Perdagangan Bursa Karbon Akan Masuk di Indonesia, Bagaimana Pengaturannya?

Mar 3, 2023

Pengurangan emisi akan dilakukan melalui mekanisme kegiatan jual beli unit karbon yang akan diundangkan melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023) yang mengatur mengenai bursa karbon.

Bursa Efek Indonesia (BEI) tentunya akan menjadikan bursa karbon di Indonesia sebagai pendalaman pasar sesuai amanat dari UU No. 4/2023. Direktur Pengembangan BEI juga memutuskan untuk meningkatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait untuk mempersiapkan bursa karbon di Indonesia.

BEI telah mempersiapkan penyelenggaraan ini secara matang dengan mempelajari dan meneliti secara spesifik mengenai bursa karbon yang ada di Korea, Inggris, Uni Eropa, dan Malaysia. Keseriusan BEI dalam mempersiapkan penyelenggaraan yang diamanati UU No. 4/2023 ini akan berdampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam pengurangan emisi karbon.

Lalu bagaimana UU No. 4/2023 mengatur penyelenggaraan mengenai bursa karbon di Indonesia?

Pasal 23 ayat (1) UU PPSK menyatakan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Sedangkan bursa karbon sendiri merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Penyelenggara bursa karbon wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.

Penyelenggara pasar memiliki kewenangan dalam mengembangkan kegiatan atau produk berbasis unit karbon. Selain itu, perdagangan melalui bursa karbon dapat dilaksanakan dengan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengembangan infrastruktur perdagangan karbon;
  2. Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon; dan/atau
  3. Administrasi transaksi karbon.

Dalam melakukan pengembangan infrastruktur, penyelenggara wajib berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga tertentu dengan otoritas pengawas bursa karbon yang nantinya akan berpusat dan berkedudukan di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (6) UU No. 4/2023.

Yuk share tulisan bermanfaat ini ke teman-temanmu ya! Supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio