RHB Sekuritas Menerbitkan Waran Terstruktur, Berikut Syarat Penerbitannya dalam POJK

Mar 7, 2023

Perusahaan sekuritas yang bernama RHB Sekuritas memutuskan untuk menerbitkan waran terstruktur dengan underlying saham PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan PT. Sarana Nusantara Tbk. Waran terstruktur merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying waran terstruktur pada harga dan waktu tertentu. Penerbitan tersebut diatur dalam Peraturan OJK No. 8 Tahun 2021 (POJK No. 8/2021).

Pihak yang dapat menerbitkan waran terstruktur yaitu perusahaan efek yang terdaftar dalam bursa efek. Adapun syarat lain yang wajib dipenuhi sebelum menerbitkan waran terstruktur yaitu:

  1. Mempunyai modal kerja bersih disesuaikan paling sedikit Rp 250 miliar berdasarkan pemeriksaan Bursa Efek;
  2. Memiliki laporan keuangan dengan ketentuan tidak mencatatkan ekuitas negatif selama 1 tahun buku terakhir; dan
  3. Menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur untuk setiap seri Waran Terstruktur yang diterbitkan.

Perusahaan efek yang akan menjadikan efek menjadi underlying waran terstruktur berupa saham perusahaan tercatat ataupun efek lain yang telah ditetapkan oleh OJK.

Apabila perusahaan efek hendak menerbitkan saham yang bersifat ekuitas, maka efek tersebut wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Saham dari Perusahaan Tercatat yang memiliki pengendali;
  2. Termasuk dalam daftar efek yang memenuhi kriteria Efek berdasarkan ekuitas berupa saham yang dapat menjadi Underlying Waran terstruktur yang dikeluarkan oleh Bursa Efek; dan
  3. Jumlah keseluruhan Waran Terstruktur maksimal berjumlah 50% dari total kepemilikan saham di bawah 5%, tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan Tercatat.

Apabila syarat sebelumnya telah terpenuhi, maka perusahaan efek wajib memenuhi syarat penerbitan waran terstruktur sebagai berikut:

  1. Memiliki nilai minimum penerbitan setiap seri Waran Terstruktur sebesar Rp 5 miliar;
  2. Waran Terstruktur yang diterbitkan dicatat dan didagangkan dalam Bursa Efek; dan
  3. Waran Terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Selain itu dalam menerbitkan waran terstruktur, perusahaan efek wajib melalui prosedur penawaran umum dan melakukan penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK.

Bagaimana pendapatmu? Share tulisan ini juga ke teman-temanmu ya supaya yang lain #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio