Pemberian Fasilitas Kerja Untuk PKWT atau PKWTT? Simak Peraturannya!

Mar 2, 2023

Pasal 12 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 36/2021) mengatur bahwa dalam meningkatkan kesejahteraan para karyawannya, perusahaan dapat memberikan fasilitas untuk menunjang pekerjaan para karyawan dalam jabatan atau pekerjaan tertentu.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP No. 36/2021, fasilitas kerja merupakan suatu sarana atau peralatan yang disediakan oleh perusahaan bagi jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja/buruh untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Contoh dari fasilitas kerja adalah kendaraan, alat komunikasi, komputer, dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan “jabatan kerja atau pekerjaan tertentu” merupakan kedudukan atau kegiatan yang membutuhkan fasilitas tertentu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai penerima fasilitas kerja. Apabila fasilitas kerja yang dipenuhi oleh perusahaan tidak tersedia, maka perusahaan dapat memberikannya dengan uang pengganti fasilitas kerja.

Mengenai pemberian fasilitas kerja oleh perusahaan kepada karyawannya, diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Lalu, apakah fasilitas kerja umumnya diberikan kepada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?

Mengenai hal tersebut, peraturan perundang-undangan tidak mengatur mengenai ketentuan apakah fasilitas kerja berhak diberikan kepada karyawan PKWT atau PKWTT. Sehingga, dalam pemenuhan fasilitas kerja merupakan kewenangan dari pengusaha. Pemberian tersebut juga dipertimbangkan berdasarkan jabatan atau pekerjaan tertentu yang diterima oleh karyawan perusahaan.

Dikarenakan ketentuan fasilitas kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama, maka karyawan PKWT atau PKWTT berhak mendapatkannya apabila diatur dalam salah satu dari tiga legalitas tersebut. Apabila karyawan tidak mendapatkan fasilitas kerja, maka perusahaan juga dapat memberikan penggantinya berupa uang pengganti fasilitas kerja.

Bagaimana pendapatmu? Tulis di kolom komen ya, dan share tulisan ini ke teman-teman mu ya supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio