Beberapa waktu silam, kita digemparkan dengan kasus yang terjadi dalam dunia investasi yang menyangkut Robot Trading atau Expert Advisor. Banyak sekali kerugian yang diderita korban hingga mencapai triliunan besarnya. Sepanjang tahun 2022 kasus tersebut juga beberapa kali terjadi, contohnya yaitu kasus Fahrenheit, Viral Blast, DNA Pro, dan Net89.
Lantas, bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengatur mengenai penggunaan Robot Trading di Indonesia?
Robot trading atau yang dalam dunia forex trading dikenal dengan sebutan expert advisor, bertujuan untuk membantu trader melakukan transaksi tanpa batasan waktu. Eksistensi ini dapat membantu para penasihat perdagangan berjangka untuk dapat menjalankan usahanya berbasis expert advisor secara legal. Segala ruang lingkup kegiatan, larangan, dan sanksi bagi expert advisor diatur dalam Peraturan Bappebti No. 12/2022.
Dalam menyediakan expert advisor, penasihat berjangka wajib memperhatikan hal-hal seperti:
- Pengetahuan klien mengenai penggunaan expert advisor
- Kebutuhan dan harapan klien atas transaksi
- Kemampuan keuangan klien
- Karakter, track record, dan trend kontrak yang diambil klien berdasarkan persetujuan Bappebti
- Potensi risiko masing-masing kontrak
Expert Advisor juga dilarang melakukan hal-hal berikut ini:
- Menjanjikan profit yang pasti, konsisten, dan/atau bebas resiko;
- Menghimpun atau menerima dana atau surat berharga untuk melakukan transaksi atas nama penasihat berjangka atau perwakilannya;
- Menjalankan transaksi atas nama pengguna;
- Menjanjikan atau memberi iming-iming pengguna dengan informasi atau data yang menyesatkan;
- Menawarkan profit sharing dari penggunaan expert advisor;
- Menjalankan sistem penjualan langsung atau skema MLM atas aktivitas pemasaran expert advisor.
Perizinan penasihat berjangka hanya dapat menyediakan expert advisor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti sebagai penasihat berjangka yang dapat memberikan nasihat berbasis teknologi informasi.
Penasihat berjangka dapat dikenakan sanksi apabila terdapat ketidakpatuhan seperti peringatan tertulis, denda administratif, dan pembatalan persetujuan sebagai expert advisor, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Share tulisan ini ke teman-teman mu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments