PAHAMI AKAD SEBELUM GUGAT

Dec 19, 2024

PAHAMI AKAD SEBELUM GUGAT

Kasus yang cukup menarik dari Ustad Yusuf Mansur (YM) yang awalnya kalah gugatan di Pengadilan tingkat pertama, namun akhirnya menang di tingkat banding dan kasasi.

Ustad YM digugat oleh salah satu investornya terkait kerja sama bisnis investasi batu bara yang ditawarkan oleh Ustad YM. Katanya, bisnisnya bisa memberikan keuntungan 28,6% perbulan kepada para investor, tapi ternyata realitanya berbeda.

Akhirnya Ustad YM digugat wanprestasi oleh investornya tersebut untuk meminta ganti rugi sejumlah Rp 98 Triliun. Majelis hakim Pengadilan tingkat pertama pun mengabulkan gugatan investor tersebut dan menghukum Ustad YM untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,2 miliar.

Menurut majelis hakim, Ustad YM terbukti telah wanprestasi kepada investornya karena tidak membayarkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan sebelumnya dalam kerja sama investasi tersebut.

Ustad YM lantas mengajukan banding dan hasilnya majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding Ustad YM serta membatalkan putusan PN Jaksel.

Alasan majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan PN Jaksel adalah karena ditemukan fakta hukum bahwa perjanjian yang menjadi objek sengketa dilakukan dengan Akad Syariah.

Atas fakta hukum tersebut, majelis menyimpulkan bahwa sengketa yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat merupakan sengketa Ekonomi Syariah yang menjadi ranah Pengadilan Agama untuk memeriksa dan mengadili sengketa tersebut. Artinya persoalan ini terkait kompetensi absolut pengadilan.

Pada perkara ini pihak Ustad YM memang tidak mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut pengadilan, namun menurut majelis hakim tingkat banding sekalipun tidak diajukan eksepsi, hakim karena jabatannya harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut. Putusan tingkat banding tersebut saat ini juga sudah diperkuat dengan putusan tingkat kasasi.

Kasus ini jadi pelajaran penting untuk semuanya agar pahami akad sebelum gugat. Kalau menggunakan akad syariah, sudah mutlak hukumnya penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Agama.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

0 Comments