Produsen Drakor Punya Kantor Perwakilan di Indonesia, Legalitasnya Gimana?

Jul 24, 2023

Bagi yang menggemari musik atau drama dari Korea Selatan, pasti tidak asing dengan SM Entertainment. SM Entertainment merupakan salah satu “raksasa” agensi hiburan dari Korea Selatan yang melahirkan berbagai idola dan artis terkemuka. Sebut saja TVXQ!, Super Junior, Girls’ Generation, SHINee, f(x), EXO, Red Velvet, NCT, aespa, dan lain-lain.

Namun, beberapa bulan lalu, SM Entertainment sempat membuat dunia hiburan gonjang-ganjing. Penyebabnya, karena Lee Soo-man, founder SM Entertainment, menggugat perusahaannya sendiri atas dugaan penjualan saham ilegal.

Di balik perseteruan itu, SM Entertainment termasuk pionir yang memberi pengaruh besar terhadap penyebaran budaya musik K-pop (Korean Pop) di seluruh dunia. Salah satu negara yang terkena “demam Korea” dari SM Entertainment adalah Indonesia. Fandom, atau komunitas penggemar, dari para idola dan artis naungan SM Entertainment di Indonesia memiliki banyak anggota dan begitu solid.

Tidak heran jika SM Entertainment melirik Indonesia sebagai target ekspansi bisnisnya. Hasilnya, SM Entertainment pun berani untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Tepatnya berlokasi di Lantai 5 Gedung FX Sudirman, Jakarta Pusat.

Lantas, apa yang dimaksud kantor perwakilan?

Kantor perwakilan (representative office) merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada beberapa jenis kantor perwakilan, di antaranya:

  1. Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
  2. Kantor perwakilan perusahaan asing;
  3. Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan/atau
  4. Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.

Nah, untuk mengurus legalitas usahanya, maka harus menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen persyaratan yang dimaksud, antara lain:

  1. Rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahan bahasa Indonesia;
  2. Surat Penunjukkan (Letter of Appointment) diketahui KBRI*/Atase Perdagangan/IIPC setempat;
  3. Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat;
  4. Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang diketahui diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat; dan
  5. Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.

Sebagai tambahan, kantor perwakilan perusahaan asing berlaku ketentuan pembatasan sebagai berikut:

  1. Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  2. Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA* di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
  3. Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
  4. Selengkapnya, bisa dilihat dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM No.4/2021.

Kalau informasinya dirasa bermanfaat, jangan ragu buat share konten ini ke rekan bisnis #sobatBP, ya.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio