Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga saat ini, hanya 58 dari 102 pelaku usaha financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang telah memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar.
Adapun realisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 terkait penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar.
Lantas, bagaimana bunyi aturan lengkap terkait ekuitas layanan pendanaan berbasis online?
Merujuk pada Pasal 50 Ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 (POJK No. 10/2022), disebutkan bahwa penyelenggara pendanaan berbasis online wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar
Adapun Pasal 50 Ayat (2) POJK No.10/2022 mengatur bahwa ketentuan ekuitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 Ayat (1) POJK No.10/2022, dilakukan dengan tahap-tahap sebagai berikut:
- Paling sedikit Rp2,5 Miliar berlaku satu tahun terhitung sejak 26 Desember 2022
- Paling sedikit Rp7,5 Miliar berlaku dua tahun terhitung sejak 26 Desember 2022
- Paling sedikit Rp12,5 Miliar berlaku tiga tahun terhitung sejak 26 Desember 2022
Yuk share tulisan ini jika bermanfaat, supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments