Terbaru! KUHP Kini Dapat Pidanakan Korporasi, Simak Ketentuannya

Jan 25, 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jika dibandingkan dengan KUHP lama, kini dalam UU No.1/2023 terdapat ketentuan mengenai pemidanaan terhadap korporasi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya korporasi memang sudah menjadi subjek pidana. Meskipun demikian, mekanisme pemidanaan korporasi tidak diatur di level Undang-Undang masih diatur dalam level Peraturan Mahkamah Agung No.16/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi (“Perma No. 16/2016”).  

Dengan disahkannya UU No.1/2023, kini pemidanaan terhadap korporasi telah diatur dalam level  “Undang-Undang”. Lalu, bagaimana bunyi ketentuan pemidanaan korporasi dalam UU No.1/2023?

  • Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana Merujuk pada Pasal 45 Ayat (1) UU No.1/2023, korporasi merupakan subjek tindak pidana.  Adapun pada Pasal 45 Ayat (2) UU No.1/2023 dijelaskan bahwa Korporasi mencakup: Badan hukum, Perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, Badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Definisi Tindak Pidana Korporasi Pasal 46 UU No.1/2023 mendefinisikan tindak pidana korporasi sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi. Lebih lanjut, selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pada Pasal 47 UU No.1/2023 disebutkan bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.
  • Syarat agar Tindak Pidana Korporasi Dipertanggungjawabkan Pasal 48 UU No.1/2023, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dipertanggungjawabkan, jika:
    1. Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi; 
    2. Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; 
    3. Diterima sebagai kebijakan Korporasi;
    4. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau  
    5. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
  • Subjek Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasal 49 UU No.1/2023 mengisyaratkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi.
  • Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam Pidana Korporasi Pasal 50 UU No.1/2023 terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi dapat juga diajukan oleh korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan kepada korporasi.
  • Sanksi Pidana Bagi Korporasi Pasal 118 UU No.1/2023  pidana bagi korporasi terdiri atas:
    1. Pidana pokok; dan  
    2. Pidana tambahan. 

Lebih lanjut, Pasal 119 UU No.1/2023 mengatakan bahwa pidana pokok sebagaimana bunyi Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.

Yuk share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio