PAHAMI AKAD SEBELUM GUGAT

PAHAMI AKAD SEBELUM GUGAT

Kasus yang cukup menarik dari Ustad Yusuf Mansur (YM) yang awalnya kalah gugatan di Pengadilan tingkat pertama, namun akhirnya menang di tingkat banding dan kasasi.

Ustad YM digugat oleh salah satu investornya terkait kerja sama bisnis investasi batu bara yang ditawarkan oleh Ustad YM. Katanya, bisnisnya bisa memberikan keuntungan 28,6% perbulan kepada para investor, tapi ternyata realitanya berbeda.

Akhirnya Ustad YM digugat wanprestasi oleh investornya tersebut untuk meminta ganti rugi sejumlah Rp 98 Triliun. Majelis hakim Pengadilan tingkat pertama pun mengabulkan gugatan investor tersebut dan menghukum Ustad YM untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,2 miliar.

Menurut majelis hakim, Ustad YM terbukti telah wanprestasi kepada investornya karena tidak membayarkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan sebelumnya dalam kerja sama investasi tersebut.

Ustad YM lantas mengajukan banding dan hasilnya majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding Ustad YM serta membatalkan putusan PN Jaksel.

Alasan majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan PN Jaksel adalah karena ditemukan fakta hukum bahwa perjanjian yang menjadi objek sengketa dilakukan dengan Akad Syariah.

Atas fakta hukum tersebut, majelis menyimpulkan bahwa sengketa yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat merupakan sengketa Ekonomi Syariah yang menjadi ranah Pengadilan Agama untuk memeriksa dan mengadili sengketa tersebut. Artinya persoalan ini terkait kompetensi absolut pengadilan.

Pada perkara ini pihak Ustad YM memang tidak mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut pengadilan, namun menurut majelis hakim tingkat banding sekalipun tidak diajukan eksepsi, hakim karena jabatannya harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut. Putusan tingkat banding tersebut saat ini juga sudah diperkuat dengan putusan tingkat kasasi.

Kasus ini jadi pelajaran penting untuk semuanya agar pahami akad sebelum gugat. Kalau menggunakan akad syariah, sudah mutlak hukumnya penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Agama.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

PERUSAHAAN PAILIT MASIH BISA MENJALANKAN BISNIS?

PERUSAHAAN PAILIT MASIH BISA MENJALANKAN BISNIS?

Sejak diputus pailit, maka secara otomatis debitur pailit kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang masuk dalam harta pailit.

Pihak yang akan mengurus harta pailit selanjutnya disebut sebagai kurator. Kurator bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Dalam konteks perseroan terbatas yang menjalankan sebuah kegiatan usaha, dalam kondisi tertentu kurator dapat menjalankan atau melanjutkan kegiatan usaha PT pailit demi kepentingan harta pailit.

Ini lah yang disebut sebagai asas going concern (kelangsungan usaha).

Kurator dapat melanjutkan usaha debitur pailit atas persetujuan panitia kreditur/hakim pengawas, apabila hal itu dipandang akan menguntungkan harta pailit.

Dalam ketentuan UU 37/2004 tentang Kepailitan & PKPU telah ditegaskan dalam penjelasan umumnya sebagai berikut.

“Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.”

Sejalan dengan yang diungkapkan oleh Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul ‘Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan’ menyatakan bahwa “apabila menurut pertimbangan dalam rangka pelunasan utang-utangnya kepada para krediturnya, kegiatan usaha perusahaan debitur akan lebih menguntungkan, maka perusahaan tidak dilikuidasi tetapi dilanjutkan.”

Poin penting dari asas going concern ini adalah bahwa kurator harus dapat memastikan bahwa kegiatan melanjutkan usaha debitur pailit itu tidak menyebabkan berkurangnya nilai atau membebankan harta pailit, melainkan harus dapat meningkatkan harta pailit.

Apabila kurator tidak yakin atau bahkan menemukan keadaan dari usaha debitur pailit tersebut ternyata “sudah tidak tertolong” atau bahkan berpotensi menurunkan nilai harta pailit, maka sebaiknya kurator segera melakukan pemberesan atas harta pailit.

Terlebih jika masih ada kasasi terhadap penetapan pailit tersebut. Agar jangan sampai prematur.

Jauh sebelum ada kasus Sritex, Telkomsel yang masih sehat juga pernah dinyatakan pailit. Namun status pailit tersebut diangkat di tingkat kasasi.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

 

WEBSITE DAN SOCIAL MEDIA JANGAN SEKEDAR JADI ETALASE!

WEBSITE DAN SOCIAL MEDIA JANGAN SEKEDAR JADI ETALASE!

Di era digital seperti ini, pemanfaatan website dan berbagai social media dapat membantu mengembangkan dan membangun reputasi digital kantor hukum anda.

Website merupakan “tools” penunjang yang dapat digunakan untuk mengemas kantor hukum anda sedemikian rupa agar menarik perhatian calon klien.

Dengan adanya website, calon klien dapat melihat profil kantor hukum anda, keahlian dan para lawyers yang bergabung didalamnya.

Disisi lain, social media seperti instagram dan linkedin dapat digunakan untuk mendukung aktivitas digital marketing dari kantor hukum anda.

Dengan adanya berbagai media yang bisa digunakan, anda harus menentukan media mana yang paling tepat untuk bisa mencapai tujuan anda.

Maka untuk menentukan hal tersebut anda juga perlu melakukan market research terlebih dahulu.

Pahami apa yang dicari market anda ketika membuka website atau social media anda. Lalu siapkan konten yang relevan.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

SUDAH RESIGN KOK GUGAT KE PHI?

SUDAH RESIGN KOK GUGAT KE PHI?

Ada kasus dimana seorang pekerja yang ketahuan melakukan pungli di perusahaannya dan setuju untuk mengundurkan diri secara sukarela, namun malah mengajukan gugatan di PHI.

Pekerja tersebut mengajukan gugatan di PHI dengan argumen bahwa ia telah di PHK akibat melakukan pelanggaran berat. Tetapi menurutnya, PHK tersebut tidak dilakukan dengan cara yang sah menurut hukum.

Menurutnya, PHK tersebut seharusnya didahului dengan pemberian SP1-SP3 ataupun skorsing sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Walaupun terlihat benar, tentunya hakim perlu mendengarkan dalil dari kedua belah pihak sebagaimana asas “audi et alteram partem”.

Setelah mendengarkan dalil beserta bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, terungkaplah fakta hukumnya bahwa ternyata pekerja tersebut sudah mengakui kesalahannya dan sepakat untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Faktanya telah dilakukan proses investigasi terhadap tindakan pungli yang dilakukan oleh pekerja tersebut dan ia telah mengakui perbuatannya. Ia diberikan pilihan, yaitu dilaporkan ke pihak kepolisian atau ia mengundurkan diri secara sukarela.

Akhirnya pekerja tersebut memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela dan ia pun telah menerima uang pisah dari perusahaannya.

Sehingga majelis hakim pun dalam pertimbangannya menyatakan sah dan berdasar hukum atas putusnya hubungan kerja karena pekerja tersebut memilih mengundurkan diri dengan menerima uang pisahnya dan bukan karena PHK.

Atas pertimbangan tersebut, maka majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

PEMERINTAH AKAN MENGAKUI SOCIAL ENTERPRISE, APA BEDANYA SAMA YAYASAN?

PEMERINTAH AKAN MENGAKUI SOCIAL ENTERPRISE, APA BEDANYA SAMA YAYASAN?

Social Enterprise (SE) merupakan sebuah konsep yang menggabungkan antara badan usaha dengan badan sosial. SE dapat dimaknai sebagai badan usaha yang bergerak untuk mengatasi permasalahan sosial dengan tetap meraih profit dari operasional perusahaan.

Serupa tapi tak sama. Kesamaan antara SE dan Yayasan adalah sama-sama memiliki tujuan tertentu dalam bidang sosial. Namun ada hal yang membedakan SE dengan Yayasan.

  1. Tujuan Pendirian SE memiliki maksud dan tujuan pendirian untuk mencari profit sekaligus mencapai tujuan sosial yang ditetapkan berdasarkan 17 tujuan SDGs. Sedangkan, Yayasan hanya memiliki tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa mencari profit.
  2. Melakukan Kegiatan Usaha SE sebagai sebuah perusahaan dapat secara langsung melakukan kegiatan usaha. Sedangkan yayasan tidak dapat secara langsung menjalankan kegiatan usaha, melainkan melalui pendirian badan usaha/penyertaan modal yang dapat menunjang pencapaian maksud dan tujuan Yayasan.
  3. Bentuk badan hukum SE adalah badan usaha sekaligus badan sosial yang berbadan hukum, sedangkan yayasan adalah badan sosial berbadan hukum.
  4. Pembagian profit Profit yang didapat SE sebagian akan dibagikan kepada para pemegang saham dan sebagian lainnya diinvestasikan kembali untuk tujuan sosial. Bagi Yayasan, tidak ada hasil kegiatan usaha yang dibagikan kepada organ yayasan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio