DIREKSI MELAKUKAN FRAUD, TINDAKAN APA YANG PERLU DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM?

DIREKSI MELAKUKAN FRAUD, TINDAKAN APA YANG PERLU DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM?

Dalam proses sistem pengendalian internal, implementasinya tidak hanya dipandang sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, akan tetapi sebagai kebutuhan Perusahaan dalam rangka pengendalian terjadinya kecurangan di dalam perusahaan. Tidak menutup kemungkinan bahwa yang melakukan tindakan kecurangan/Fraud adalah para direksi.

Bagaimana tindakan yang perlu dilakukan oleh perseroan dan pemegang saham jika terjadi Fraud yang dilakukan oleh direksi?

Sikap Perseroan jika Direksi melakukan Transaksi di luar wewenangnya maka tindakan yang perlu dilakukan yaitu:

Pertama, Identifikasi dan Klarifikasi. Tindakan ini dilakukan agar kita dapat memahami dan mendapatkan fakta-fakta yang terjadi terhadap direksi yang melakukan Fraud. 

Kedua, Analisis. Tindakan ini memiliki tujuan agar kita dapat mengelola dan mengurai fakta-fakta yang ada kemudian bisa menghasilkan kesimpulan. Analisis dilakukan dengan menggunakan beberapa tolak ukur kewenangan diantaranya:

  • Fiduciary duties
  • Piercing corporate veil
  • UUPT & Anggaran Dasar 

Ketiga, Keputusan. Setelah tindakan analisis fakta-fakta yang ada maka selanjutnya menentukan keputusan soal sikap dari perseroan. Ada beberapa keputusan yang bisa diambil yaitu:

  1. Jika tindakan tersebut untuk kepentingan perseroan, baik dan menguntungkan, maka perlu dilakukan penyesuaian dan ratifikasi tindakan tersebut sebagai tindakan perseroan;
  2. Jika masih bisa ditolerir kelalaiannya, dapat dimaafkan dan diminta bertanggung jawab; 
  3. Diberhentikan sementara oleh komisaris hingga penghentian tetap melalui RUPS.

Keempat adalah Action. Tindakan selanjutnya melakukan tindakan sesuai apa yang telah diputuskan seperti meratifikasi atau memberhentikan tetap tanpa pembebasan tanggung jawab melalui RUPS dan juga bisa melakukan Legal Action (tuntutan hukum) kepada direksi yang melakukan Fraud.

Jika setelah pemegang saham membuat keputusan dan ternyata direksi malah melakukan gugatan, maka harus tetap tenang dan ambil langkah yang diperlukan untuk kepentingan perseroan seperti:

  • Komisaris/direksi lainnya sebagai pengganti direktur utama yang menggugat
  • Perubahan specimen tanda tangan di bank
  • Pemberitahuan kepada pihak terkait

Lalu perhatikan petitumnya, jika direksi tersebut meminta untuk dikembalikan menjadi direksi atau dinyatakan agar tindakannya tidak melawan hukum, maka harus disiapkan semua bukti untuk mendukung argumen adanya PMH dari direksi tersebut. 

Pahami value atau goals dari persoalan yang ada, agar kemudian dapat menyusun strategi yang tepat. 

Negosiasi dan upaya lainnya bisa dilakukan untuk melokalisir isu agar tidak melebar. Namun di sisi lain, jika tindakannya terlalu parah, langkah hukum baik perdata maupun pidana jangan ragu untuk ditempuh.

Yuk share tulisan ini jika bermanfaat, supaya yang lain juga #JadiNgerti!.

SURAT KUASA DIBUAT DI LUAR NEGERI, BAGAIMANA LEGALITASNYA DI PENGADILAN?

SURAT KUASA DIBUAT DI LUAR NEGERI, BAGAIMANA LEGALITASNYA DI PENGADILAN?

Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dengan berbagai keperluan baik itu bekerja maupun pendidikan. Namun, ada suatu saat mereka memiliki kepentingan di Indonesia tetapi tidak bisa meninggalkan urusannya di luar negeri. 

Oleh karena itu diperlukannya surat kuasa agar teman/kerabat/ saudara yang ada di indonesia dapat mewakili WNI tersebut.

Apakah bisa membuat surat kuasa di luar negeri untuk digunakan di Indonesia?

Dalam poin 68, Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006, legalisasi adalah: 

“Pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.” 

Berdasarkan Peraturan tersebut, Termasuk dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan dan ditandatangani di luar negeri dan akan dipergunakan dalam wilayah negara Republik Indonesia harus dilegalisir oleh perwakilan RI setempat.

Hal tersebut ditambah dengan Dua Putusan pengadilan yang mensyaratkan hal serupa yaitu:

Putusan Mahkamah Agung R.I., tanggal 18 September 1986, Nomor: 3038 K/Pdt/1981:

“keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Nomor: 60/Pdt/G/2008/PTA.Sby:

“untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagi persyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau Otentik, mesti harus DILEGALISASI KBRI…”

Persyaratan ini tentunya akan memberi kepastian hukum bagi Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa.

Bagaimana pendapatmu? share di kolom komen ya, supaya yang lain #JadiNgerti!

Bimo Prasetio