COMMON MISTAKES SOAL POSITA TIDAK SESUAI PETITUM GUGATAN

COMMON MISTAKES SOAL POSITA TIDAK SESUAI PETITUM GUGATAN

Dalam menyusun gugatan, kesesuaian antara posita (pertimbangan yang mendasari gugatan) dan petitum (permohonan atau tuntutan yang diajukan) sangat penting. Ketidakcocokan antara keduanya justru menjadi bunerang atau gugatan GAGAL dipahami oleh hakim.

Berikut beberapa kesalahan umum yang sering terjadi terkait dengan perbedaan antara posita dan petitum:

  1. Ketidakjelasan dalam Posita
    Posita yang tidak jelas atau kabur dapat menyebabkan petitum yang diajukan menjadi tidak nyambung. Atau kadang terlalu banyak “bumbu” cerita yang tidak relevan.

    Misalnya, jika fakta yang diuraikan dalam posita tidak bersinggungan dengan uraian kerugian yang dimintakan dalam petitum, hal ini dapat mempersulit majelis hakim memahami isi gugatan.

  2. Pernyataan Fakta yang Tidak Konsisten
    Jika ada informasi atau fakta dalam posita yang bertentangan dengan apa yang diminta dalam petitum, hal ini dapat mengurangi kredibilitas gugatan.

    Contohnya, jika dalam posita menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah, tetapi dalam petitum meminta kompensasi yang merujuk pada perbuatan lainnya.

  3. Gugatan yang Tidak Bermaksud untuk Memperbaiki Kerugian
    Posita berisi klaim tentang kerugian atau pelanggaran, tetapi petitum tidak mencakup upaya untuk memperbaiki kerugian tersebut.

    Misalnya, dalam kasus pelanggaran terhadap pembuatan kontrak, jika posita menguraikan kerugian akibat pelanggaran namun petitumnya hanya meminta pernyataan bahwa kontrak tidak sah tanpa meminta ganti rugi. Ingat, suatu perbuatan dinyatakan PMH jika ada kerugiannya.

  4. Pengabaian Terhadap Undang-Undang yang Mengatur
    Posita yang menyebutkan penyimpangan dari ketentuan hukum, namun dalam petitum tidak menggambarkan konsekuensi hukum yang relevan atau tindakan hukum yang seharusnya diambil berdasarkan pelanggaran tersebut.
  5. Permintaan yang Melebihi dari apa yang Diajukan dalam Posita
    Posita mengenai PMH atas pelaksanaan RUPS. Namun Petitumnya mencakup permintaan pembagian dividen. Sedangkan pembagian dividen ditetapkan dalam RUPS.

    Hal ini dapat membuat pengadilan bingung dalam memberikan keputusan yang relevan.

  6. Penyampaian Elemen Tak Terduga
    Memasukkan elemen atau argumen baru di dalam petitum yang tidak dijelaskan sebelumnya di posita, sehingga membuat pengadilan tidak dapat mengevaluasi permohonan secara menyeluruh.
  7. Kurangnya Dasar Hukum
    Posita mendasari klaim hukum, tetapi petitum tidak menunjukkan bagaimana permohonan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, mengakibatkan kesulitan dalam menjustifikasi tuntutan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

COMMON MISTAKES SOAL POSITA TIDAK SESUAI PETITUM GUGATAN

COMMON MISTAKES SOAL POSITA TIDAK SESUAI PETITUM GUGATAN

Dalam menyusun gugatan, kesesuaian antara posita (pertimbangan yang mendasari gugatan) dan petitum (permohonan atau tuntutan yang diajukan) sangat penting. Ketidakcocokan antara keduanya justru menjadi bunerang atau gugatan GAGAL dipahami oleh hakim.

Berikut beberapa kesalahan umum yang sering terjadi terkait dengan perbedaan antara posita dan petitum:

  1. Ketidakjelasan dalam Posita
    Posita yang tidak jelas atau kabur dapat menyebabkan petitum yang diajukan menjadi tidak nyambung. Atau kadang terlalu banyak “bumbu” cerita yang tidak relevan. Misalnya, jika fakta yang diuraikan dalam posita tidak bersinggungan dengan uraian kerugian yang dimintakan dalam petitum, hal ini dapat mempersulit majelis hakim memahami isi gugatan.
  2. Pernyataan Fakta yang Tidak Konsisten
    Jika ada informasi atau fakta dalam posita yang bertentangan dengan apa yang diminta dalam petitum, hal ini dapat mengurangi kredibilitas gugatan. Contohnya, jika dalam posita menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah, tetapi dalam petitum meminta kompensasi yang merujuk pada perbuatan lainnya.
  3. Gugatan yang Tidak Bermaksud untuk Memperbaiki Kerugian
    Posita berisi klaim tentang kerugian atau pelanggaran, tetapi petitum tidak mencakup upaya untuk memperbaiki kerugian tersebut. Misalnya, dalam kasus pelanggaran terhadap pembuatan kontrak, jika posita menguraikan kerugian akibat pelanggaran namun petitumnya hanya meminta pernyataan bahwa kontrak tidak sah tanpa meminta ganti rugi. Ingat, suatu perbuatan dinyatakan PMH jika ada kerugiannya.
  4. Pengabaian Terhadap Undang-Undang yang Mengatur
    Posita yang menyebutkan penyimpangan dari ketentuan hukum, namun dalam petitum tidak menggambarkan konsekuensi hukum yang relevan atau tindakan hukum yang seharusnya diambil berdasarkan pelanggaran tersebut.
  5. Permintaan yang Melebihi dari apa yang Diajukan dalam Posita
    Posita mengenai PMH atas pelaksanaan RUPS. Namun Petitumnya mencakup permintaan pembagian dividen. Sedangkan pembagian dividen ditetapkan dalam RUPS. Hal ini dapat membuat pengadilan bingung dalam memberikan keputusan yang relevan.
  6. Penyampaian Elemen Tak Terduga
    Memasukkan elemen atau argumen baru di dalam petitum yang tidak dijelaskan sebelumnya di posita, sehingga membuat pengadilan tidak dapat mengevaluasi permohonan secara menyeluruh.
  7. Kurangnya Dasar Hukum
    Posita mendasari klaim hukum, tetapi petitum tidak menunjukkan bagaimana permohonan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, mengakibatkan kesulitan dalam menjustifikasi tuntutan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

BUNGA TERLAMPAU TINGGI ADALAH TANDA ADANYA ITIKAD TIDAK BAIK!

BUNGA TERLAMPAU TINGGI ADALAH TANDA ADANYA ITIKAD TIDAK BAIK!

Salah satu asas paling penting dalam sebuah perjanjian adalah adanya itikad baik dari kedua belah pihak dalam mengikat kesepakatan sebagaimana ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pernah terjadi suatu kasus dimana seorang purnawirawan meminjam uang kepada seseorang dengan diberikan bunga atas pinjaman tersebut hingga 10% yang harus dibayarkan setiap bulan.

Ternyata yang terjadi adalah purnawirawan tersebut tidak mampu membayar utang beserta bunganya tersebut.

Ia pun digugat wanprestasi oleh sang krediturnya ke Pengadilan Negeri dan dituntut untuk melunasi utang beserta bunganya sesuai perjanjian.

Pengadilan tingkkat pertama mengabulkan gugatan si kreditur dan menghukum debitur untuk membayar utang ditambah bunga sebesar 4% setiap bulan. Putusan ini juga dikuatkan di tingkat banding.

Namun, saat masuk pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim justru berpendapat sebaliknya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan debitur dan membatalkan perjanjian antara kreditur dan debitur dengan pertimbangan bahwa jika diperhatikan perjanjian pinjam meminjam dengan bunga yang ditetapkan sebesar 10% per bulannya adalah terlampau tinggi dan bahkan bertentangan dengan kepatutan dan keadilan.

Dulu pernah ada pembatasan bunga yang terlampau tinggi yang diatur melalui Woeker ordonantie 1938, yang dimuat dalam Staatsblad tahun 1938 No. 524.

Dalam Staatsblad tersebut, R. Subekti dalam bukunya ‘Aneka Perjanjian’ menerangkan bahwa suatu ketetapan apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidakseimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan atau membatalkan perjanjiannya.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

LAWYER HARUS KEMBANGKAN EXPERTISE AGAR STAY RELEVANT

LAWYER HARUS KEMBANGKAN EXPERTISE AGAR STAY RELEVANT

Perkembangan di berbagai sektor industri mendorong para lawyer untuk terus mengembangkan expertisenya agar relevan dengan kebutuhan market jassa hukum saat ini.

Sudah banyak Law Firm yang banting setir dan pindah haluan branding dari satu bidang expertise ke bidang expertise lainnya.

Misalnya untuk saat ini bisa dilihat kebutuhan market kedepan mengarah pada penggunaan teknologi berbasis otomatisasi.

Tentunya akan dibutuhkan lawyer-lawyer yang memiliki keahlian di bidang teknologi seperti AI, Blockchain, hingga pelindungan data pribadi.

Mau tidak mau, lawyer harus mengikuti perkembangan yang ada, melihat peluang dari persoalan yang ada, serta mengikuti dimana “kue” jasa hukum itu berada dan dibutuhkan market.

Oleh karena itu, kembangkan skill dan pengetahuan agar terus memberikan solusi bagi market jasa hukum.

Kecerdikan seorang lawyer untuk bisa “mencium” apa yang dibutuhkan oleh market 5 hingga 10 tahun kedepan harus dibarengi dengan peningkatan skill dan kompetensi untuk bisa menjawab tantangan yang ada di masa depan.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

INI 2 KLAUSUL YANG WAJIB DICANTUMKAN DALAM ANGGARAN DASAR UNTUK PENDIRIAN SOCIAL ENTERPRISE!

INI 2 KLAUSUL YANG WAJIB DICANTUMKAN DALAM ANGGARAN DASAR UNTUK PENDIRIAN SOCIAL ENTERPRISE!

Saat ini pemerintah telah mewadahi pencatatan jenis badan hukum baru berbentuk Social Enterprise dalam sistem AHU online.

Langkah ini merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap keberadaan perusahaan yang tidak hanya bertujuan mencari profit tetapi juga bertujuan menjalankan misi sosial.

Nah, bagi yang ingin mendirikan PT Social Enterprise atau melakukan perubahan PT menjadi Social Enterprise terdapat 2 klausul yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT tersebut.

  1. Maksud dan Tujuan
    Pasal dalam Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan harus ditambah minimal 1 tujuan yang tercantum dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ SDG’s.
  2. Laba dan Deviden
    Pasal dalam Anggaran Dasar mengenai Laba dan Deviden harus ditambahkan pengaturan mengenai “Menginvestasikan kembali minimal 51% dari keuntungan bersihnya untuk setidaknya satu misi sosial sebagaimana yang tercantum dalam SDG’s”.

Yang paling penting dari pendirian Social Enterprise ini adalah perseroan dan pemegang saham harus benar-benar berkomitmen untuk menjalankan tujuan sosialnya karena pemegang saham harus bersedia hanya mendapat maksimal 49% laba perseroan yang akan dibagikan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio