Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian, atau melaksanakan perjanjian tetapi tidak sebagaimana mestinya, yang bersangkutan dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Bagaimana dengan pemutusan perjanjian secara sepihak, Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum?
Pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak didasarkan pada pelaksanaan kewajiban perjanjian yang tidak terpenuhi.
Sebaliknya, pemutusan sepihak ini terjadi karena tindakan yang melanggar hak pihak lain dan tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015, Tergugat melakukan pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Tergugat tersebut melanggar Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan tidak bisa dibatalkan sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Oleh karena itu, pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar prinsip dasar perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Putusan ini menegaskan bahwa setiap pembatalan perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan bersama atau alasan yang sah dan bukan dilakukan sepihak agar tidak dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments