BEI MENGELUARKAN PAPAN EKONOMI BARU, APA KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI EMITEN?

Jan 4, 2023

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan papan ekonomi baru (new economy). Rencananya, papan tersebut akan diluncurkan pada minggu pertama Desember 2022.

BEI mengungkapkan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi emiten untuk masuk ke dalam papan ekonomi tersebut, yaitu:

  1. Memenuhi Peraturan Bursa Nomor I-Y dan regulasi turunan dalam bentuk Surat Edaran BEI
  2. Harus masuk ke dalam papan utama terlebih dahulu
  3. Memiliki pertumbuhan pendapatan yang relatif tinggi, yakni CAGR 20% dalam 4 tahun terakhir
  4. Termasuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh bursa, seperti teknologi dan industri otonom, genom dan/atau biomedis, teknologi keuangan, generasi internet 5G, cloud computing dan big data, keamanan siber, mobil masa depan, game, dan lain-lain.

BEI sampai saat ini memiliki 3 papan yang terdiri dari papan utama, pengembangan dan akselerasi. Hal tersebut tentu memiliki perbedaan dalam  maksimum batas auto reject atas (ARA), batas auto reject bawah (ARB), jumlah pemegang saham, harga saham ketika IPO, dan jumlah saham yang ditawarkan ke publik.

Per 29 November 2022 ada sejumlah 440 emiten yang masuk kedalam saham pengembang. 357 emiten masuk pada papan utama dan 23 emiten masuk ke dalam papan akselerasi. Sektor teknologi salah satu yang berpotensi masuk kedalam papan new economy setelah melihat beberapa karakteristik yang disampaikan oleh BEI.

Akan tetapi, BEI sampai sekarang belum menerbitkan aturan mengenai Peraturan Bursa  Nomor I-Y dan regulasi turunannya. Termasuk juga belum mengungkapkan maksimum ARA dan ARB bagi saham yang masuk kedalam papan new economy tersebut. 

Saham yang tergabung di papan new economy akan dilabeli notasi khusus ‘K’ atau ‘I’. Untuk Notasi ‘K’ akan disematkan untuk perusahaan tercatat yang menerapkan Saham Dengan Suara Multipel (SHSM), sedangkan notasi Khusus ‘I’ disematkan untuk perusahaan tercatat yang tidak menerapkan SHSM.

Share pendapatmu di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio