PT. PANN RESMI DIBUBARKAN, BAGAIMANA MEKANISME LIKUIDASI-NYA?

PT. PANN RESMI DIBUBARKAN, BAGAIMANA MEKANISME LIKUIDASI-NYA?

Presiden Jokowi resmi membubarkan Perseroan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022.

PT PANN akan menjadi BUMN keempat dari tujuh BUMN yang diprakarsai oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk dibubarkan. 

Sepanjang tahun 2022, tiga BUMN yang telah dibubarkan, yakni PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”), PT Industri Gelas (Persero) (“Iglas”), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”). Tiga BUMN itu dibubarkan melalui likuidasi berdasarkan putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lalu, bagaimana mekanisme likuidasi?

Dalam hal terjadinya pembubaran Perseroan sesuai yang tercantum dalam pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), maka Pasal 142 ayat (2) huruf a UUPT menentukan bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan yang dimaksud dalam pasal 142 ayat (1) UUPT wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.

Berikut ini adalah tahap-tahap Likuidasi sebuah Perseroan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 147 sampai dengan pasal 152 UUPT:

  • Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan

Terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, Likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (“Pengumuman I”). Selanjutnya, Likuidator juga wajib memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi. *Pasal 147 ayat (1) UUPT.

  • Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan

Esensi dari proses likuidasi dalam Perseroan yaitu dilakukannya pemberesan harta kekayaaan Perseroan oleh Likuidator. Dalam melakukan pemberesan tersebut, Likuidator akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan serta hutang Perseroan;
  2. Pengumuman dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai rencana pembagian hasil likuidasi (“Pengumuman II”);
  3. Pembayaran kepada para kreditor;
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. Tindakan lain yang dianggap perlu dalam melakukan pemberesan kekayaan Perseroan.
  • Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi

Setelah Likuidator selesai melakukan serangkaian proses pemberesan harta kekayaan serta pertanggungjawabannya, RUPS akan memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUPS menerima pertanggungjawaban tersebut, Likuidator wajib untuk memberitahukannya kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi tersebut dalam Surat Kabar (“Pengumuman III”). Selanjutnya Menteri akan mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam BNRI.

Tulis pendapatmu di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Tahun Baru, Pajak Baru Sah! Presiden Jokowi Rombak tarif Pajak Penghasilan (PPh). Simak perubahannya!

Tahun Baru, Pajak Baru Sah! Presiden Jokowi Rombak tarif Pajak Penghasilan (PPh). Simak perubahannya!

Presiden Jokowi merombak tarif pajak karyawan atau Pajak penghasilan (PPh). Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Kebijakan fiskal itu bertujuan untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lebih lanjut, PPh di Indonesia akan mengalami perubahan mulai 1 Januari 2023 seiring adanya perubahan UU HPP. Terdapat beberapa kebijakan baru dalam menghitung HPP.

Setidaknya ada beberapa kebijakan baru dalam perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh) antara lain sebagai berikut:

  1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta bebas tarif PPh. 
  2. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. 
  3. Lalu penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%
  4. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25%. 
  5. Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.
  6. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.

Jangan lupa share konten ini jika bermanfaat, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Franchise “Mixue” Yang Menghantui Setiap Ruko, Simak Pengaturannya di Indonesia

Franchise “Mixue” Yang Menghantui Setiap Ruko, Simak Pengaturannya di Indonesia

Mixue Ice Cream memang sedang naik daun. Brand franchise es krim asal China ini sudah memperluas jaringannya hingga ke Indonesia sejak 2020, dimana Franchise pertamanya berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Selain rasanya yang enak, harga murahnya pun menjadi alasan es krim ini menjadi favorit. Bahkan kini di setiap kota, Mixue dapat ditemukan dengan mudah. Setidaknya 5-10 gerai buka cabangnya di satu kota.

Franchise Mixue menerapkan sistem kerja sama yang merupakan usaha mandiri. Artinya, setiap mitra harus mengelola gerai Mixue-nya sendiri. Dalam hal ini, urusan manajemen karyawan, perizinan, hingga promosi dilakukan oleh mitra sendiri. 

Sebelumnya, Apakah Anda tahu bagaimana franchise diatur berdasarkan hukum Indonesia?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag No. 71/2019), penyelenggaraan franchise atau waralaba harus didasarkan pada suatu Perjanjian Waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara.

Jadi secara dasar bisa dipahami jika bisnis franchise merupakan sebuah usaha atau bisnis yang berlandaskan atas kesepakatan. Anda sepakat untuk mengelola serta menjalankan segala aspek pada bisnis waralaba termasuk promosi dan operasionalnya. 

Seperti bentuk atau jenis bisnis pada umumnya, bisnis franchise menawarkan keuntungan bagi setiap pihak yang menjalankannya baik sebagai pemilik, atau pembeli hak bisnis franchise sendiri, yaitu:

  • Perkembangan bisnis yang relatif cepat
  • Minim branding
  • Memiliki rekan bisnis profesional
  • Sebagai tempat pembelajaran bisnis

Sudah ada berapa Mixue di tempat Anda?

Jangan lupa share biar yang lain juga #JadiNgerti

Perusahaan Tambang Milik Bakrie telah menyelesaikan pelaksanaan Private Placement, Apa Itu?

Perusahaan Tambang Milik Bakrie telah menyelesaikan pelaksanaan Private Placement, Apa Itu?

Salah satu perusahaan dari Grup Bakrie, yaitu PT Bumi Resources Tbk. atau yang dikenal dengan BUMI menyelesaikan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan menerbitkan 200 miliar lembar saham tiap sahamnya akan dihargai sejumlah Rp120.

Melalui private placement yang direncanakannya, BUMI berpotensi akan mengalami dilusi sebesar 58,8%. Dilusi merupakan penurunan persentase kepemilikan saham yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham namun investor yang bersangkutan tidak ikut membeli penerbitan saham yang baru.

Namun, tahukah anda apa yang dimaksud dengan private placement?

Private placement adalah kegiatan menerbitkan saham baru yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan modal tambahan tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED).

Dengan begitu, perusahaan telah menargetkan beberapa pihak/investor tertentu untuk membeli saham yang telah mereka siapkan sebelumnya. 

Pada umumnya, perusahaan akan memilih individu yang kaya, bank, lembaga keuangan lainnya, perusahaan asuransi, reksadana, dan dana pensiun untuk menjadi investor di private placement.

Di Indonesia, private placement telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/POJK.04/2019). 

Jika suatu perusahaan ingin melakukan private placement, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019, perusahaan tersebut diharuskan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan private placement.

Dalam RUPS tersebut, perusahaan yang ingin melakukan private placement diharuskan untuk memberitahukan informasi setidak-tidaknya terkait dengan jumlah maksimal rencana pengeluaran saham, perkiraan periode pelaksanaan private placement, analisis terhadap kondisi keuangan, perkiraan penggunaan dana, dan informasi penyetoran dana sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019.

Nantinya, perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti private placement maka diharuskan untuk mengumumkan kepada masyarakat terkait dengan rencana private placement selambat-lambatnya lima hari sebelum private placement dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 43A ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019.

Tulis pendapatmu di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

PEMEGANG POLIS MELAKUKAN PERMOHONAN PAILIT PERUSAHAAN ASURANSI, BAGAIMANA ATURANNYA?

PEMEGANG POLIS MELAKUKAN PERMOHONAN PAILIT PERUSAHAAN ASURANSI, BAGAIMANA ATURANNYA?

Berapa minggu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan asuransi dikarenakan perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital).

Kondisi ini terjadi karena perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau pun mengundang investor dan disebabkan juga kerugian yang bersumber dari penjualan produk saving plan yang dimana mereka menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

kemudian yang menjadi persoalan adalah nasib dari pemegang polis yang tidak menentu dan membuat pemegang polis meminta kepada OJK untuk melakukan proses kepailitan.

Bagaimana mekanisme pengajuan pailit terhadap  Perusahaan Asuransi?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dalam UU Kepailitan syarat permohonan pernyataan pailit yakni sebelum kreditor mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada debitur harus memenuhi syarat materiil yaitu adanya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta debiturnya memiliki setidak-tidaknya 2 (dua) kreditur.

lalu merujuk UU No 40/2014 tentang Perasuransian menjelaskan bahwa pemegang polis dalam hal ini kreditur dapat mengajukan permohonan kepailitan perusahaan asuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedudukan OJK pada perkara kepailitan yaitu mewakili kreditur yang penunjukannya berdasarkan surat kuasa khusus dari Dewan Komisioner OJK yang kemudian dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.

Apabila Perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan haruslah segera mungkin untuk melakukan pemenuhan  kewajibannya terhadap para krediturnya  (pemegang polis) untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban pembayaran utang yang harus memperhatikan jenis krediturnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Supaya yang lain juga #JadiNgerti, yuk tulis pendapatmu di kolom komen dan share konten ini ya.

Bimo Prasetio