Ada kasus dimana seorang pekerja yang ketahuan melakukan pungli di perusahaannya dan setuju untuk mengundurkan diri secara sukarela, namun malah mengajukan gugatan di PHI.
Pekerja tersebut mengajukan gugatan di PHI dengan argumen bahwa ia telah di PHK akibat melakukan pelanggaran berat. Tetapi menurutnya, PHK tersebut tidak dilakukan dengan cara yang sah menurut hukum.
Menurutnya, PHK tersebut seharusnya didahului dengan pemberian SP1-SP3 ataupun skorsing sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Walaupun terlihat benar, tentunya hakim perlu mendengarkan dalil dari kedua belah pihak sebagaimana asas “audi et alteram partem”.
Setelah mendengarkan dalil beserta bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, terungkaplah fakta hukumnya bahwa ternyata pekerja tersebut sudah mengakui kesalahannya dan sepakat untuk mengundurkan diri secara sukarela.
Faktanya telah dilakukan proses investigasi terhadap tindakan pungli yang dilakukan oleh pekerja tersebut dan ia telah mengakui perbuatannya. Ia diberikan pilihan, yaitu dilaporkan ke pihak kepolisian atau ia mengundurkan diri secara sukarela.
Akhirnya pekerja tersebut memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela dan ia pun telah menerima uang pisah dari perusahaannya.
Sehingga majelis hakim pun dalam pertimbangannya menyatakan sah dan berdasar hukum atas putusnya hubungan kerja karena pekerja tersebut memilih mengundurkan diri dengan menerima uang pisahnya dan bukan karena PHK.
Atas pertimbangan tersebut, maka majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments