by Bimo Prasetio | Jul 17, 2023 | Artikel Lepas
Masih ingat dengan viralnya tuduhan penipuan atas franchise Menantea milik influencer Jehian Panangian dan Jerome Polin bulan Maret lalu?
Awalnya, ada salah satu warganet yang menceritakan pengalaman bermitra franchise dengan Menantea pada akun Twitter @MenanteaHarapan. Pemilik akun tersebut mengaku kesulitan mengembalikan modal. Bahkan, pernah hanya menjual kurang dari 10 minuman dalam satu hari. Ia merasa dirugikan sebab biaya franchise Menantea mencapai ratusan juta. Selain itu, klaim di awal tidak sesuai dengan reaita.
Berbicara tentang Menantea yang dikenal dengan skema bisnis franchise-nya, masih ada beberapa bisnis artis atau influencer lain yang memakai skema serupa. Beberapa di antaranya adalah Traffic Bun (di bawah naungan Mitra Group, yang menggandeng Fadil Jaidi), Wong Potato (milik JP Group yang menggandeng Baim Wong), dan sebagainya.
Namun, apakah sebenarnya bisnis yang telah disebutkan pada slide sebelumnya bisa dikatakan memakai skema franchise?
Pertama, mari kenali terlebih dahulu definisi dari franchise.
Waralaba (franchise) adalah suatu hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Sementara itu, kriteria dari franchise adalah:
- Memiliki ciri khas usaha;
- Terbukti sudah memberikan keuntungan;
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Pada salah satu poin kriteria franchise, disebutkan bahwa usaha terbukti sudah memberikan keuntungan. Artinya, pemberi waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha pemberi waralaba (franchisee) tersebut secara menguntungkan.
Sementara itu, brand Menantea, Traffic Bun, dan Wong Potato belum genap 5 tahun berdiri. Diketahui bahwa ketiganya sama-sama baru berdiri pada tahun 2021. Jadi, untuk dibilang bisnis franchise sebenarnya kurang tepat. Bisa jadi ini memakai skema kemitraan, bukan franchise.
Selain itu, pelaku usaha franchise juga wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai salah satu legalitas usahanya.
Hal ini berlaku bagi pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Beberapa contoh bisnis F&B* dengan skema franchise yang sudah terdaftar di Kemendag*, di antaranya: Kebab Turki Baba Rafi, Pringsewu Restaurant Group, Bakmi Naga, Es Teler 77, dan sebagainya.
Bagi #sobatBP yang berminat untuk menjadi franchisee, pastikan franchisor-nya sudah ada legalitas usaha dan perjanjian waralabanya jelas, ya. Jangan lupa share tulisan ini, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jul 13, 2023 | Artikel Lepas
Pada April lalu, impor daging kerbau ilegal masuk lewat Riau. Produk tersebut adalah daging kerbau beku tanpa tulang dari Malaysia, bermerek Black Gold dan Al Tamam dengan total berat 41,2 ton. Aksi penyelundupan daging ilegal tersebut berhasil diringkus tim patroli Bea Cukai Bengkalis sehingga Indonesia terselamatkan dari kerugian sebanyak Rp279 juta.
Satu bulan setelah diringkus…
Daging kerbau beku tanpa tulang ilegal itu dimusnahkan dengan cara ditimbun dan dibakar di TPA* Bantan. Nah, tapi ada beberapa warga sekitar yang malah sengaja membongkar daging-daging yang sudah tertimbun itu. Diduga, daging kerbau tersebut akan dijual lagi dengan harga yang miring.
Padahal…
Tingkat keamanannya tentu dipertanyakan karena nggak ada izin impor dan pengawasan dari pemerintah. Apalagi ini sudah dibakar dan ditimbun di TPA, sudah jelas tidak layak konsumsi lagi. Jadi, pelajaran yang dapat diambil adalah:
Selalu waspada jika menemukan daging beku impor, entah kerbau atau sapi, yang dijual di pasaran dengan harga yang tidak wajar. Sebagai informasi, sejak tahun 2022, pelaku usaha swasta juga diizinkan untuk mengimpor daging. Jadi, bukan hanya dari BUMN* saja. Maka dari itu sebagai konsumen, pastikan bahwa daging kerbau dan sapi beku yang diimpor oleh perusahaan swasta sudah ada izin dari pemerintah.
Lantas, apa saja izin usaha yang melekat pada pelaku usaha swasta yang mengimpor daging sapi dan kerbau beku tanpa tulang? Pelaku usaha wajib memenuhi syarat utama berikut:
- Peizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia; dan
- Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.
Kriteria pelaku usaha yang telah ada izin usaha dari pemerintah adalah dengan memiliki dokumen berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Bukti kepemilikan cold storage di wilayah Jabodetabek.
- Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat I dan hasil surveilans terakhir.
- Nomor registrasi produk hewan.
- Sertifikat halal.
- Kemasan, label, dan pengangkutan.
- Terlampir masa penyimpanan daging beku tanpa tulang sampai tiba di wilayah Indonesia.
- Persetujuan Impor, yang harus disertai dengan Surat Penetapan Penunjukan Pelaku Usaha non-BUMN dari Menteri Perdagangan.
- Surat pernyataan mandiri yang berisi beberapa informasi terkait seluk-beluk penjualan daging impor.
- Bukti penguasaan alat transportasi berpendingin.
Selain itu…
Pastikan daging impor tersebut berasal dari negara yang diizinkan oleh pemerintah, dengan kriteria:
- Negara yang memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku (PMK); dan
- Negara yang belum bebas PMK, dengan syarat telah memiliki program resmi pengendalian PMK yang ditetapkan oleh World Organization for Animal Health (Badan Kesehatan Hewan Dunia).
Semoga #sobatBP lebih berhati-hati saat akan membeli daging sapi atau kerbau beku tanpa tulang, ya. Jangan lupa bagikan tulisan ini ke teman-teman mu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jul 12, 2023 | Artikel Lepas
Berbicara tentang frozen food, masih ingatkah dengan berita yang sempat viral pada tahun 2021? Kabar tersebut mengenai salah satu pelaku UMKM* yang menjual frozen food, lantas kemudian dijerat denda jutaan rupiah. Penyebabnya, karena frozen food yang diproduksi dan dijual ke masyarakat luas itu tidak memiliki izin edar dari BPOM*.
Apakah pangan olahan yang diproduksi oleh pelaku UMKM, terutama usaha mikro dan kecil, tidak cukup dengan SPP-IRT* saja? Jawabannya, tergantung jenis pangan olahannya. Ada yang memang wajib memiliki izin edar, ada juga yang cukup dengan SPP-IRT.
Lalu, apa saja jenis pangan olahan yang wajib memiliki izin edar?
- Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dari luar negeri dalam kemasan eceran.
- Pangan fortifikasi (contoh: biskuit makanan tambahan ibu hamil dari Kementerian Kesehatan, dsb.)
- Pangan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) (contoh: air mineral, minyak goreng sawit, tepung terigu, garam konsumsi beriodium, gula pasir, kopi instan, dsb.)
- Pangan program pemerintah (contoh: susu UHT dari program pangan bersubsidi, dsb.)
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar.
- Bahan Tambahan Pangan (BTP) (contoh: bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pemanis, dsb.)
Frozen food termasuk salah satu kategori pangan olahan yang dikemas secara eceran. Selain itu, kriteria frozen food yang wajib memiliki izin edar di antaranya:
- Pangan olahan yang bisa bertahan di lemari pendingin (pada suhu -18°C) lebih dari 7 hari; dan
- Diproduksi secara massal.
Contohnya, es krim, nugget, dan sebagainya.
Berbekal dari situ, BPOM secara tegas melarang frozen food hanya didasarkan pada SPP-IRT.
Selain itu, jika disimpan pada suhu -18°C, maka dikhawatirkan ada bakteri lain yang masuk. Oleh karena itu, pelaku usaha produsen frozen food wajib memiliki Sertifikat CPPOB* sebagai unsur dari terbitnya izin edar. Tapi, ada juga jenis pangan olahan beku yang tidak perlu memiliki izin edar. Pangan olahan tersebut dikenal dengan sebutan “pangan olahan siap saji yang bisa disimpan sementara pada suhu beku”, dengan kriteria sebagai berikut:
- Hanya bisa disimpan dalam suhu beku (bertahan sampai tidak busuk) kurang dari 7 hari.
- Diproduksi berdasarkan pesanan (by order).
Contohnya, mi ayam, risoles, atau ayam berbumbu yang dibekukan. Pangan olahan “beku” inilah yang boleh memiliki SPP-IRT. Kalau frozen food tidak ada izin edar, bisa dikenakan berbagai sanksi. Salah satunya, sanksi pidana, dengan ketentuan:
- Pidana penjara, paling lama 2 tahun; atau
- Pidana denda, paling banyak Rp4 miliar.
Tapi, kalau usahanya memiliki risiko rendah dan menengah, maka tidak bisa dikenakan jerat sanksi pidana, melainkan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut meliputi:
- Denda;
- Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/ atau peredaran;
- Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
- Ganti rugi; dan/atau
- Pencabutan perizinan berusaha.
Jadi, #sobatBP yang mau berbisnis frozen food, perhatikan dulu kriterianya. Jangan sampai malah kena jerat sanksi, ya. Yuk share tulisan ini ke teman-teman mu supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jul 11, 2023 | Artikel Lepas
Bisnis hotel yang termasuk dalam sektor pariwisata memang sempat terpuruk karena dihantam pandemi Covid-19. Namun, kini bisnis hotel mulai “bangun tidur” kembali.
Salah satu faktor bisnis hotel bangkit lagi dari “mati suri” adalah karena jumlah aktivitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) yang sedang marak diselenggarakan di Indonesia meningkat. Terlebih, konser musik dari penyanyi luar negeri yang baru-baru ini memang mengular di Indonesia.
Sebut saja konser Coldplay yang akan dihelat di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 15 November 2023. Menteri Parekraf* Sandiaga Uno menyatakan bahwa sebesar 90 persen hotel di sekitar GBK pada tanggal dimulainya konser Coldplay sudah terisi penuh. Sementara itu, hotel di lingkaran luar GBK juga sudah terisi sekitar 40 – 50 persen.
Di balik laris manisnya reservasi hotel pada tahun 2023, tentu harus ditopang dengan legalitas usaha. Maka, harus menemukan KBLI* yang sesuai terlebih dulu untuk hotel dan jasa penginapan jangka pendek lainnya, di antaranya:
- KBLI 55110 (Hotel Bintang);
- KBLI 55191 (Penginapan Remaja/Youth Hostel);
- KBLI 55193 (Vila);
- KBLI 55194 (Apartemen Hotel);
- KBLI 55199 (Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya), misal: guest house, bungalo, dan sebagainya.
- Dan lain-lain.
Nantinya, syarat dan kewajiban dari KBLI masing-masing harus dipenuhi agar izin usahanya bisa terbit. Perizinan berusaha paling dasar untuk seluruh kegiatan bisnis adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Saat ini, NIB juga telah menggantikan fungsi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Bagi #sobatBP yang kepikiran untuk buka usaha akomodasi jangka pendek, jangan lupa urus izin usahanya agar tidak dicap bisnis ilegal. Jangan lupa share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jul 10, 2023 | Artikel Lepas
Beberapa hari yang lalu, polisi berhasil menggerebek lokasi sabung ayam di Kota Gorontalo. Hasilnya, sebanyak 41 orang yang sedang melakukan sabung ayam diringkus polisi. Selain itu, barang bukti berupa 20 ekor ayam, uang tunai sebanyak jutaan rupiah, kendaraan, ponsel, dan kandang ayam juga telah diamankan polisi. Penggerebekan ini tidak lepas dari peran masyarakat. Sebab, mereka berani melaporkan permainan sabung ayam tersebut ke polisi.
Sabung ayam atau adu ayam termasuk dalam permainan judi. Seperti yang telah diketahui, perjudian dilarang di Indonesia. Bahkan, segala hal yang berkaitan dengan perjudian digolongkan dalam kejahatan.
Namun, adu ayam yang tujuannya untuk upacara adat istiadat tidak dilarang (selama tidak bertujuan untuk perjudian). Salah satunya, sabung ayam yang menjadi tradisi di Bali, yaitu Tabuh Rah. Sekilas informasi, Tabuh Rah adalah tradisi keagamaan untuk mengiringi upacara.
Jerat pidana bagi pelaku judi sabung ayam. Jika ada seseorang atau sekelompok orang yang:
- Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
- Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian (mata pencaharian).
Maka, diancam sanksi pidana:
- Penjara, paling lama 10 tahun; atau
- Denda, paling banyak Rp25 juta.
Sementara itu, bagi setiap orang yang ikut atau berkesempatan main judi tanpa adanya izin, juga akan dikenakan sanksi pidana dengan ketentuan:
- Penjara, paling lama 4 tahun; atau
- Denda, paling banyak Rp10 juta.
Namun, jika KUHP baru telah berlaku efektif pada akhir tahun 2025, maka ketentuan sanksi pidananya juga turut berubah.
- Bagi pelaku sabung ayam (sebagaimana disebut dalam slide 5), maka akan dijerat sanksi:
Pidana penjara, paling lama 9 tahun; atau
Pidana denda, paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
- Bagi setiap orang yang ikut-ikutan atau berkesempatan main judi tanpa izin, maka akan diancam sanksi:
Pidana penjara, paling lama 3 tahun; atau
Pidana denda, paling banyak kategori III (Rp50 juta).
Sebab, UU No.7/1974 tentang Penertiban Perjudian dicabut oleh KUHP baru. Sebagai informasi, walaupun perjudian dilarang, tetapi dalam sistem OSS* ada KBLI* 92000 untuk kegiatan usaha “Perjudian dan Pertaruhan”.
Lantas, apakah perjudian dan kasino menjadi legal di Indonesia? Tetap tidak. Karena terkadang, penggolongan KBLI tidak memperhatikan regulasi yang ada di Indonesia.
Kecuali, jika dari pemerintah memberikan izin khusus terhadap suatu kegiatan yang berhubungan dengan judi. Undian permainan, misalnya. Selain itu, KBLI 92000 juga dinyatakan tertutup untuk segala kegiatan penanaman modal, baik dalam negeri maupun asing.
Selain sabung ayam, marak juga judi online. Jangan sampai #sobatBP terjerat dalam dunia judi, ya! Share tulisan ini, supaya yang lain juga #JadiNgerti