DIREKSI DAN KOMISARIS JAKPRO DICOPOT MELALUI CIRCULAR RESOLUTION, BISAKAH DEMIKIAN?

Jan 5, 2023

Dilansir dari cnbcindonesia.com (28/11/2022), Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) baru saja mengumumkan perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Jakarta Propertindo (JakPro) berdasarkan persetujuan tertulis pemegang saham dengan hak suara di luar keputusan RUPS yang sifatnya juga mengikat (sirkuler).

Perombakan tersebut sebagaimana telah diputuskan melalui keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS, para pemegang saham perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan untuk mengganti anggota direksi dan komisaris JakPro.

Lantas, bagaimana keputusan sirkuler diatur secara hukum?

Berdasarkan pasal 91 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengisyaratkan bahwa pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Berdasarkan penjelasan pasal 91 Undang Undang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktiknya dikenal sebagai keputusan yang diedarkan (circular resolution).

Keputusan di luar RUPS dilakukan tanpa diadakannya RUPS secara fisik tetapi keputusannya diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.

Syarat utama dari Keputusan sirkuler adalah persetujuan 100% pemegang saham. Jika ada pemegang saham yang menggunakan surat kuasa, perhatikan secara formil dan materiil dari pemberian kuasa tersebut agar tidak cacat hukum. Karena jika terjadi cacat hukum, maka keputusan sirkuler dapat dibatalkan.

Bagaimana pendapatmua? yuk share di kolom komen, agar yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio