Firma Hukum Proskauer Rose Gugat Mantan Pejabat Atas Pengungkapan Rahasia Dagang, Ini Hikmahnya!

Jan 27, 2023

Baru-baru ini, firma hukum asal Amerika Serikat, Proskauer Rose LLP, dikabarkan melayangkan gugatan terhadap mantan Chief Operating Officer Proskauer Rose LLP Jonathan O’Brien, atas dugaan pembocoran rahasia dagang. Dilansir Bloomberg, hal ini dilakukan Jonathan ketika dirinya hendak mengundurkan diri dari firma.

Atas adanya gugatan ini, Majelis Hakim Pengadilan Federal Manhattan mengabulkan permintaan firma untuk melakukan ‘perintah penahanan sementara’ yang mengharuskan O’Brien mengembalikan segala dokumen yang dia ambil pada 6 Januari 2023. Namun, penasihat hukum O’Brien tetap teguh membantah tuduhan pencurian rahasia dagang yang dituduhkan kepada kliennya tersebut.

Lantas bagaimana hukum Indonesia mengatur soal ini?

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU No. 30/2000). “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” bunyi Pasal 1 angka 1 UU No. 30/2000.

Apabila terdapat seorang mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan yang didapatkan dari perusahaan lamanya, maka mantan karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU No. 30/2000 Jo. Pasal 17 (1) UU No. 30/2000.

Adapun pasal ini sejatinya merupakan suatu pasal dengan delik aduan. Sehingga, terhadap pelakunya tersebut baru dapat dilakukan penindakan apabila perusahaan yang merasa bahwa rahasia dagangnya dibocorkan melakukan pelaporan atau pengaduan kepada aparat hukum.

Di lain sisi, perusahaan juga dapat melakukan gugatan secara keperdataan kepada mantan karyawan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan dasar hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata.

Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio