by Bimo Prasetio | Dec 11, 2024 | Artikel Lepas
Banyak aspek yang harus diperhatikan ketika perusahaan ingin melakukan restrukturisasi. Tentunya pemenuhan setiap aspek itu dilakukan agar restrukturisasi berjalan lancar dan memenuhi syarat kepatuhan hukum.
Semenjak adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) perusahaan harus lebih aware terhadap data pribadi yang dikelola, termasuk saat ingin melakukan restrukturisasi.
Kewajiban utama perusahaan sebelum melakukan restrukturisasi dalam kaitannya dengan aspek data pribadi adalah menyampaikan pemberitahuan pengalihan data pribadi kepada subjek data pribadi.
Pemberitahuan pengalihan data pribadi tersebut harus dilakukan sebelum dan sesudah terjadinya restrukturisasi.
Perusahaan dapat melakukan pemberitahuan kepada subjek data pribadi secara langsung ataupun dengan pemberitahuan secara umum melalui media massa baik elektronik maupun non elektronik.
Apabila perusahaan lalai dengan tidak melakukan pemberitahuan pengalihan data pribadi tersebut maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
- Denda administratif.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Dec 10, 2024 | Artikel Lepas
Pertanyaan tadi hanya bisa dijawab ketika anda sudah menemukan dan menentukan value proposition kantor hukum anda.
Value atau nilai ini merupakan hal penting tentang apa yang bisa kita suguhkan kepada klien untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi secara solutif.
Untuk menentukan value kantor hukum anda, cobalah untuk membuat daftar lima value yang anda miliki yang menjadi benefit bagi klien anda.
Meskipun, kadang value proposition ini tidak anda sadari, namun anda dapat mencari tahunya melalui kuesioner dan interview kepada para klien, maupun meeting santai (ngopi) dengan klien.
Ketika anda akhirnya menemukan value yang klien anda tidak temukan di kantor hukum lain, value tersebut lah yang akan menjadi buying button kantor hukum anda.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
by Bimo Prasetio | Dec 9, 2024 | Artikel Lepas
Seorang guru di PHK sepihak tanpa alasan yang jelas dan tidak mendapatkan pesangon dari pihak sekolah yang mempekerjakannya.
Diawali dengan bekerja sebagai guru kontrak selama 2 tahun sejak 2019, ia terus bekerja melebihi masa kontraknya hingga pada akhirnya pada tahun 2022 sang guru di PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Terhadap PHK tersebut sang guru tidak diberikan pesangon dan hak lainnya yang seharusnya ia peroleh dari masa kerja yang telah ia lakukan.
Di persidangan, pihak sekolah yang mempekerjakan guru tersebut membantah dalil sang guru. Pihak sekolah melakukan PHK tersebut dengan alasan lantaran sang guru melakukan tindak pidana berupa penggelapan dana pendidikan.
Fakta persidangan membuktikan bahwa memang terdapat laporan polisi namun surat tersebut baru dibuat oleh pihak sekolah pasca dilakukannya PHK terhadap si guru.
Selain itu tidak ada bukti lain yang diajukan oleh pihak sekolah terkait adanya penggepalan seperti bukti pengakuan ataupun surat pernyataan yang didahului pemeriksaan internal maupun bukti yang menunjukkan adanya bukti setoran atas penggelapan dana sebagaimana yang didalilkan oleh pihak sekolah.
Atas dasar hal tersebut majelis hakim menyimpulkan bahwa PHK yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada si guru dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Tindakan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Terlebih lagi menurut majelis hakim adanya proses pelaporan pidana tidak mengurangi hak-hak pekerja yang di PHK atas penerimaan pesangon. Pengusaha tetap wajib memberikan pesangon apapun alasan PHKnya.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Dec 5, 2024 | Artikel Lepas
Pembubaran PT dapat terjadi karena berbagai alasan. Menurut Pasal 142 ayat (1) UU PT, pembubaran PT dapat terjadi karena:
- Keputusan RUPS;
- Jangka waktu berdirinya PT telah berakhir berdasarkan ketentuan anggaran dasar;
- Adanya penetapan pengadilan;
- Dicabutnya kepailitan yang telah berkekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- PT pailit dan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi; atau
- Dicabutnya izin usaha PT.
Apabila terjadi pembubaran PT karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya, maka wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau oleh kurator jika pembubaran terjadi karena PT pailit.
Namun, apabila dicermati lebih lanjut, ternyata ada pembubaran PT yang tidak diikuti dengan likuidasi. Pembubaran tersebut adalah karena terjadinya restrukturisasi perusahaan akibat penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi).
Akibat hukum dari terjadinya penggabungan dan peleburan bagi PT yang menggabungkan / meleburkan diri adalah status badan hukumnya berakhir karena hukum.
Pengakhiran status badan hukum berarti eksistensi PT yang menggabungkan / meleburkan diri tersebut menjadi hilang sehingga dapat dikatakan PT tersebut bubar.
Dalam merger dan konsolidasi, PT yang menggabungkan atau meleburkan diri menjadi otomatis bubar tanpa perlu melikuidasi asetnya karena aset tersebut demi hukum beralih kepada PT yang menerima penggabungan atau PT hasil peleburan.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Dec 4, 2024 | Artikel Lepas
PHK seringkali menjadi penyebab timbulnya perselisihan hubungan industrial. Perselisihan tersebut bisa terjadi karena adanya perbendaan pendapat mengenai alasan PHK hingga jumlah pesangon yang akan diterima.
Seperti PHK yang dialami oleh seorang Lansia di Surabaya, ia di PHK oleh perusahaannya dengan alasan ia telah memasuki usia pensiun. Lansia tersebut juga telah menerima pesangon sebesar Rp4.300.000,00 dari perusahaan.
Namun kemudian diketahui Lansia tersebut tidak terima dengan jumlah pesangon yang ia terima sehingga timbul perselisihan diantara Lansia tersebut dengan perusahaannya. Perselisihan berlanjut hingga Lansia tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa sebenarnya Lansia tersebut bersedia di PHK, namun ia keberatan kalau hanya diberikan pesangon sebesar Rp4.300.000,00.
Pihak perusahaan disisi lain sebagai ergugat mendalilkan bahwa awalnya PHK tersebut berawal dari keinginan Penggugat sendiri yang ingin mengundurkan diri dengan menerima uang pisah dengan jumlah tersebut. Namun, setelah menerima uang tersebut Penggugat malah tidak bersedia membuat surat penguduran diri sebagaimana yang dijanjikan.
Majelis hakim menyimpulkan pada intinya bahwa Penggugat telah menerima kompensasi PHK dari Tergugat dan hingga sampai gugatan diajukan, kompensasi tersebut ternyata tidak dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat.
Atas dasar hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa perselisihan PHK dianggap telah selesai sejak diterimanya kompensasi PHK dari Tergugat kepada Penggugat.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada Yurisprudensi MA Nomor 75K/Pdt.Sus/2011 dan Putusan MA Nomor 237/Pdt.Sus/2012 yang pada pokoknya memberikan kaidah hukum berupa penerimaan kompensasi PHK adalah salah satu wujud kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan PHK.
Share tulisan inii agar yang lain juga #JadiNgerti