Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya kemunculan robot dengan kecerdasan buatan yang disebut sebagai “pengacara robot pertama di dunia.” Dilansir IDX Channel, robot ini diproduksi oleh perusahaan rintisan bernama DoNotPay dimana dalam waktu dekat robot tersebut akan diuji coba menangani dua kasus tilang di pengadilan.
CEO dan Pendiri DoNotPay, Joshua Browder menerangkan sistem kerja robot pengacara itu menggunakan kecerdasan buatan (AI) yang mana bakal menginstruksikan para terdakwa bagaimana menanggapi hakim.
Dilansir pada situs resmi DoNotPay, mengklaim sebagai Robot Lawyer pertama di dunia. Tak hanya untuk mendampingi Terdakwa di persidangan, melainkan juga mengklaim kebolehannya dalam hal melawan korporasi, mengalahkan birokrasi, dan menuntut siapapun “hanya dengan menekan satu tombol”.
Lantas, apakah dengan adanya robot pengacara akan mengancam keberadaan pengacara konvensional di Indonesia?
Saya tidak merasa terganggu dengan kehadiran robot lawyer ini. Karena kelebihan manusia tetap pada kemampuan emosional yang dimilikinya. Negosiasi dan pendekatan tetap membutuhkan skill dan kemampuan persuasif yang erat dengan pengelolaan emosi manusia.
Selain itu, kemampuan analisis terhadap persoalan yang makin beragam dan solusinya juga sangat berbeda dengan memperhatikan karakteristik tiap kasus.
Bagaimana pendapatmu? Share di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments