Artikel Lepas

PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG MENGADILI SENGKETA YANG TELAH TERIKAT DALAM PERJANJIAN ARBITRASE

Dalam Putusan Nomor 2179 K/Pdt/2010, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk mengadili perkara yang telah diatur dalam perjanjian arbitrase. Perjanjian yang menjadi objek perkara tersebut menyebutkan bahwa setiap perselisihan...

PEMUTUSAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK BUKAN WANPRESTASI

Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian, atau melaksanakan perjanjian tetapi tidak sebagaimana mestinya, yang bersangkutan dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi. Bagaimana dengan pemutusan perjanjian secara sepihak,...

KETAHUI KEKUATAN KANTOR HUKUM ANDA

Kekuatan kantor hukum tidak hanya ditentukan oleh kapasitas dan keterampilan para lawyer, tetapi juga aspek administratif yang mendukung operasional. Aspek administratif ini meliputi jumlah lawyer, jumlah personil administrasi, jumlah klien utama, masalah kesehatan...
Bimo Prasetio