Prinsip Subrogasi dalam Asuransi, Berikut Ketentuannya!

Prinsip Subrogasi dalam Asuransi, Berikut Ketentuannya!

Prinsip subrogasi merupakan salah satu bentuk prinsip yang dimiliki oleh asuransi apabila terdapat klaim suatu polis asuransi yang diakibatkan oleh resiko yang terjadi. Pasal 1365 dan Pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur mengenai prinsip subrogasi.

Pasal 1365 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar hukum serta menimbulkan kerugian terhadap orang lain, diwajibkan kepadanya oleh karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Sedangkan dalam Pasal 1400 KUHPer, mengatur bahwa subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.

Menurut prinsip ini, hak yang dimiliki pemegang polis guna menuntut pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya suatu resiko beralih ke perusahaan asuransi. Pelaksanaan prinsip subrogasi dapat terjadi apabila pemegang polis telah memperoleh penggantian dari perusahaan asuransi.

Selain ditanggung oleh perusahaan asuransi, pemegang polis juga berhak memperoleh penggantian dari pihak ketiga melalui perusahaan asuransi. Jadi, terdapat dua sumber yang didapatkan oleh pemegang polis dalam mengganti kerugian, yaitu perusahaan asuransi dan pihak ketiga penyebab terjadinya suatu resiko.

Namun, dengan adanya dua sumber ganti rugi yang dimiliki pemegang polis, bukan berarti pemegang polis memiliki kebebasan dalam mendapatkan keseluruhan nominal ganti rugi. Hal itu ditujukan untuk menghindari pertentangan terhadap prinsip lain seperti Prinsip Indemnity, yaitu kondisi dimana pemegang polis mendapatkan ganti rugi melampaui nominal yang seharusnya.

Prinsip subrogasi memberikan pemegang polis hak untuk memilih antara lain:

  1. Mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi, yang memberikan pihak asuransi hak meminta ganti rugi kepada pihak ketiga;
  2. Mendapatkan ganti rugi dari pihak ketiga, dan pihak asuransi tidak memberikan ganti rugi kembali; atau
  3. Mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi dan pihak ketiga dengan bagian tertentu.

Share tulisan  ini ke teman-teman mu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

RHB Sekuritas Menerbitkan Waran Terstruktur, Berikut Syarat Penerbitannya dalam POJK

RHB Sekuritas Menerbitkan Waran Terstruktur, Berikut Syarat Penerbitannya dalam POJK

Perusahaan sekuritas yang bernama RHB Sekuritas memutuskan untuk menerbitkan waran terstruktur dengan underlying saham PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan PT. Sarana Nusantara Tbk. Waran terstruktur merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying waran terstruktur pada harga dan waktu tertentu. Penerbitan tersebut diatur dalam Peraturan OJK No. 8 Tahun 2021 (POJK No. 8/2021).

Pihak yang dapat menerbitkan waran terstruktur yaitu perusahaan efek yang terdaftar dalam bursa efek. Adapun syarat lain yang wajib dipenuhi sebelum menerbitkan waran terstruktur yaitu:

  1. Mempunyai modal kerja bersih disesuaikan paling sedikit Rp 250 miliar berdasarkan pemeriksaan Bursa Efek;
  2. Memiliki laporan keuangan dengan ketentuan tidak mencatatkan ekuitas negatif selama 1 tahun buku terakhir; dan
  3. Menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur untuk setiap seri Waran Terstruktur yang diterbitkan.

Perusahaan efek yang akan menjadikan efek menjadi underlying waran terstruktur berupa saham perusahaan tercatat ataupun efek lain yang telah ditetapkan oleh OJK.

Apabila perusahaan efek hendak menerbitkan saham yang bersifat ekuitas, maka efek tersebut wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Saham dari Perusahaan Tercatat yang memiliki pengendali;
  2. Termasuk dalam daftar efek yang memenuhi kriteria Efek berdasarkan ekuitas berupa saham yang dapat menjadi Underlying Waran terstruktur yang dikeluarkan oleh Bursa Efek; dan
  3. Jumlah keseluruhan Waran Terstruktur maksimal berjumlah 50% dari total kepemilikan saham di bawah 5%, tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan Tercatat.

Apabila syarat sebelumnya telah terpenuhi, maka perusahaan efek wajib memenuhi syarat penerbitan waran terstruktur sebagai berikut:

  1. Memiliki nilai minimum penerbitan setiap seri Waran Terstruktur sebesar Rp 5 miliar;
  2. Waran Terstruktur yang diterbitkan dicatat dan didagangkan dalam Bursa Efek; dan
  3. Waran Terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Selain itu dalam menerbitkan waran terstruktur, perusahaan efek wajib melalui prosedur penawaran umum dan melakukan penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK.

Bagaimana pendapatmu? Share tulisan ini juga ke teman-temanmu ya supaya yang lain #JadiNgerti.

Maraknya Kasus Robot Trading, Begini Aturan Bappebti!

Maraknya Kasus Robot Trading, Begini Aturan Bappebti!

Beberapa waktu silam, kita digemparkan dengan kasus yang terjadi dalam dunia investasi yang menyangkut Robot Trading atau Expert Advisor. Banyak sekali kerugian yang diderita korban hingga mencapai triliunan besarnya. Sepanjang tahun 2022 kasus tersebut juga beberapa kali terjadi, contohnya yaitu kasus Fahrenheit, Viral Blast, DNA Pro, dan Net89.

Lantas, bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengatur mengenai penggunaan Robot Trading di Indonesia?

Robot trading atau yang dalam dunia forex trading dikenal dengan sebutan expert advisor, bertujuan untuk membantu trader melakukan transaksi tanpa batasan waktu. Eksistensi ini dapat membantu para penasihat perdagangan berjangka untuk dapat menjalankan usahanya berbasis expert advisor secara legal. Segala ruang lingkup kegiatan, larangan, dan sanksi bagi expert advisor diatur dalam Peraturan Bappebti No. 12/2022.

Dalam menyediakan expert advisor, penasihat berjangka wajib memperhatikan hal-hal seperti:

  1. Pengetahuan klien mengenai penggunaan expert advisor
  2. Kebutuhan dan harapan klien atas transaksi
  3. Kemampuan keuangan klien
  4. Karakter, track record, dan trend kontrak yang diambil klien berdasarkan persetujuan Bappebti
  5. Potensi risiko masing-masing kontrak

Expert Advisor juga dilarang melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Menjanjikan profit yang pasti, konsisten, dan/atau bebas resiko;
  2. Menghimpun atau menerima dana atau surat berharga untuk melakukan transaksi atas nama penasihat berjangka atau perwakilannya;
  3. Menjalankan transaksi atas nama pengguna;
  4. Menjanjikan atau memberi iming-iming pengguna dengan informasi atau data yang menyesatkan;
  5. Menawarkan profit sharing dari penggunaan expert advisor;
  6. Menjalankan sistem penjualan langsung atau skema MLM atas aktivitas pemasaran expert advisor.

Perizinan penasihat berjangka hanya dapat menyediakan expert advisor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti sebagai penasihat berjangka yang dapat memberikan nasihat berbasis teknologi informasi.

Penasihat berjangka dapat dikenakan sanksi apabila terdapat ketidakpatuhan seperti peringatan tertulis, denda administratif, dan pembatalan persetujuan sebagai expert advisor, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Share tulisan ini ke teman-teman mu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Perdagangan Bursa Karbon Akan Masuk di Indonesia, Bagaimana Pengaturannya?

Perdagangan Bursa Karbon Akan Masuk di Indonesia, Bagaimana Pengaturannya?

Pengurangan emisi akan dilakukan melalui mekanisme kegiatan jual beli unit karbon yang akan diundangkan melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023) yang mengatur mengenai bursa karbon.

Bursa Efek Indonesia (BEI) tentunya akan menjadikan bursa karbon di Indonesia sebagai pendalaman pasar sesuai amanat dari UU No. 4/2023. Direktur Pengembangan BEI juga memutuskan untuk meningkatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait untuk mempersiapkan bursa karbon di Indonesia.

BEI telah mempersiapkan penyelenggaraan ini secara matang dengan mempelajari dan meneliti secara spesifik mengenai bursa karbon yang ada di Korea, Inggris, Uni Eropa, dan Malaysia. Keseriusan BEI dalam mempersiapkan penyelenggaraan yang diamanati UU No. 4/2023 ini akan berdampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam pengurangan emisi karbon.

Lalu bagaimana UU No. 4/2023 mengatur penyelenggaraan mengenai bursa karbon di Indonesia?

Pasal 23 ayat (1) UU PPSK menyatakan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Sedangkan bursa karbon sendiri merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Penyelenggara bursa karbon wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.

Penyelenggara pasar memiliki kewenangan dalam mengembangkan kegiatan atau produk berbasis unit karbon. Selain itu, perdagangan melalui bursa karbon dapat dilaksanakan dengan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengembangan infrastruktur perdagangan karbon;
  2. Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon; dan/atau
  3. Administrasi transaksi karbon.

Dalam melakukan pengembangan infrastruktur, penyelenggara wajib berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga tertentu dengan otoritas pengawas bursa karbon yang nantinya akan berpusat dan berkedudukan di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (6) UU No. 4/2023.

Yuk share tulisan bermanfaat ini ke teman-temanmu ya! Supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Pemberian Fasilitas Kerja Untuk PKWT atau PKWTT? Simak Peraturannya!

Pemberian Fasilitas Kerja Untuk PKWT atau PKWTT? Simak Peraturannya!

Pasal 12 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 36/2021) mengatur bahwa dalam meningkatkan kesejahteraan para karyawannya, perusahaan dapat memberikan fasilitas untuk menunjang pekerjaan para karyawan dalam jabatan atau pekerjaan tertentu.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP No. 36/2021, fasilitas kerja merupakan suatu sarana atau peralatan yang disediakan oleh perusahaan bagi jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja/buruh untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Contoh dari fasilitas kerja adalah kendaraan, alat komunikasi, komputer, dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan “jabatan kerja atau pekerjaan tertentu” merupakan kedudukan atau kegiatan yang membutuhkan fasilitas tertentu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai penerima fasilitas kerja. Apabila fasilitas kerja yang dipenuhi oleh perusahaan tidak tersedia, maka perusahaan dapat memberikannya dengan uang pengganti fasilitas kerja.

Mengenai pemberian fasilitas kerja oleh perusahaan kepada karyawannya, diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Lalu, apakah fasilitas kerja umumnya diberikan kepada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?

Mengenai hal tersebut, peraturan perundang-undangan tidak mengatur mengenai ketentuan apakah fasilitas kerja berhak diberikan kepada karyawan PKWT atau PKWTT. Sehingga, dalam pemenuhan fasilitas kerja merupakan kewenangan dari pengusaha. Pemberian tersebut juga dipertimbangkan berdasarkan jabatan atau pekerjaan tertentu yang diterima oleh karyawan perusahaan.

Dikarenakan ketentuan fasilitas kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama, maka karyawan PKWT atau PKWTT berhak mendapatkannya apabila diatur dalam salah satu dari tiga legalitas tersebut. Apabila karyawan tidak mendapatkan fasilitas kerja, maka perusahaan juga dapat memberikan penggantinya berupa uang pengganti fasilitas kerja.

Bagaimana pendapatmu? Tulis di kolom komen ya, dan share tulisan ini ke teman-teman mu ya supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Bimo Prasetio