PEMEGANG OBLIGASI TOLAK HOMOLOGASI, BAGAIMANA IMPLIKASI HUKUMNYA?

Jan 6, 2023

Pada saat Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Beton Precast Tbk, ada sebanyak 92,35 persen para Pemegang Obligasi menolak atas usulan wali amanat obligasi mengenai hasil homologasi penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) perseroan.

Lantas Bagaimana implikasinya bagi perusahaan apabila pemegang obligasi menolak homologasi PKPU?

Homologasi Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU merupakan suatu pengesahan dari pengadilan terkait persetujuan antara debitor dan kreditor konkuren untuk mengakhiri kepailitan.

Perlu dipahami juga bahwa jika rencana homologasi telah disahkan oleh pengadilan maka hal tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan status kepailitan maupun PKPU atas debitor dianggap berakhir.

Pada UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa pengesahan homologasi ini berlaku mengikat secara hukum para pihak sehingga para pihak wajib untuk melaksanakan isi ketentuan homologasi.

Jika pihak debitur tidak dapat melaksanakan isi homologasi maka pihak kreditur dapat menuntut pembatalan perdamaian (atau homologasi) dan terhadap debitur tersebut harus dinyatakan pailit. Hal tersebut berdasarkan Pasal 291 jo. Pasal 170 jo pasal 171 UU Kepailitan dan PKPU.

Tetapi pengadilan niaga berwenang memberikan kelonggaran kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran dan pelonggaran tersebut hanya diberikan 1(satu) kali dalam seluruh proses.

Jika dalam waktu 30 hari debitur belum melaksanakan kewajibannya  maka pengadilan niaga akan membatalkan homologasi dan menyatakan debitur pailit.

Nah jika para debitur dalam pelaksanaan homologasi merasa kesulitan  maka debitur dapat melakukan negosiasi ulang atas perjanjian perdamaiannya (homologasi) dengan sebab,

  1. Tidak ada aturan dalam UU Kepailitan dan PKPU yang menjelaskan larangan negosiasi atas perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan niaga.
  2. Dalam pelaksanaanya bisa saja terjadi hal-hal yang diluar ekspektasi debitur pada saat pengajuan proposal penawaran perdamaian.
  3. Negosiasi dapat dilakukan dengan catatan dilakukan dihadapan seluruh kreditur dari debitur dan seluruh kreditur harus setuju dengan perubahan yang akan dilakukan.

Bagaimana pendapatmu? Yuk share di kolom komen, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio