UU Koperasi Akan Direvisi, Berikut Ketentuan yang Diusulkan!
Beberapa hari yang lalu pemerintah menyatakan akan dilakukan adanya revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian) dikarenakan timbulnya kasus penipuan yang melibatkan koperasi simpan pinjam yaitu kasus Indosurya. UU Perkoperasian dinyatakan masih terdapat beberapa kelemahan khususnya dalam peraturan yang mengatur mengenai koperasi simpan pinjam.
Kewenangan pemerintah dalam mengawasi segala kegiatan operasional koperasi tidak tertuang dalam peraturan tersebut, sehingga menyebabkan adanya kasus mencuat yang melibatkan koperasi simpan pinjam seperti kasus indosurya. Maka dari itu, pemerintah mengusulkan tiga ketentuan yang wajib dicantumkan dalam RUU Perkoperasian nantinya.
Pertama, ketentuan mengenai pendirian otoritas untuk mengawasi koperasi sebagaimana fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam baik skala besar maupun menengah wajib dilakukan adanya otoritas pengawas yang dikhususkan untuk koperasi. Hal ini dikarenakan dana simpanan di koperasi yang semakin banyak disertai dengan undang-undang yang lemah, menyebabkan adanya tindakan penyalahgunaan dana dan kewenangan pengurus.
Kedua, ketentuan mengenai pendirian otoritas penjamin simpanan koperasi sebagaimana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin dana simpanan di bank. Jika bank memiliki LPS, maka koperasi sudah sepatutnya memiliki otoritas penjamin simpanan koperasi untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang melibatkan koperasi simpan pinjam. Ketiga, adanya mekanisme Apex di koperasi yang melibatkan kerjasama penyediaan likuiditas antar koperasi.
Selain ketentuan di atas, pemerintah juga mengusulkan bahwa koperasi akan dibagi menjadi dua bentuk, yaitu bentuk closed loop dan open loop. Koperasi closed loop merupakan koperasi yang hanya melayani kebutuhan anggotanya saja, sedangkan open loop merupakan bentuk koperasi yang melayani kebutuhan di luar anggota.
Dalam hal ini, pengawasan koperasi akan dilakukan di bawah kewenangan otoritas pengawas koperasi. Dalam RUU nantinya akan disebutkan mengenai wewenang otoritas pengawas koperasi seperti menerbitkan peraturan mengenai koperasi serta menerbitkan dan mencabut izin usaha simpan pinjam koperasi. Selain itu, akan dicantumkan pula mengenai sanksi untuk pihak yang terbukti melanggar aturan.
Yuk share tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
