Indonesia memiliki begitu banyak distributor, produsen, dan importir. Beberapa contohnya, di antaranya PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Unilever Indonesia Tbk, dan sebagainya.
Jelas bahwa distributor, produsen, dan importir memiliki gudang untuk menyimpan bahan baku atau produk jadi sebelum didistribusikan ke agen, pengulak, pengecer, sampai konsumen. Nah, gudang tersebut tidak boleh asal berdiri begitu saja. Terdapat beberapa legalitas yang wajib dimiliki oleh pemilik gudang, salah satunya adalah Tanda Daftar Gudang (TDG).
TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang. Saat ini, TDG dapat diurus secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam sistem OSS, TDG termasuk dalam perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
Melalui sistem OSS, pemilik gudang dapat mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan TDG meliputi:
- Alamat dan titik koordinat gudang.
- Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
- Formulir data teknis TDG.
Namun, tidak semua gudang harus punya TDG, jika masuk kriteria berikut:
- Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
- Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan; dan
- Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau gudang yang melekat dengan tempat produksi.
Pemilik atau pengelola gudang juga memiliki kewajiban lain, di antaranya:
- Melakukan Pencatatan Administrasi Gudang
Umumnya, pencatatan administrasi gudang meliputi jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari gudang. - Melakukan Pelaporan Gudang
Pengelola gudang wajib melaporkan catatan administrasi gudang kepada Menteri Perdagangan, Gubernur DKI Jakarta, bupati/wali kota, atau pejabat lain yang ditunjuk, dan bisa dilaporkan secara elektronik. Berdasarkan ketentuan terbaru, penyampaian laporan pencatatan administrasi gudang wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
Sedangkan, jika pemilik atau pengelola gudang tidak menjalankan kewajiban pencatatan administrasi dan pelaporan, maka dikenakan sanksi berjenjang seperti ketentuan di atas. Namun, ancaman sanksinya bertambah, yaitu: Pencabutan perizinan berusaha.
Share informasi ini ke rekan bisnis #sobatBP lain agar makin aware dengan pentingnya memiliki legalitas.






0 Comments