BUNYI PENGUCAPAN YANG SAMA TERNYATA BISA BIKIN MEREK DITOLAK

Sep 10, 2021

Perusahaan farmasi asal Jerman, Merck KGaA mengajukan pendaftaran merek Dolofenac ke Ditjen Kekayaan Intelektual pada 1 Agustus 2005 lalu. Merek Dolofenac didaftarkan untuk melindungi alat-alat farmasi dan kedokteran hewan. Akan tetapi, pada 25 Oktober 2010 Ditjen KI memberikan penolakan atas pendafatran merek Dolofenac tersebut karena memiliki persamaan dengan merek Dolofen milik PT Bogamulia Nagadi yang juga melindungi terkait barang-barang farmasi.

Persamaannya ada dimana?

Ternyata persamaan antara keduanya ada dalam bunyi ucapan yang sama dan hanya dibedakan dengan 2 huruf saja, Dolofenac dan Dolofen. Ada juga NIKE dengan NAIKI. Walau beda tulisannya, tapi sama bunyi pengucapannya. Aduh, hanya karena bunyi yang sama jadi ditolak mereknya, Pelajaran untuk pebisnis lain ya jika ingin mendaftarkan merek maka ada hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak ditolak:

  1. Merek tersebut tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar lain atau yang dimohonkan terlebih dahulu juga terhadap merek terkenal untuk barang dan/atau jasa sejenis atau tidak sejenis yang memenuhi persyaratan lainnya. 
  2. Merek tidak menyerupai nama atau singkatan orang terkenal, foto, nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  3. Merek tersebut bukan merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional 
  4. Merek tersebut bukan merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah.

Nah, pahami hal-hal yang harus diperhatikan agar pendaftaran merek tidak ditolak ya.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio