Allianz Life Indonesia Umumkan Rencana Spin Off Unit Syariah. Berikut Implikasinya!

Feb 3, 2023

Manajemen PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) resmi mengumumkan rencana pemekaran usaha syariah melalui spin-off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi badan hukum, yaitu PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Life Syariah Indonesia).

Direksi menjelaskan bahwa spin-off UUS tersebut akan dilaksanakan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah kepada anak perusahaan baru tersebut.

Secara ketentuan peraturan perundang-undangan, spin-off UUS sejatinya diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU No. 40/2014”) yang pada pokoknya mengatakan bahwa perusahaan asuransi yang memiliki UUS dengan nilai dana tabarru dan dana investasi peserta yang telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi syariah 10 tahun dihitung dari 17 Oktober 2014. 

Dengan diberlakukannya spin off unit usaha syariah, merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) huruf (a) dan (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK No. 67/2016”). 

Pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan cara:

  1. Mendirikan perusahaan asuransi syariah yang baru serta diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada Perusahaan Asuransi Syariah baru; 
  2. Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Ketentuan sebagaimana dimaksud sejalan dengan ungkapan Direksi Allianz Life Syariah yang pada pokoknya mengatakan bahwa pemekaran usaha melalui pemisahan UUS dari Allianz Life Indonesia dilakukan dengan cara pendirian “Allianz Life Syariah Indonesia” yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada “Allianz Life Syariah Indonesia”.

Bagaimana pendapatmu? yuk share di kolom komen ya supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio