by Bimo Prasetio | Jan 10, 2023 | Artikel Lepas
Berdasarkan penjelasan Rachmadi Usman dalam bukunya “Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas” menjelaskan bahwa hak Derivatif adalah hak yang diberikan atau dimiliki oleh pemegang saham minoritas agar dapat melakukan tindakan tertentu dalam menjaga atau mewakili perseroan terhadap tindakan organ lainnya dalam Perseroan Terbatas yang kepentingannya dirugikan.
Dalam pengaturannya di indonesia, hak derivatif diatur pada pasal 97 ayat 6 Jo. pasal 114 ayat (6) UUPT bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang karena melakukan kesalahan dan mengakibatkan timbulnya kerugian
Karena gugatan derivatif merupakan gugatan yang tidak dilakukan sendiri melainkan atas nama perseroan maka saat proses pemulihan atau ganti rugi akan dibayarkan kepada perseroan sedangkan pemegang saham hanya mendapatkan manfaat dalam bentuk meningkatnya harga saham.
Lantas, apa perbedaan gugatan derivatif (derivative action) dengan gugatan langsung (direct action)?
Perbedaannya terletak pada kepentingan siapa yang menggugat. Dalam gugatan derivatif, gugatan yang diajukan tidak untuk mewakili pihak penggugat sendiri melainkan untuk kepentingan perseroan dan pemegang saham lain.
Sedangkan gugatan langsung diajukan oleh pemegang saham atas dasar kerugian langsung yang diderita oleh pemegang saham yang bersangkutan. Sehingga dalam hal ini pemegang saham bertindak mewakili kepentingannya sendiri.
Bagaimana pendapatmu? share di kolom komen ya supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jan 9, 2023 | Artikel Lepas
Dinamika pada dunia bisnis terkadang membuat para pihak berada dalam pusaran sengketa. Tentu hal tersebut sangat merugikan para pihak sehingga mereka ingin segera menyelesaikannya.
Para pihak yang bersengketa dapat secara bebas menentukan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalahnya jika timbul sengketa dikemudian hari. Dalam menyelesaikan sengketa, para pihak dapat menyelesaikannya diluar pengadilan yang salah satunya dengan jalur arbitrase.
Merujuk pada Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Pada proses arbitrase akan dilakukan suatu proses penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga sebagai pembuat keputusan yang putusannya harus dipatuhi dan mengikat para pihak.
Namun sebelum para pihak bersengketa menyerahkan kepada penyelesaiaan arbritase, para pihak perlu untuk membuat perjanjian arbritase yang tunduk pada ketentuan dan syarat-syarat serta asas-asas yang berlaku dalam KUHPerdata.
Nah ada beberapa tips dan trik dalam membuat perjanjian arbitrase yang baik dan benar yang bisa anda jadikan referensi.
Pertama, Pastikan bahwa perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat sah perjanjian dan ruang lingkupnya adalah di bidang komersial atau bisnis.
Kedua, Pastikan bahwa perjanjian tersebut sudah sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Kesesuaian ini tidak terbatas pada hak dan kewajiban secara detail tetapi juga menyangkut pilihan penyelesaian sengketa hukum yang dapat memitigasi risiko hukum kemudian hari
Ketiga, pastikan perjanjian tersebut dibuat secara tertulis karena berdasarkan UU Arbitrase bahwa perjanjian arbitrase harus dibuat secara tertulis oleh para pihak.
Yang harus dihindari adalah penulisan 2 pilihan forum sengketa yaitu pengadilan negeri dan arbitrase dalam perjanjian. Karena berpotensi diajukan eksepsi kompetensi absolut. Walau dalam banyak kasus, tetap yang berlaku arbitrase.
Share tulisan ini ke teman-temanmu, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jan 6, 2023 | Artikel Lepas
Pada saat Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Beton Precast Tbk, ada sebanyak 92,35 persen para Pemegang Obligasi menolak atas usulan wali amanat obligasi mengenai hasil homologasi penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) perseroan.
Lantas Bagaimana implikasinya bagi perusahaan apabila pemegang obligasi menolak homologasi PKPU?
Homologasi Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU merupakan suatu pengesahan dari pengadilan terkait persetujuan antara debitor dan kreditor konkuren untuk mengakhiri kepailitan.
Perlu dipahami juga bahwa jika rencana homologasi telah disahkan oleh pengadilan maka hal tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan status kepailitan maupun PKPU atas debitor dianggap berakhir.
Pada UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa pengesahan homologasi ini berlaku mengikat secara hukum para pihak sehingga para pihak wajib untuk melaksanakan isi ketentuan homologasi.
Jika pihak debitur tidak dapat melaksanakan isi homologasi maka pihak kreditur dapat menuntut pembatalan perdamaian (atau homologasi) dan terhadap debitur tersebut harus dinyatakan pailit. Hal tersebut berdasarkan Pasal 291 jo. Pasal 170 jo pasal 171 UU Kepailitan dan PKPU.
Tetapi pengadilan niaga berwenang memberikan kelonggaran kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran dan pelonggaran tersebut hanya diberikan 1(satu) kali dalam seluruh proses.
Jika dalam waktu 30 hari debitur belum melaksanakan kewajibannya maka pengadilan niaga akan membatalkan homologasi dan menyatakan debitur pailit.
Nah jika para debitur dalam pelaksanaan homologasi merasa kesulitan maka debitur dapat melakukan negosiasi ulang atas perjanjian perdamaiannya (homologasi) dengan sebab,
- Tidak ada aturan dalam UU Kepailitan dan PKPU yang menjelaskan larangan negosiasi atas perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan niaga.
- Dalam pelaksanaanya bisa saja terjadi hal-hal yang diluar ekspektasi debitur pada saat pengajuan proposal penawaran perdamaian.
- Negosiasi dapat dilakukan dengan catatan dilakukan dihadapan seluruh kreditur dari debitur dan seluruh kreditur harus setuju dengan perubahan yang akan dilakukan.
Bagaimana pendapatmu? Yuk share di kolom komen, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jan 5, 2023 | Artikel Lepas
Dilansir dari cnbcindonesia.com (28/11/2022), Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) baru saja mengumumkan perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Jakarta Propertindo (JakPro) berdasarkan persetujuan tertulis pemegang saham dengan hak suara di luar keputusan RUPS yang sifatnya juga mengikat (sirkuler).
Perombakan tersebut sebagaimana telah diputuskan melalui keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS, para pemegang saham perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan untuk mengganti anggota direksi dan komisaris JakPro.
Lantas, bagaimana keputusan sirkuler diatur secara hukum?
Berdasarkan pasal 91 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengisyaratkan bahwa pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan pasal 91 Undang Undang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktiknya dikenal sebagai keputusan yang diedarkan (circular resolution).
Keputusan di luar RUPS dilakukan tanpa diadakannya RUPS secara fisik tetapi keputusannya diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Syarat utama dari Keputusan sirkuler adalah persetujuan 100% pemegang saham. Jika ada pemegang saham yang menggunakan surat kuasa, perhatikan secara formil dan materiil dari pemberian kuasa tersebut agar tidak cacat hukum. Karena jika terjadi cacat hukum, maka keputusan sirkuler dapat dibatalkan.
Bagaimana pendapatmua? yuk share di kolom komen, agar yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jan 4, 2023 | Artikel Lepas
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan papan ekonomi baru (new economy). Rencananya, papan tersebut akan diluncurkan pada minggu pertama Desember 2022.
BEI mengungkapkan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi emiten untuk masuk ke dalam papan ekonomi tersebut, yaitu:
- Memenuhi Peraturan Bursa Nomor I-Y dan regulasi turunan dalam bentuk Surat Edaran BEI
- Harus masuk ke dalam papan utama terlebih dahulu
- Memiliki pertumbuhan pendapatan yang relatif tinggi, yakni CAGR 20% dalam 4 tahun terakhir
- Termasuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh bursa, seperti teknologi dan industri otonom, genom dan/atau biomedis, teknologi keuangan, generasi internet 5G, cloud computing dan big data, keamanan siber, mobil masa depan, game, dan lain-lain.
BEI sampai saat ini memiliki 3 papan yang terdiri dari papan utama, pengembangan dan akselerasi. Hal tersebut tentu memiliki perbedaan dalam maksimum batas auto reject atas (ARA), batas auto reject bawah (ARB), jumlah pemegang saham, harga saham ketika IPO, dan jumlah saham yang ditawarkan ke publik.
Per 29 November 2022 ada sejumlah 440 emiten yang masuk kedalam saham pengembang. 357 emiten masuk pada papan utama dan 23 emiten masuk ke dalam papan akselerasi. Sektor teknologi salah satu yang berpotensi masuk kedalam papan new economy setelah melihat beberapa karakteristik yang disampaikan oleh BEI.
Akan tetapi, BEI sampai sekarang belum menerbitkan aturan mengenai Peraturan Bursa Nomor I-Y dan regulasi turunannya. Termasuk juga belum mengungkapkan maksimum ARA dan ARB bagi saham yang masuk kedalam papan new economy tersebut.
Saham yang tergabung di papan new economy akan dilabeli notasi khusus ‘K’ atau ‘I’. Untuk Notasi ‘K’ akan disematkan untuk perusahaan tercatat yang menerapkan Saham Dengan Suara Multipel (SHSM), sedangkan notasi Khusus ‘I’ disematkan untuk perusahaan tercatat yang tidak menerapkan SHSM.
Share pendapatmu di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.