Parkir Ilegal Akan Dipangkas, Peluang Bisnis Baru?

Jul 21, 2023

Sampai saat ini, kabar mengenai tempat parkir liar masih banyak bermunculan. Salah satunya di Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com (21/06/2023), hal ini diakui oleh Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, bahwa masalah parkir liar kendaraan memang marak di Ibu Kota. Dari banyaknya parkir liar, Heru Budi akhirnya meminta Dishub DKI Jakarta untuk melakukan penataan agar pengendara tidak lagi parkir sembarangan.

Berbicara tentang tempat parkir ilegal, sudah pasti berhubungan dengan juru parkir (jukir) ilegal atau liar. Jukir liar kerap merasa aji mumpung. Apalagi jika berada di tempat yang ramai dikunjungi, sementara jumlah tempat parkir resmi terbatas atau jauh, jelas menjadi sasaran empuk jukir ilegal. Mereka kerap merugikan karena semena-mena menentukan harga parkir, tetapi tidak menjalankan pekerjaan dengan semestinya.

Salah satu kejadian nyatanya baru-baru ini viral terjadi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kronologi singkatnya, ada seorang pengendara laki-laki yang memang saat itu parkir di pinggir jalan. Beberapa saat kemudian, ia ditagih Rp50 ribu oleh jukir liar. Pengendara tersebut bilang bahwa pungutan itu tidak wajar, karena ia baru saja memarkir mobilnya selama 5 menit.

Parkir di tempat nonresmi memang tidak dibenarkan, tetapi keberadaan jukir liar lebih salah lagi. Sebab, mereka sama saja seperti pemeras dan menjalankan pekerjaan ilegal. Di samping hiruk pikuk polemik tempat parkir dan jukir ilegal, sebenarnya ada peluang bisnis yang muncul. Tidak lain dan tidak bukan adalah menjadi pemilik tempat parkir legal. Namun, hal ini berlaku jika memiliki lahan kosong di tempat strategis.

Jadi, selain pemerintah daerah, tempat parkir legal juga bisa didirikan oleh pelaku usaha swasta. Tapi, harus diselenggarakan di luar ruang milik jalan (di luar badan jalan). Pelaku usaha yang dimaksud bisa berbentuk perseorangan atau badan hukum, berupa:

  1. Usaha khusus perparkiran; atau
  2. Penunjang usaha pokok.

Jangan lupa urus legalitas usaha.

Sebelumnya, harus mengetahui kode KBLI yang tepat terlebih dulu, yaitu: KBLI 52215 berjudul “Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)”.

Karena diidentifikasi memiliki risiko menengah tinggi, maka perizinan berusaha untuk penyelenggaraan tempat parkir meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Sertifikat standar, yang diverifikasi oleh pemerintah dan/atau lembaga berwenang.

Bagi yang punya lahan kosong di tempat strategis, tunggu apalagi? Jangan lupa share informasi ini ke rekan bisnis #sobatBP lain supaya mereka #JadiNgerti.

 

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio