Sejak diputus pailit, maka secara otomatis debitur pailit kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang masuk dalam harta pailit.
Pihak yang akan mengurus harta pailit selanjutnya disebut sebagai kurator. Kurator bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Dalam konteks perseroan terbatas yang menjalankan sebuah kegiatan usaha, dalam kondisi tertentu kurator dapat menjalankan atau melanjutkan kegiatan usaha PT pailit demi kepentingan harta pailit.
Ini lah yang disebut sebagai asas going concern (kelangsungan usaha).
Kurator dapat melanjutkan usaha debitur pailit atas persetujuan panitia kreditur/hakim pengawas, apabila hal itu dipandang akan menguntungkan harta pailit.
Dalam ketentuan UU 37/2004 tentang Kepailitan & PKPU telah ditegaskan dalam penjelasan umumnya sebagai berikut.
“Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.”
Sejalan dengan yang diungkapkan oleh Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul ‘Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan’ menyatakan bahwa “apabila menurut pertimbangan dalam rangka pelunasan utang-utangnya kepada para krediturnya, kegiatan usaha perusahaan debitur akan lebih menguntungkan, maka perusahaan tidak dilikuidasi tetapi dilanjutkan.”
Poin penting dari asas going concern ini adalah bahwa kurator harus dapat memastikan bahwa kegiatan melanjutkan usaha debitur pailit itu tidak menyebabkan berkurangnya nilai atau membebankan harta pailit, melainkan harus dapat meningkatkan harta pailit.
Apabila kurator tidak yakin atau bahkan menemukan keadaan dari usaha debitur pailit tersebut ternyata “sudah tidak tertolong” atau bahkan berpotensi menurunkan nilai harta pailit, maka sebaiknya kurator segera melakukan pemberesan atas harta pailit.
Terlebih jika masih ada kasasi terhadap penetapan pailit tersebut. Agar jangan sampai prematur.
Jauh sebelum ada kasus Sritex, Telkomsel yang masih sehat juga pernah dinyatakan pailit. Namun status pailit tersebut diangkat di tingkat kasasi.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments