by Bimo Prasetio | Mar 15, 2023 | Artikel Lepas
Carbon Border Adjustment Mechanism (CABM) merupakan kebijakan yang diberlakukan tahun 2023-2025 terhadap lima produk utama termasuk besi dan baja sebagai salah satu produk unggulan Indonesia di pasar Uni Eropa.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah memberi peringatan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha besi dan baja untuk mengantisipasi keberlakuan CBAM, karena kebijakan tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan ekspor besi dan baja di Indonesia.
World Trade Organization (WTO) telah menempuh segala upaya untuk menurunkan emisi karbon secara global dengan membuat berbagai kebijakan dan ketentuan. Oleh karena itu, Uni Eropa menggagas kebijakan CPAM sebagai bentuk dukungan terhadap WTO.
Dengan diberlakukannya kebijakan CBAM, importir besi dan baja Uni Eropa akan dikenakan kewajiban tambahan untuk membayar tarif pajak karbon sesuai dengan besaran jumlah besi atau baja yang diimpornya.
Selain besi dan baja, jenis produk yang akan dikenakan ketentuan CBAM yaitu alumunium, semen, pupuk, dan energi listrik. Kedepannya, kebijakan tersebut diperkirakan juga akan dikenakan pada produk-produk lain yang dimana proses produksinya akan menghasilkan emisi karbon.
Dampak yang akan dirasakan secara langsung oleh pelaku usaha besi dan baja di Indonesia, yaitu diproyeksikan bahwa akan ada penurunan ekspor besi baja di Indonesia yang merupakan imbas dari pemberlakuan CBAM oleh negara-negara Uni Eropa.
Oleh karenanya, Kemendag memberikan peringatan dan mengingatkan para pelaku usaha besi dan baja untuk mengantisipasi pemberlakuan CBAM yang dapat menghambat kegiatan ekspor besi dan baja di Indonesia.
Bagaimana pendapatmu? Jangan lupa share tulisan ini ke teman-teman mu supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Mar 14, 2023 | Artikel Lepas
Ketika kita melakukan pendaftaran di sebuah platform, kita diminta untuk mengisi formulir yang berkaitan dengan data pribadi seperti nama lengkap, email, nomor telepon, dll. Khususnya dalam platform Fintech pasti terdapat beberapa tambahan identitas yang wajib kita isi seperti KTP, NIK, foto diri dengan KTP, dan lain sebagainya.
Penyelenggara Fintech merupakan pengendali data pribadi jika dikaitkan dengan ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang tergolong sebagai korporasi. Umumnya, ketika penyelenggara Fintech ingin meminta data pribadi konsumennya, maka diwajibkan bagi penyelenggara tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi/subjek data pribadi yang sah.
Persetujuan tersebut wajib dilakukan dengan cara tertulis atau terekam baik secara elektronik maupun non-elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Persetujuan akan batal demi hukum apabila tidak dilakukan dengan cara tersebut. (Pasal 22 UU Pelindungan Data Pribadi)
Bentuk pelindungan data pribadi juga tercermin dalam prinsip-prinsip yang wajib ditaati oleh penyelenggara fintech dalam melakukan pemrosesan, salah satunya yaitu dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengakses dan pengungkapan yang tidak sah, penyalahgunaan, dan tindakan lain yang berpotensi merugikan subjek data pribadi.
Selain diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi, POJK No. 10 Tahun 2022 mengatur mengenai batasan penyelenggara Fintech dalam menggunakan data pribadi yaitu wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi.
Proses autentifikasi, verifikasi, dan validasi juga wajib dipastikan oleh penyelenggara Fintech sebagai bentuk pelindungan data pribadi. Hal ini tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) POJK No. 10 Tahun 2022.
Jadi, bentuk pelindungan yang paling utama yang wajib dilakukan oleh penyelenggara Fintech berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi dan POJK No. 10 Tahun 2022 yaitu dengan meminta persetujuan tertulis dari pemilik data pribadi baik secara elektronik maupun non-elektronik. Selain itu, proses autentifikasi, verifikasi, dan validasi wajib dilaksanakan juga saat memproses data.
Share tulisan ini jika bermanfaat ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Mar 13, 2023 | Artikel Lepas
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dikabarkan telah mendiskusikan adanya regulasi mengenai hak cipta penerbit media masa (Publisher Rights). Regulasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden dan akan disahkan pada Maret 2023 ini.
So, apa itu publisher rights? Publisher rights merupakan regulasi yang mewajibkan platform digital global untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.
Apabila kebijakan ini jadi disahkan, maka media akan mendapatkan royalti atas segala konten yang disebarluaskan platform digital seperti mesin pencari, media sosial, serta news aggregator seperti Google News dan Yahoo News yang mengambil konten media tanpa adanya pembagian hasil.
Selama ini, platform digital hanya dianggap memanfaatkan konten dari penerbit atau sebagai bagian dari isi platform tanpa adanya monetisasi yang diterima oleh industri media maupun kreatornya.
Kebijakan seperti ini ternyata tidak hanya dikemukakan oleh Indonesia, melainkan juga dikemukakan oleh Australia dan Korea Selatan. Kedua negara tersebut memiliki undang-undang khusus yang mengatur mengenai Publisher Rights.
Contohnya di Australia, melalui undang-undang yang berjudul News Media Bargaining Code, platform digital seperti Facebook dan Google wajib membayar outlet media lokal, jika konten mereka ditautkan di news feed atau di hasil pencarian.
Sedangkan di Korea Selatan, Publisher Rights diatur dalam Telecommunication Business Act. Peraturan tersebut melarang penyelenggara pasar aplikasi seperti Google PlayStore dan Apple Store dalam mewajibkan pengembang (termasuk media) menggunakan sistem pembayaran dari penyelenggara.
Share tulisan ini jika bermanfaat ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Mar 10, 2023 | Artikel Lepas
Umumnya, karyawan bisa dilibatkan sebagai kreditur bagi perusahaan yang mengalami PKPU. Namun, bagaimana penyelesaiannya apabila ternyata perusahaan sudah digugat terlebih dahulu di Pengadilan Hubungan Industrial dikarenakan tidak terpenuhinya hak-hak karyawan berkaitan dengan upah dan secara bersamaan perusahaan tersebut juga dalam proses PKPU?
Pasal 243 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan) menjelaskan bahwasannya PKPU tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru.
Apabila perkara tersebut mengenai gugatan pembayaran piutang yang sudah diakui debitur, sedangkan penggugat tidak memiliki kepentingan untuk memperoleh suatu putusan dalam melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, maka setelah dicatat pengakuan tersebut, hakim dapat menangguhkan putusan hingga berakhirnya proses PKPU.
Perusahaan juga tidak dapat menjadi Penggugat atau Tergugat dalam sidang lain yang berkaitan dengan sengketa hak atau kewajiban yang menyangkut harta kekayaan tanpa seizin pengurus.
Jadi pada intinya, pekerja yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menyangkut tidak dipenuhinya hak-hak karyawan seperti upah, maka karyawan akan memperoleh haknya setelah proses PKPU berakhir.
Pekerja juga diwajibkan untuk memberitahu pengurus mengenai adanya perkara PHI menyangkut tidak terlaksananya pembayaran upah dengan tujuan agar pengurus dan perusahaan dapat mengakui tuntutan karyawan dalam perkara PHI. Majelis Hakim dalam perkara PHI bisa menangguhkan putusan sampai berakhirnya proses PKPU.
Jadi, proses persidangan perkara PHI dan PKPU bisa dilaksanakan bersamaan akan tetapi dengan ketentuan bahwa putusan PHI wajib ditangguhkan terlebih dahulu hingga proses PKPU dinyatakan berakhir.
Bagaimana pendapatmu? Jangan lupa share tulisan ini ke teman-teman mu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Mar 9, 2023 | Artikel Lepas
Pada tanggal 30 Januari 2023, pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai upaya penyelesaian tindak pidana keuangan yaitu PP No. 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (PP No. 5/2023).
Selain dari penyidik Polri, penyidik dalam tindak pidana sektor jasa keuangan dapat diperoleh melalui institusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentu saja terdapat perbedaan kewenangan antara penyidik Polri dan penyidik OJK.
Intinya, perbedaan yang terdapat dalam kedua penyidik tersebut yaitu sumber hukum atau pedoman dalam melakukan penyidikan. Penyidik Polri melakukan penyidikan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan penyidik OJK berpedoman pada PP No. 5/2023.
Adapun beberapa kewenangan penyidik OJK antara lain sebagai berikut:
- Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang terkait tindak pidana sektor jasa keuangan;
- Melakukan penelitian atas kebenaran laporan berkenaan dengan tindak pidana sektor jasa keuangan;
- Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana sektor jasa keuangan;
- Meminta instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap WNI dan/atau WNA yang disangka melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan; dll.
(kewenangan dan pertanggungjawaban penyidik OJK selengkapnya diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PP No. 5/2023)
Berkaitan dengan prinsip Restorative Justice dalam Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, keadilan restorative merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui jalur perdamaian.
PP No. 5/2023 juga mengatur mengenai prinsip keadilan restoratif dengan ketentuan pelaku kejahatan keuangan bisa mengajukan penyelesaian pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku pada OJK.
Melalui PP No. 5/2023, penyelesaian dari tindak pidana di sektor jasa keuangan ditujukan bukan untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan, akan tetapi ditujukan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban atau pihak yang dirugikan.
Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya, jangan lupa share tulisan ini ke teman-temanmu supaya yang lain juga #JadiNgerti.