by Bimo Prasetio | Aug 4, 2026 | Artikel Lepas
“Sales terbaik adalah yang paling memahami bisnis klien dan mampu menunjukkan bagaimana layanan legal dapat mempercepat pencapaian tujuan bisnis tersebut.”
Banyak orang mengira tugas sales di perusahaan jasa hukum hanyalah menawarkan layanan dan mengejar target penjualan. Padahal, dalam praktiknya, sales yang sukses bukanlah mereka yang paling banyak berbicara tentang produk, melainkan yang paling memahami bisnis calon klien. Di sinilah business acumen menjadi pembeda.
Business acumen adalah kemampuan memahami bagaimana sebuah bisnis berjalan, menghasilkan keuntungan, menghadapi tantangan, serta mengambil keputusan. Dengan kemampuan ini, seorang sales tidak lagi menjual “izin usaha” atau “pendirian PT”, tetapi membantu pemilik usaha menyelesaikan persoalan bisnisnya.
Sales Tidak Menjual Dokumen, Tetapi Solusi Bisnis
Pemilik usaha sebenarnya tidak membutuhkan NIB, OSS, atau akta perusahaan.
Yang mereka butuhkan adalah:
- bisnis bisa segera beroperasi,
- memperoleh pendanaan,
- mengikuti tender,
- membuka cabang,
- mendapatkan kepercayaan investor,
- atau memenuhi persyaratan regulator.
Legalitas hanyalah alat untuk mencapai tujuan tersebut.
Sales yang memiliki business acumen mampu menghubungkan layanan perusahaan dengan tujuan bisnis klien. Contohnya, ketika seorang pengusaha ingin mendirikan PT, sales tidak cukup bertanya, “Mau buat PT?” Pertanyaan yang lebih bernilai adalah:
- Apa model bisnis Bapak/Ibu?
- Apakah ada rencana mencari investor?
- Apakah bisnis ini akan mengikuti tender pemerintah?
- Apakah ada rencana ekspansi ke luar negeri?
- Apakah akan membuka beberapa cabang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan jenis layanan yang benar-benar dibutuhkan klien.
Memahami Tahapan Pertumbuhan Bisnis Klien
Setiap bisnis memiliki kebutuhan hukum yang berbeda sesuai tahap perkembangannya.
Startup
Fokus pada:
- pendirian perusahaan,
- perjanjian pendiri,
- perlindungan merek,
- legalitas dasar.
Growing Business
Mulai membutuhkan:
- kontrak dengan vendor,
- kontrak pelanggan,
- izin operasional,
- kepatuhan ketenagakerjaan.
Scale Up
Biasanya membutuhkan:
- due diligence,
- investasi,
- restrukturisasi perusahaan,
- perlindungan data,
- tata kelola perusahaan.
Sales yang memahami tahapan ini mampu menawarkan layanan secara tepat waktu (timely solution), bukan sekadar melakukan hard selling.
Memahami Cara Klien Menghasilkan Uang
Business acumen membuat sales memahami sumber pendapatan klien. Misalnya:
Restoran memperoleh keuntungan dari:
- jumlah pelanggan,
- kecepatan pelayanan,
- pembukaan cabang.
Sementara perusahaan manufaktur bergantung pada:
- kapasitas produksi,
- distribusi,
- efisiensi rantai pasok.
Dengan memahami model bisnis tersebut, sales dapat menjelaskan bagaimana legalitas membantu meningkatkan kepercayaan pelanggan, mempercepat ekspansi, atau membuka peluang kerja sama baru.
Menjadi Konsultan, Bukan Sekadar Penjual
Perbedaan terbesar antara sales biasa dan sales dengan business acumen adalah kualitas percakapan.
Sales biasa bertanya:
“Bapak sudah punya NIB?”
Sales dengan business acumen bertanya:
“Target bisnis Bapak tahun ini apa? Apa hambatan terbesar untuk mencapainya?”
Dari percakapan tersebut, sales dapat menemukan kebutuhan yang bahkan belum disadari oleh klien.
Ketika pelanggan merasa dipahami, proses penjualan menjadi lebih alami karena didasarkan pada solusi, bukan tekanan.
Meningkatkan Cross Selling dan Up Selling
Sales yang memahami bisnis klien akan lebih mudah menemukan kebutuhan hukum lain.
Misalnya, awalnya klien ingin mendirikan PT, namun setelah berdiskusi, ternyata kondisi Klien:
- belum memiliki merek,
- belum memiliki perjanjian kerja,
- belum menyusun kontrak dengan distributor,
- belum memiliki perlindungan data pribadi,
- belum membuat SOP kepatuhan.
Semua kebutuhan tersebut muncul bukan karena dipaksakan, melainkan karena memang relevan dengan kondisi bisnis klien.
Membangun Hubungan Jangka Panjang
Legalitas bukan transaksi satu kali. Seiring berkembangnya perusahaan, kebutuhan hukumnya juga berkembang. Klien yang awalnya hanya membuat PT dapat berkembang menjadi membutuhkan:
- perubahan anggaran dasar,
- izin usaha tambahan,
- kontrak komersial,
- legal audit,
- restrukturisasi perusahaan,
- pendampingan investasi,
- hingga penyelesaian sengketa.
Sales yang memahami perjalanan bisnis klien akan lebih mudah menjadi mitra jangka panjang daripada sekadar penyedia jasa.
Meningkatkan Kepercayaan Klien
Pemilik usaha lebih percaya kepada sales yang memahami tantangan bisnis mereka.
Ketika sales mampu berdiskusi mengenai:
- strategi ekspansi,
- efisiensi operasional,
- risiko investasi,
- pendanaan,
- tata kelola perusahaan,
Ketika itu terjadi, percakapan tidak lagi terasa seperti proses penjualan, melainkan konsultasi bisnis. Di titik inilah kepercayaan mulai terbentuk.
Tips Mengembangkan Business Acumen bagi Tim Sales
Business acumen bukan bakat, melainkan keterampilan yang dapat dilatih.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memahami model bisnis berbagai industri yang menjadi target pasar.
- Belajar membaca laporan keuangan sederhana agar memahami kondisi usaha klien.
- Mengikuti perkembangan regulasi yang berdampak pada dunia usaha.
- Memahami proses operasional bisnis dari hulu hingga hilir.
- Berdiskusi dengan tim legal untuk memahami risiko hukum yang sering dihadapi klien.
- Membaca berita ekonomi, investasi, dan tren industri agar percakapan dengan klien lebih berbobot.
- Melatih kemampuan bertanya (consultative questioning) sehingga mampu menggali kebutuhan bisnis sebelum menawarkan layanan.
Mengubah Percakapan Menjadi Solusi
Di industri jasa perizinan dan legalitas, keunggulan kompetitif tidak hanya ditentukan oleh kualitas layanan, tetapi juga oleh kualitas pemahaman terhadap bisnis klien. Sales yang memiliki business acumen mampu mengubah percakapan dari sekadar menawarkan produk menjadi memberikan solusi yang relevan dengan tujuan usaha klien. Mereka tidak menjual akta, NIB, atau izin, melainkan membantu pelaku usaha membangun fondasi bisnis yang aman, siap bertumbuh, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, sales terbaik bukanlah yang paling pandai menjelaskan layanan, tetapi yang paling memahami bisnis klien dan mampu menunjukkan bagaimana layanan legal dapat mempercepat pencapaian tujuan bisnis tersebut.
Bimo Prasetio, Founder Smart Legal.
by Bimo Prasetio | Sep 24, 2025 | Artikel Lepas
Di balik jargon manis Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijanjikan pemerintah sebagai solusi gizi anak bangsa, tersimpan kisah pahit. Program yang seharusnya menjadi oase bagi siswa-siswa di pelosok, justru berkali-kali menimbulkan petaka.
Lihat saja yang terjadi di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Sebanyak 352 siswa, guru, dan orang tua tumbang setelah menyantap menu MBG. Perut mual, muntah, hingga harus dirawat intensif. Tidak hanya di sana, di Sleman, 127 siswa juga mengalami nasib serupa. Di Lebong, Bengkulu, jumlah korban bahkan lebih besar: 427 siswa. Sementara di Ketapang, Kalimantan Barat, pengelola dapur MBG malah “menghilang” setelah 16 siswa dan seorang guru keracunan.
Pertanyaannya, apakah program sebesar MBG akan terus dibiarkan berjalan tanpa pertanggungjawaban yang jelas?
Antara Niat Baik dan Kegagalan Sistem
Saya tidak menafikan, niat program ini baik. Pemerintah ingin anak-anak Indonesia mendapatkan akses gizi seimbang. Namun, hukum pidana mengajarkan kita: niat baik tidak bisa menghapus pertanggungjawaban bila terjadi akibat buruk karena kelalaian.
Dalam konteks MBG, rantai tanggung jawab jelas:
- Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan standar menu dan SOP.
- Pemerintah daerah mengelola pelaksanaan, menunjuk vendor, serta mengawasi.
- Vendor/dapur pengolah bertugas menyiapkan makanan sesuai standar keamanan pangan.
- Sekolah menjadi ujung tombak penerima, yang mestinya juga melakukan pengecekan minimal sebelum disajikan.
Namun yang terjadi, pengawasan longgar, standar dilanggar, dan anak-anak kita menjadi korban.
Hukum Bicara: Potensi Jeratan Pidana
Sebagai advokat, saya memandang kasus keracunan MBG bukan sekadar “musibah”. Ada aturan hukum yang dilanggar, dan harus ditegakkan.
Pertama, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 89 dan 90 jelas melarang peredaran makanan yang tidak aman atau tercemar. Vendor yang lalai menjaga kualitas pangan dapat dijerat pidana.
Kedua, KUHP Pasal 359 yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati, serta ketentuan kelalaian yang menyebabkan luka atau sakit. Dalam kasus MBG, meskipun mayoritas korban “hanya” sakit, bukan berarti pidana gugur. Kelalaian tetap ada, akibat tetap nyata.
Ketiga, UU Perlindungan Konsumen. Anak-anak sebagai penerima MBG adalah konsumen yang berhak atas produk yang aman. Bila hak ini dilanggar, pelaku usaha wajib bertanggung jawab, baik pidana maupun perdata.
Saya sering ditanya: apakah pejabat pemerintah bisa ikut dipidana? Jawabannya, bisa. Bila terbukti ada pembiaran sistematis, misalnya pejabat daerah yang mengetahui standar keamanan pangan dilanggar namun tetap meloloskan vendor, maka unsur kelalaian bisa terpenuhi.
Pertanggungjawaban Administratif:
Jangan Hanya Menghukum, Tapi Juga Melindungi
Namun hukum pidana bukan satu-satunya jalan. Pertanggungjawaban administratif tidak kalah penting. Mengapa? Karena pidana bersifat represif, sementara administratif bisa segera melindungi korban dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban:
- Menarik makanan bermasalah dari peredaran.
- Menghentikan sementara dapur atau vendor yang bermasalah.
- Menanggung biaya pengobatan korban.
- Memutus kontrak atau mencabut izin vendor yang lalai.
Langkah seperti ini sudah dilakukan di Ketapang, di mana Pemkab menjanjikan biaya pengobatan korban ditanggung. Itu langkah awal yang baik, meski masih jauh dari cukup.
“Tidak Bisa Hanya Berlindung di Balik Niat Baik”
Saya ingin menegaskan:
“Pemerintah tidak bisa berlindung di balik niat baik program. Setiap kebijakan publik yang menyangkut keselamatan warga harus dijalankan dengan standar tertinggi. Kalau tidak, niat baik bisa berubah jadi kelalaian pidana.”
Kita tidak boleh menormalisasi dan mentolerir keracunan massal hanya karena program ini berlabel populis. Anak-anak sekolah tidak bisa dijadikan “kelinci percobaan” dari kebijakan setengah matang.
Hak Konstitusional yang Tercederai
Perlu diingat, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang sehat dan pelayanan kesehatan. Keracunan massal akibat MBG jelas mencederai hak konstitusional siswa.
Dengan demikian, negara bukan hanya berutang secara moral, tetapi juga secara hukum. Negara wajib melindungi, memberi ganti rugi, dan memperbaiki sistem agar peristiwa serupa tidak terulang.
Jenjang Pertanggungjawaban: Dari Vendor Hingga Pemerintah Pusat
Mari kita susun jenjang pertanggungjawaban agar jelas:
- Vendor / dapur penyedia → Tanggung jawab langsung karena lalai mengolah makanan. Bisa dipidana (UU Pangan, KUHP) dan dikenai sanksi administratif (pencabutan izin, denda).
- Pemerintah daerah → Bertanggung jawab mengawasi, menindak vendor bermasalah, serta menanggung biaya korban. Bila lalai, bisa ikut terjerat kelalaian pidana.
- Pemerintah pusat / BGN → Bertanggung jawab menyusun standar, SOP, dan pengawasan makro. Jika regulasi longgar atau pengawasan tidak dijalankan, negara bisa digugat melalui jalur perdata/administratif.
Dengan kerangka ini, publik tidak lagi bingung siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
- Vendor / Penyedia / Pengolah Makanan → Menyiapkan menu, memasak, mengemas, menyimpan, mendistribusikan hingga ke sekolah. Kelalaian / kewajiban yang dilanggar ialah: dalam sanitasi, penggunaan bahan yang sudah tidak layak, penyimpanan makanan dalam kondisi yang mempercepat pembusukan, distribusi di luar jam aman, tidak mematuhi standar keamanan pangan seperti suhu, kebersihan alat dan lingkungan dapur.
- SPPG / Pemerintah Daerah / Sekolah → Pengadaan vendor, pengawasan mutu makanan, SOP, standar distribusi, pengawasan dapur, kesehatan lingkungan sekolah. Kelalaian / kewajiban yang dilanggar ialah: Tidak melakukan inspeksi, tidak memastikan izin dan sertifikasi keamanan pangan vendor, tidak melakukan kontrol suhu atau distribusi, tidak responsif terhadap laporan awal gejala, sistem monitoring rendah.
- Pemerintah Pusat / Badan Gizi Nasional / Kementerian Terkait → Menetapkan regulasi nasional, menetapkan standar, memberikan pedoman, pengawasan lintas daerah, pelatihan dan penyuluhanMenetapkan regulasi nasional, menetapkan standar, memberikan pedoman, pengawasan lintas daerah, pelatihan dan penyuluhan. Kelalaian / kewajiban yang dilanggar ialah: Kelemahan regulasi, kecepatan respon terhadap laporan, kurangnya mekanisme sanksi efektif jika terjadi pelanggaran, lembaga pengawas kurang sumber daya.
Dari Kasus ke Kebijakan: Jangan Ulangi Kesalahan
Kasus MBG harus jadi alarm keras. Kita sudah punya pengalaman pahit dari program bantuan pangan sebelumnya: mulai dari kasus beras plastik, susu kedaluwarsa, hingga telur busuk. Semua mengajarkan satu hal: tanpa pengawasan ketat, program sosial bisa berubah jadi malapetaka.
Evaluasi MBG harus dilakukan menyeluruh. Bukan sekadar mengganti vendor atau memberi teguran, tapi membangun sistem pengawasan ketat dari pusat hingga daerah, dengan transparansi dan akuntabilitas penuh.
Kita tidak boleh lagi membiarkan anak-anak sekolah jatuh sakit hanya karena program yang mestinya menyehatkan. Hukum sudah memberi jalan: ada jalur pidana untuk menghukum, ada jalur administratif untuk melindungi, dan ada jalur perdata untuk memberi ganti rugi.
Tinggal kemauan politik dan keberanian aparat penegak hukum yang menentukan.
Apakah kita akan terus menutup mata demi menjaga citra sebuah program, atau berani menegakkan hukum demi melindungi generasi penerus bangsa?
Catatan Penulis:
Bimo Prasetio adalah Advokat dari Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law.
Artikel ini ditulis sebagai opini pribadi untuk mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam program publik berskala nasional.
Sumber gambar: detik
by Bimo Prasetio | Sep 3, 2025 | Artikel Lepas
Buyback saham bukan sekadar strategi keuangan, melainkan juga sarat dengan makna hukum dan sinyal bisnis. Kasus Kalbe Farma memberi pelajaran berharga bagi investor maupun pelaku usaha.
PT Kalbe Farma Tbk. (Kalbe Farma) mengumumkan rencana buyback saham senilai Rp250 miliar mulai 4 September hingga 3 Desember 2025. Aksi ini dilakukan di tengah fluktuasi pasar modal dengan merujuk pada POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023 tentang pembelian kembali saham dalam kondisi pasar tidak stabil.
Sebagai corporate lawyer, saya melihat buyback bukan hanya soal strategi keuangan, tetapi juga menyimpan implikasi hukum yang perlu dipahami oleh manajemen, investor, dan pemegang saham.
Mengapa Perusahaan Melakukan Buyback?
Buyback adalah sinyal bahwa perusahaan percaya diri terhadap fundamental bisnisnya. Biasanya, aksi ini dilakukan ketika harga saham dianggap undervalued. Tujuan utamanya untuk menjaga stabilitas harga saham di pasar, memberikan keyakinan kepada investor, sekaligus meningkatkan rasio laba per saham (EPS) karena jumlah saham beredar berkurang.
Dalam kasus Kalbe Farma, proyeksi EPS naik dari Rp70,16 menjadi Rp70,43 per saham setelah buyback selesai. Meski ada potensi penurunan pendapatan bunga sekitar Rp2,5 miliar, dampaknya relatif kecil terhadap kinerja keuangan.
Implikasi Hukum: Saham Treasuri
Menurut Pasal 37 ayat (4) UU No. 40/2007, saham yang dibeli kembali berstatus sebagai saham treasuri. Perusahaan hanya boleh menyimpannya maksimal tiga tahun. Setelah itu, saham harus dijual kembali atau dihapuskan untuk mengurangi modal.
Selain itu, Pasal 40 UU No. 40/2007 menegaskan bahwa saham treasuri tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak berhak atas dividen. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keadilan bagi pemegang saham lain yang tidak ikut serta dalam buyback.
Sebagaimana ditegaskan oleh pakar hukum korporasi Nindyo Pramono, buyback pada dasarnya adalah jalan keluar temporer ketika pasar sedang krisis. Begitu kondisi stabil, saham buyback wajib dijual kembali.
Perspektif Ekonomi dan Teori Pasar
Buyback memiliki efek langsung terhadap hukum supply-demand. Dengan jumlah saham beredar yang berkurang, pasokan turun sementara permintaan relatif tetap. Konsekuensinya, harga saham terdorong naik.
Bagi perusahaan, hal ini adalah cara untuk menjaga nilai saham agar tidak jatuh lebih dalam sekaligus memberi sinyal positif kepada investor.
Dampak Bagi Perusahaan
Buyback menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan sehat, karena aksi ini hanya boleh dilakukan jika tidak menurunkan ekuitas bersih di bawah modal ditempatkan dan cadangan wajib.
Selain itu, buyback memberi fleksibilitas bagi perusahaan. Saham treasuri dapat dijual kembali ketika harga naik, atau digunakan sebagai instrumen strategis seperti stock option maupun konversi obligasi.
Dampak Bagi Investor
Dari sisi investor, buyback meningkatkan laba per saham karena jumlah saham beredar berkurang. Dividen per lembar saham juga berpotensi naik.
Yang tak kalah penting, buyback mengirim sinyal bahwa perusahaan menilai sahamnya undervalued dan yakin prospeknya akan cerah. Ini memberikan keyakinan tambahan bagi investor yang memilih untuk tetap menanamkan modal.
Catatan Penting dari Perspektif Hukum
Sebagai corporate lawyer, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Buyback bukan sekadar strategi finansial, melainkan tunduk pada aturan hukum ketat.
- Perusahaan harus patuh pada batas waktu tiga tahun untuk mengalokasikan saham treasuri.
- Transparansi wajib dijaga, baik kepada publik maupun otoritas, agar tidak menimbulkan sengketa.
- Hak-hak investor minoritas harus dilindungi dengan memastikan saham treasuri tidak mengganggu keadilan dalam pembagian dividen maupun pengambilan keputusan di RUPS.
Kesimpulan
Aksi buyback Kalbe Farma adalah sinyal percaya diri perusahaan menghadapi fluktuasi pasar. Dari sisi bisnis, buyback meningkatkan EPS dan memberi kepastian pada investor. Dari sisi hukum, buyback diatur ketat oleh UU No. 40/2007 dan POJK terkait, khususnya mengenai status saham treasuri, batas waktu kepemilikan, dan pembatasan haknya.
Bagi pelaku usaha, pelajaran pentingnya adalah buyback harus dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas, penuh keterbukaan, dan dikelola secara hati-hati. Dengan begitu, buyback tidak hanya menjadi instrumen menjaga harga saham, tetapi juga wujud tata kelola perusahaan yang sehat.
Bimo Prasetio, Corporate & Commercial Litigation Lawyer
Partner Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law
Sumber gambar: Sejarah Blogspot
by Bimo Prasetio | Aug 7, 2025 | Artikel Lepas
Kasus MDI Ventures dan TaniHub ungkap dugaan pencairan dana investasi tanpa kontrol hukum yang ketat, hingga menyebabkan kerugian negara.
Kasus yang menyeret nama besar TaniHub dan MDI Ventures menjadi pelajaran penting bagi para investor dan pelaku usaha. Ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan atau ketidakefisienan penggunaan dana. Ini sudah masuk ranah hukum pidana—dugaan korupsi dan pencucian uang.
Sebagai investor, terutama yang bergerak di sektor modal ventura atau corporate venture capital (CVC), Anda tidak lagi cukup hanya “percaya” pada laporan keuangan atau reputasi founder. Era investasi buta, berbasis kepercayaan semata, sudah lewat. Di tengah ketatnya regulasi dan tingginya ekspektasi tata kelola, pengawasan terhadap pemanfaatan dana investasi menjadi kebutuhan hukum, bukan lagi opsional.
Dari Investasi Jadi Korupsi?
Pada akhir Juli 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub, yakni:
- DSW, Direktur MDI Ventures;
- IAS, mantan Direktur TaniHub;
- ETPLT, mantan Direktur Utama TaniHub.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana investasi senilai USD 25 juta (sekitar Rp 372 miliar) dalam kurun waktu 2019–2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk ekspansi dan operasional TaniHub, diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku melalui manipulasi data keuangan dan pertumbuhan perusahaan agar tampak layak diberi pendanaan.
Yang mengkhawatirkan, proses pencairan dana yang disetujui oleh DSW diduga tidak melalui mekanisme formal dan prosedural yang semestinya. Ini menjadikan kasus ini bukan hanya tanggung jawab penerima investasi, tetapi juga menyeret investor yang dianggap lalai dalam menjalankan governance.
MDI Ventures sendiri adalah anak usaha dari Telkom Indonesia yang bergerak sebagai corporate venture arm. Dalam klarifikasinya, Telkom menyatakan bahwa semua investasi dilakukan sesuai kebijakan internal dan mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun, satu hal yang tidak bisa dihindari adalah: kerugian reputasi.
Pelajaran Hukum untuk Pebisnis
1. Audit Bukan Sekadar Formalitas
Sebagian besar investor hanya melakukan audit atau due diligence di awal proses investasi, ketika menilai kelayakan calon portofolio. Namun, banyak lupa bahwa data yang disampaikan startup bisa saja sudah dimanipulasi—terutama menyangkut user growth, omzet, atau valuasi yang tidak tervalidasi secara independen.
Pelajaran dari kasus TaniHub adalah: jangan berhenti di pitch deck. Gunakan tenaga ahli, auditor independen, bahkan forensic accountant jika perlu—terutama untuk investasi besar.
2. Dokumentasi adalah Perlindungan
Dalam banyak kasus hukum, kesalahan tidak hanya berasal dari niat jahat, tapi dari dokumentasi yang buruk. Tidak ada notulen rapat, tidak ada dokumen tertulis, atau bahkan tidak ada kontrak yang mengikat secara sah. Semua keputusan investasi dan pencairan dana harus terdokumentasi secara formal, ditandatangani, dan disetujui oleh otoritas berwenang dalam struktur perusahaan.
Jangan sampai seorang direktur atau manajer investasi menyetujui transfer dana miliaran hanya karena “sudah biasa”, “atas nama trust”, atau “karena founder-nya mantan unicorn.”
3. Pisahkan dan Kunci Penggunaan Dana
Dana investasi yang dicairkan sekaligus tanpa pengawasan sangat rentan disalahgunakan. Idealnya, gunakan skema tranche-based disbursement, di mana dana dicairkan secara bertahap sesuai dengan capaian milestone yang sudah disepakati dalam term sheet. Lebih aman lagi bila dana dititipkan di rekening escrow dengan syarat pencairan jelas.
Penggunaan dana pun sebaiknya disusun dalam budget line item yang bisa dipantau. Misalnya: 40% untuk pengembangan teknologi, 30% untuk ekspansi pasar, 20% untuk pemasaran, dan 10% untuk operasional. Pembelanjaan yang menyimpang harus diklarifikasi terlebih dahulu.
4. Terapkan Tata Kelola Pasca-Investasi
Investasi bukan sekadar setor dana lalu menunggu exit. Investor wajib ikut mengawasi. Dalam konteks korporasi atau modal ventura, ini bisa dilakukan dengan:
- Menempatkan perwakilan di Dewan Komisaris atau Advisory Board;
- Menyusun mekanisme pelaporan berkala, minimal triwulan;
- Memastikan adanya akses terhadap laporan keuangan bulanan dan rekening bank;
- Melakukan audit berkala, terutama untuk pengeluaran dana operasional dan belanja modal.
Tanggung jawab investor tidak berhenti di transfer dana—investor juga harus menjadi bagian dari sistem pengawasan.
5. Risiko Reputasi = Risiko Bisnis
Dampak dari kasus ini bukan hanya kerugian finansial atau potensi piutang macet, tapi kerugian reputasi bagi MDI Ventures dan Telkom sebagai induknya. Kredibilitas sebagai investor yang “ceroboh” akan menjadi citra yang sulit dihapus jika tidak ditangani secara tepat.
Investor yang proaktif melakukan klarifikasi, menunjukkan transparansi, dan mendukung proses hukum dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah, akan tetap menjaga posisi strategisnya di mata publik dan calon portofolio lain.
Checklist Investor untuk Mitigasi
Berikut beberapa langkah mitigasi praktis yang dapat diterapkan:
| Area |
Langkah Mitigasi |
| Pra-Investasi |
Lakukan audit hukum dan keuangan mendalam. Libatkan auditor independen untuk validasi data kunci. |
| Dokumen Investasi |
Buat perjanjian dengan klausul penggunaan dana, milestone-based disbursement, dan pemutusan hubungan bila terjadi fraud. |
| Struktur Persetujuan |
Persetujuan pencairan dana harus melalui komite investasi, bukan satu individu. Setiap keputusan dicatat dan disahkan secara hukum. |
| Monitoring |
Jadwalkan audit internal atau eksternal. Mintalah akses dashboard keuangan startup secara terbatas tapi real-time. |
| Pelatihan & Etika |
Edukasi tim investasi soal etika bisnis, batasan fidusia, dan tanggung jawab hukum. |
| Manajemen Krisis |
Siapkan skenario darurat: komunikasi publik, exit plan, audit mendadak, hingga pelaporan ke penegak hukum jika terjadi fraud. |
Investasi = Kontrol + Kepastian
Kasus TaniHub menjadi pengingat nyata bahwa investasi bukan hanya soal return. Ia juga menyangkut kontrol, kejelasan, dan akuntabilitas.
Bagi investor: jangan sampai uang yang Anda tempatkan justru menyeret Anda ke ruang sidang, bukan ke ruang IPO.
Bagi pemilik startup: dana investor bukan dana hibah. Setiap penyalahgunaan bisa berujung ke pasal pidana, bukan hanya penutupan perusahaan.
Jika investasi dilakukan tanpa pengawasan yang memadai, maka risiko hukum tidak hanya akan membunuh bisnis, tapi juga bisa menghancurkan karier dan nama baik Anda.
Jika Anda sedang mempersiapkan investasi atau ingin mengevaluasi sistem pengawasan investasi Anda, saatnya mengubah strategi dari percaya menjadi verifikasi dan kontrol.
Karena dalam dunia bisnis modern, mitigasi risiko hukum adalah bagian dari strategi bertumbuh yang berkelanjutan.
Bimo Prasetio, Pengacara Bisnis & Investasi
Partner Kantor Hukum, BP Lawyers Counselors at Law
Sumber gambar: BCA
by Bimo Prasetio | Jul 31, 2025 | Artikel Lepas
Gugatan PKPU terhadap WIKA Gedung seolah hanya urusan utang. Padahal, ini lebih dari sekadar hitung-hitungan piutang. Di balik gugatan itu, ada pertaruhan besar: kelangsungan proyek negara, reputasi holding BUMN, dan kewibawaan pemerintah sebagai pemegang saham.
Bila tak ditanggapi hati-hati, PKPU bisa menjadi senjata tekanan terhadap entitas negara yang sedang menjalankan fungsi publik.
Ketika Hukum Privat Bertemu Kepentingan Publik
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung) yang diajukan oleh tiga perusahaan rekanan pada 24 Juli 2025 membuka diskusi hukum yang jauh lebih luas dari sekadar perkara utang. Sebagai anak usaha dari BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan sekaligus perusahaan terbuka, WIKA Gedung bukan entitas biasa. Ia menjalankan proyek-proyek konstruksi penting, termasuk yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik dan pembangunan nasional.
Maka dari itu, pendekatan hukum terhadap WIKA Gedung tidak bisa disamakan begitu saja dengan korporasi swasta lainnya. Ada dimensi governance, kebijakan publik, dan dampak sistemik terhadap pembangunan nasional yang perlu diperhitungkan secara hati-hati.
PKPU sebagai Tekanan Hukum: Celah yang Rentan Disalahgunakan
Mekanisme PKPU, pada prinsipnya, memberikan ruang restrukturisasi bagi perusahaan yang masih bisa diselamatkan. Namun dalam praktik, instrumen ini tak jarang digunakan sebagai taktik negosiasi paksa. Kreditur bisa menjadikan PKPU sebagai ancaman untuk mendapatkan pelunasan lebih cepat atau bahkan menekan posisi tawar perusahaan yang sedang kesulitan arus kas.
Di sinilah letak masalahnya: jika PKPU digunakan secara agresif terhadap BUMN atau anak usahanya yang masih aktif dan memiliki peran strategis, maka bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tapi juga negara. Terlebih jika proyek yang ditangani melibatkan kepentingan masyarakat luas.
Perlu Standar Etika terhadap PKPU BUMN
Pertanyaan kritis yang perlu diajukan: apakah pantas dan tepat menggugat BUMN (dan anak usaha) yang masih going concern ke PKPU, tanpa mempertimbangkan posisi perusahaan dalam peta pembangunan nasional?
Bila perusahaan seperti WIKA Gedung, yang masih menjalankan proyek besar dan berupaya memenuhi kewajiban, dipaksa masuk ke proses PKPU atau bahkan pailit, maka hal ini dapat:
- Mengganggu pelaksanaan proyek strategis nasional.
- Merusak reputasi BUMN sebagai institusi yang diandalkan negara.
- Menurunkan kepercayaan investor dan pasar terhadap stabilitas iklim usaha di Indonesia.
Peran Pemerintah sebagai Pemegang Saham Tak Bisa Netral
Sebagai pemegang saham utama melalui induk BUMN, pemerintah seharusnya tidak bersikap netral terhadap gugatan ini. Diamnya negara dalam situasi seperti ini justru bisa menimbulkan asumsi negatif, baik dari pasar, investor, maupun pihak internal.
Beberapa langkah yang dapat diambil pemerintah atau Kementerian BUMN antara lain:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan utang dan pembayaran pada seluruh anak usaha BUMN.
- Mengeluarkan kebijakan khusus terkait penanganan PKPU terhadap BUMN strategis.
- Berkoordinasi dengan aparat peradilan agar setiap permohonan PKPU terhadap BUMN dinilai secara cermat dari segi niat dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
Reformasi Hukum Kepailitan: Saatnya Bicara Kepatutan, Bukan Sekadar Legalitas
Hukum memang memberikan ruang kepada setiap kreditur untuk mengajukan PKPU. Tapi saat menyangkut BUMN, apalagi yang masih aktif dan menjalankan fungsi publik, kita perlu menyeimbangkan antara aspek norma hukum dan kepatutan. Ada kalanya, menggunakan hak hukum justru menjadi bentuk pelanggaran moral yang lebih besar—karena menempatkan kepentingan jangka pendek di atas kepentingan publik yang jauh lebih luas.
Jangan Jadikan PKPU Senjata Tekanan terhadap Aset Negara
Gugatan PKPU terhadap WIKA Gedung harus menjadi alarm. Negara tidak boleh membiarkan hukum dipakai sebagai alat tawar-menawar yang membahayakan keberlangsungan entitas milik rakyat. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi perusahaan negara lainnya.
Kita tidak menolak keadilan bagi kreditur. Tapi kita juga harus menjaga akal sehat: ada batas antara menagih hak dan menghancurkan tatanan.
Sumber gambar: kontan