Akhir Juni kemarin, sebanyak 1,8 juta rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Gresik. Diketahui, jutaan rokok ilegal itu kebanyakan didapat dari hasil razia di Kota Pudak dan Kabupaten Lamongan.
Beberapa di antaranya bahkan hasil sidak dari warung kopi pinggiran. Selain itu, juga dari jasa pengiriman ekspedisi. Sementara itu, jenis rokok ilegal yang dimusnahkan meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Kemudian, Kepala Bea Cukai Gresik menuturkan bahwa nilai kerugian negara dari rokok ilegal ini adalah sebanyak Rp1,1 miliar. Perlu diketahui bahwa rokok yang merupakan hasil tembakau termasuk ke dalam barang kena cukai pada saat selesai dibuat.
Lebih lanjut, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukai hasil tembakau tersebut didasarkan pada:
- Jenis hasil tembakau;
- Golongan pengusaha; dan
- Batasan harga jual eceran per batang atau gram.
Sebagai informasi, tarif cukai hasil tembakau yang berlaku pada tahun 2023 dan 2024 dinaikkan sebesar 10 persen, tergantung golongannya masing-masing.
Berbicara mengenai rokok ilegal, diduga produsen atau pelaku usahanya juga belum memiliki perizinan berusaha. Perlu diketahui bahwa sebelum mengurus izin usaha, maka perlu mengetahui KBLI* yang tepat terlebih dulu. Teruntuk industri rokok, maka bisa memakai kode KBLI berikut:
- KBLI 12011 (Industri Sigaret Kretek Tangan);
- KBLI 12012 (Industri Rokok Putih);
- KBLI 12013 (Industri Sigaret Kretek Mesin); dan/atau
- KBLI 12019 (Industri Rokok Lainnya).
Dari keempat KBLI tersebut, ternyata semuanya memiliki risiko tinggi untuk kegiatan usahanya. Maka dari itu, perizinan berusaha yang harus dimiliki meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Izin.
Sebarkan informasi ini agar masyarakat semakin aware dengan rokok ilegal dan jangan lupa bagikan tulisan ini, agar yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments