Hati-Hati! Perdagangan Orang Berkedok Pekerja Migran Masih Menghantui

Jul 18, 2023

Sampai sekarang, masih ada saja kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia ilegal. Umumnya, para calon pekerja migran tersebut diiming-imingi pekerjaan di luar negeri oleh sekumpulan orang. Misalnya ke Malaysia, Singapura, sampai Arab Saudi. Jika ditelusuri, para calon pekerja migran tersebut akan berakhir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kejadian nyatanya sempat menimpa 53 calon pekerja migran di Batam. Para calon pekerja migran ini dijanjikan pekerjaan di Malaysia dan Singapura. Awalnya, para pelaku selalu meyakinkan calon korban bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi (bukan ilegal). Selain itu, pelaku juga menjanjikan berbagai fasilitas, mulai dari pembuatan paspor, mencarikan agen kerja di luar negeri, hingga menjamin segala urusan keberangkatan (pembelian tiket dan tempat penampungan).

Diketahui, pelaku berjumlah 19 orang. Mereka ditangkap oleh beberapa kepolisian sektor (polsek) di Batam yang berbeda. Sementara itu, para korban kebanyakan berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, ada juga dua kejadian TPPO yang berkedok mempekerjakan pekerja migran dan terjadi baru-baru ini. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar dua kasus TPPO dengan modus pemberangkatan pekerja migran ke Arab Saudi. Diketahui bahwa pekerja migran itu diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa pariwisata.

Padahal, Arab Saudi merupakan negara yang dilarang untuk dijadikan tujuan bekerja pekerja migran. Hal ini berlaku jika pemberi kerja tersebut merupakan perorangan, bukan badan usaha.

Jadi, perlu waspada jika ada sekumpulan orang yang menawari pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan identitas dan legalitas. Usahakan perantara pemberi kerja di luar negeri itu merupakan badan usaha, bukan perorangan. Selain itu, pastikan ada izin usahanya juga. Perusahaan yang kegiatan usahanya menempatkan pekerja migran ke luar negeri dapat masuk dalam kode KBLI* 78102.

KBLI 78102 tergolong usaha yang memiliki risiko tinggi. Jadi, perusahaan tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin sebagai perizinan berusahanya.

Selain itu, ada berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan penempatan pekerja migran. Hal ini mulai dari proses seleksi, berakhirnya masa kerja, sampai urusan kematian pekerja migran di luar negeri. Ada 22 kewajiban perusahaan penempatan pekerja migran, di antaranya:

  1. Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001;
  2. Melaporkan hasil seleksi calon pekerja migran kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat;
  3. Melaporkan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;
  4. Memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  5. Dan sebagainya (selengkapnya dapat dilihat di Lampiran II Salinan PP No.5/2021 Sektor Ketenagakerjaan).

Share informasi ini demi menyelamatkan saudara kita yang sedang mencari pekerjaan.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio