaya hukum yang dilakukan juga pasti berbeda. Tujuannya pun berbeda. Gugatan wanprestasi untuk meminta ganti rugi. Laporan pidana untuk menghukum pelaku dan memberikan efek jera.
Unsur pokok delik penipuan adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku kejahatan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan suatu barang.






0 Comments