by Bimo Prasetio | Jul 25, 2023 | Artikel Lepas
Indonesia memiliki begitu banyak distributor, produsen, dan importir. Beberapa contohnya, di antaranya PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Unilever Indonesia Tbk, dan sebagainya.
Jelas bahwa distributor, produsen, dan importir memiliki gudang untuk menyimpan bahan baku atau produk jadi sebelum didistribusikan ke agen, pengulak, pengecer, sampai konsumen. Nah, gudang tersebut tidak boleh asal berdiri begitu saja. Terdapat beberapa legalitas yang wajib dimiliki oleh pemilik gudang, salah satunya adalah Tanda Daftar Gudang (TDG).
TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang. Saat ini, TDG dapat diurus secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam sistem OSS, TDG termasuk dalam perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
Melalui sistem OSS, pemilik gudang dapat mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan TDG meliputi:
- Alamat dan titik koordinat gudang.
- Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
- Formulir data teknis TDG.
Namun, tidak semua gudang harus punya TDG, jika masuk kriteria berikut:
- Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
- Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan; dan
- Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau gudang yang melekat dengan tempat produksi.
Pemilik atau pengelola gudang juga memiliki kewajiban lain, di antaranya:
- Melakukan Pencatatan Administrasi Gudang
Umumnya, pencatatan administrasi gudang meliputi jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari gudang.
- Melakukan Pelaporan Gudang
Pengelola gudang wajib melaporkan catatan administrasi gudang kepada Menteri Perdagangan, Gubernur DKI Jakarta, bupati/wali kota, atau pejabat lain yang ditunjuk, dan bisa dilaporkan secara elektronik. Berdasarkan ketentuan terbaru, penyampaian laporan pencatatan administrasi gudang wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
Sedangkan, jika pemilik atau pengelola gudang tidak menjalankan kewajiban pencatatan administrasi dan pelaporan, maka dikenakan sanksi berjenjang seperti ketentuan di atas. Namun, ancaman sanksinya bertambah, yaitu: Pencabutan perizinan berusaha.
Share informasi ini ke rekan bisnis #sobatBP lain agar makin aware dengan pentingnya memiliki legalitas.
by Bimo Prasetio | Jul 24, 2023 | Artikel Lepas
Bagi yang menggemari musik atau drama dari Korea Selatan, pasti tidak asing dengan SM Entertainment. SM Entertainment merupakan salah satu “raksasa” agensi hiburan dari Korea Selatan yang melahirkan berbagai idola dan artis terkemuka. Sebut saja TVXQ!, Super Junior, Girls’ Generation, SHINee, f(x), EXO, Red Velvet, NCT, aespa, dan lain-lain.
Namun, beberapa bulan lalu, SM Entertainment sempat membuat dunia hiburan gonjang-ganjing. Penyebabnya, karena Lee Soo-man, founder SM Entertainment, menggugat perusahaannya sendiri atas dugaan penjualan saham ilegal.
Di balik perseteruan itu, SM Entertainment termasuk pionir yang memberi pengaruh besar terhadap penyebaran budaya musik K-pop (Korean Pop) di seluruh dunia. Salah satu negara yang terkena “demam Korea” dari SM Entertainment adalah Indonesia. Fandom, atau komunitas penggemar, dari para idola dan artis naungan SM Entertainment di Indonesia memiliki banyak anggota dan begitu solid.
Tidak heran jika SM Entertainment melirik Indonesia sebagai target ekspansi bisnisnya. Hasilnya, SM Entertainment pun berani untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Tepatnya berlokasi di Lantai 5 Gedung FX Sudirman, Jakarta Pusat.
Lantas, apa yang dimaksud kantor perwakilan?
Kantor perwakilan (representative office) merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada beberapa jenis kantor perwakilan, di antaranya:
- Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
- Kantor perwakilan perusahaan asing;
- Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan/atau
- Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.
Nah, untuk mengurus legalitas usahanya, maka harus menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen persyaratan yang dimaksud, antara lain:
- Rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahan bahasa Indonesia;
- Surat Penunjukkan (Letter of Appointment) diketahui KBRI*/Atase Perdagangan/IIPC setempat;
- Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat;
- Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang diketahui diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat; dan
- Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.
Sebagai tambahan, kantor perwakilan perusahaan asing berlaku ketentuan pembatasan sebagai berikut:
- Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
- Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA* di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
- Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
- Selengkapnya, bisa dilihat dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM No.4/2021.
Kalau informasinya dirasa bermanfaat, jangan ragu buat share konten ini ke rekan bisnis #sobatBP, ya.
by Bimo Prasetio | Jul 21, 2023 | Artikel Lepas
Sampai saat ini, kabar mengenai tempat parkir liar masih banyak bermunculan. Salah satunya di Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com (21/06/2023), hal ini diakui oleh Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, bahwa masalah parkir liar kendaraan memang marak di Ibu Kota. Dari banyaknya parkir liar, Heru Budi akhirnya meminta Dishub DKI Jakarta untuk melakukan penataan agar pengendara tidak lagi parkir sembarangan.
Berbicara tentang tempat parkir ilegal, sudah pasti berhubungan dengan juru parkir (jukir) ilegal atau liar. Jukir liar kerap merasa aji mumpung. Apalagi jika berada di tempat yang ramai dikunjungi, sementara jumlah tempat parkir resmi terbatas atau jauh, jelas menjadi sasaran empuk jukir ilegal. Mereka kerap merugikan karena semena-mena menentukan harga parkir, tetapi tidak menjalankan pekerjaan dengan semestinya.
Salah satu kejadian nyatanya baru-baru ini viral terjadi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kronologi singkatnya, ada seorang pengendara laki-laki yang memang saat itu parkir di pinggir jalan. Beberapa saat kemudian, ia ditagih Rp50 ribu oleh jukir liar. Pengendara tersebut bilang bahwa pungutan itu tidak wajar, karena ia baru saja memarkir mobilnya selama 5 menit.
Parkir di tempat nonresmi memang tidak dibenarkan, tetapi keberadaan jukir liar lebih salah lagi. Sebab, mereka sama saja seperti pemeras dan menjalankan pekerjaan ilegal. Di samping hiruk pikuk polemik tempat parkir dan jukir ilegal, sebenarnya ada peluang bisnis yang muncul. Tidak lain dan tidak bukan adalah menjadi pemilik tempat parkir legal. Namun, hal ini berlaku jika memiliki lahan kosong di tempat strategis.
Jadi, selain pemerintah daerah, tempat parkir legal juga bisa didirikan oleh pelaku usaha swasta. Tapi, harus diselenggarakan di luar ruang milik jalan (di luar badan jalan). Pelaku usaha yang dimaksud bisa berbentuk perseorangan atau badan hukum, berupa:
- Usaha khusus perparkiran; atau
- Penunjang usaha pokok.
Jangan lupa urus legalitas usaha.
Sebelumnya, harus mengetahui kode KBLI yang tepat terlebih dulu, yaitu: KBLI 52215 berjudul “Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)”.
Karena diidentifikasi memiliki risiko menengah tinggi, maka perizinan berusaha untuk penyelenggaraan tempat parkir meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Sertifikat standar, yang diverifikasi oleh pemerintah dan/atau lembaga berwenang.
Bagi yang punya lahan kosong di tempat strategis, tunggu apalagi? Jangan lupa share informasi ini ke rekan bisnis #sobatBP lain supaya mereka #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jul 20, 2023 | Artikel Lepas
Akhir Juni kemarin, sebanyak 1,8 juta rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Gresik. Diketahui, jutaan rokok ilegal itu kebanyakan didapat dari hasil razia di Kota Pudak dan Kabupaten Lamongan.
Beberapa di antaranya bahkan hasil sidak dari warung kopi pinggiran. Selain itu, juga dari jasa pengiriman ekspedisi. Sementara itu, jenis rokok ilegal yang dimusnahkan meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Kemudian, Kepala Bea Cukai Gresik menuturkan bahwa nilai kerugian negara dari rokok ilegal ini adalah sebanyak Rp1,1 miliar. Perlu diketahui bahwa rokok yang merupakan hasil tembakau termasuk ke dalam barang kena cukai pada saat selesai dibuat.
Lebih lanjut, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukai hasil tembakau tersebut didasarkan pada:
- Jenis hasil tembakau;
- Golongan pengusaha; dan
- Batasan harga jual eceran per batang atau gram.
Sebagai informasi, tarif cukai hasil tembakau yang berlaku pada tahun 2023 dan 2024 dinaikkan sebesar 10 persen, tergantung golongannya masing-masing.
Berbicara mengenai rokok ilegal, diduga produsen atau pelaku usahanya juga belum memiliki perizinan berusaha. Perlu diketahui bahwa sebelum mengurus izin usaha, maka perlu mengetahui KBLI* yang tepat terlebih dulu. Teruntuk industri rokok, maka bisa memakai kode KBLI berikut:
- KBLI 12011 (Industri Sigaret Kretek Tangan);
- KBLI 12012 (Industri Rokok Putih);
- KBLI 12013 (Industri Sigaret Kretek Mesin); dan/atau
- KBLI 12019 (Industri Rokok Lainnya).
Dari keempat KBLI tersebut, ternyata semuanya memiliki risiko tinggi untuk kegiatan usahanya. Maka dari itu, perizinan berusaha yang harus dimiliki meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Izin.
Sebarkan informasi ini agar masyarakat semakin aware dengan rokok ilegal dan jangan lupa bagikan tulisan ini, agar yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jul 18, 2023 | Artikel Lepas
Sampai sekarang, masih ada saja kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia ilegal. Umumnya, para calon pekerja migran tersebut diiming-imingi pekerjaan di luar negeri oleh sekumpulan orang. Misalnya ke Malaysia, Singapura, sampai Arab Saudi. Jika ditelusuri, para calon pekerja migran tersebut akan berakhir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kejadian nyatanya sempat menimpa 53 calon pekerja migran di Batam. Para calon pekerja migran ini dijanjikan pekerjaan di Malaysia dan Singapura. Awalnya, para pelaku selalu meyakinkan calon korban bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi (bukan ilegal). Selain itu, pelaku juga menjanjikan berbagai fasilitas, mulai dari pembuatan paspor, mencarikan agen kerja di luar negeri, hingga menjamin segala urusan keberangkatan (pembelian tiket dan tempat penampungan).
Diketahui, pelaku berjumlah 19 orang. Mereka ditangkap oleh beberapa kepolisian sektor (polsek) di Batam yang berbeda. Sementara itu, para korban kebanyakan berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, ada juga dua kejadian TPPO yang berkedok mempekerjakan pekerja migran dan terjadi baru-baru ini. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar dua kasus TPPO dengan modus pemberangkatan pekerja migran ke Arab Saudi. Diketahui bahwa pekerja migran itu diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa pariwisata.
Padahal, Arab Saudi merupakan negara yang dilarang untuk dijadikan tujuan bekerja pekerja migran. Hal ini berlaku jika pemberi kerja tersebut merupakan perorangan, bukan badan usaha.
Jadi, perlu waspada jika ada sekumpulan orang yang menawari pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan identitas dan legalitas. Usahakan perantara pemberi kerja di luar negeri itu merupakan badan usaha, bukan perorangan. Selain itu, pastikan ada izin usahanya juga. Perusahaan yang kegiatan usahanya menempatkan pekerja migran ke luar negeri dapat masuk dalam kode KBLI* 78102.
KBLI 78102 tergolong usaha yang memiliki risiko tinggi. Jadi, perusahaan tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin sebagai perizinan berusahanya.
Selain itu, ada berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan penempatan pekerja migran. Hal ini mulai dari proses seleksi, berakhirnya masa kerja, sampai urusan kematian pekerja migran di luar negeri. Ada 22 kewajiban perusahaan penempatan pekerja migran, di antaranya:
- Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001;
- Melaporkan hasil seleksi calon pekerja migran kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat;
- Melaporkan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;
- Memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Dan sebagainya (selengkapnya dapat dilihat di Lampiran II Salinan PP No.5/2021 Sektor Ketenagakerjaan).
Share informasi ini demi menyelamatkan saudara kita yang sedang mencari pekerjaan.