Dalam Putusan Nomor 2179 K/Pdt/2010, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk mengadili perkara yang telah diatur dalam perjanjian arbitrase.
Perjanjian yang menjadi objek perkara tersebut menyebutkan bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Ketentuan ini menjadi dasar yang mengikat bagi para pihak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa jika terdapat klausula arbitrase. Ini adalah kompetensi absolut yang harus dihormati.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa klaim perbuatan melawan hukum dalam perjanjian juga harus diselesaikan melalui arbitrase, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian tersebut.
Keputusan yang dihasilkan melalui arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak, serta tidak bisa digugat di Pengadilan Negeri kecuali ada alasan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang 176/Pdt.G/2008/PN.TNG dan Pengadilan Tinggi Banten No.18/PDT/2010/PT.BTN karena keduanya salah menerapkan hukum terkait klausula arbitrase dalam perjanjian.
Mahkamah Agung juga mengutip berbagai yurisprudensi terkait ketidakwenangan Pengadilan Negeri dalam menangani sengketa yang sudah diatur dalam klausula arbitrase, seperti Yurisprudensi MARI No. 255 K/SIP/1979 dan Yurisprudensi MARI No. 3179 K/Pdt/1984.
Putusan ini mempertegas bahwa para pihak dalam suatu perjanjian arbitrase harus tunduk pada ketentuan arbitrase dan tidak bisa mencari penyelesaian melalui Pengadilan Negeri, kecuali ada dasar hukum yang jelas.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments