PEMUTUSAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK BUKAN WANPRESTASI

Sep 30, 2024

PEMUTUSAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK BUKAN WANPRESTASI

Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian, atau melaksanakan perjanjian tetapi tidak sebagaimana mestinya, yang bersangkutan dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.

Bagaimana dengan pemutusan perjanjian secara sepihak, Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum?

Pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak didasarkan pada pelaksanaan kewajiban perjanjian yang tidak terpenuhi.

Sebaliknya, pemutusan sepihak ini terjadi karena tindakan yang melanggar hak pihak lain dan tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015, Tergugat melakukan pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Tergugat tersebut melanggar Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan tidak bisa dibatalkan sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak.

Oleh karena itu, pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar prinsip dasar perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Putusan ini menegaskan bahwa setiap pembatalan perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan bersama atau alasan yang sah dan bukan dilakukan sepihak agar tidak dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio