INGIN MENYUSUN PERJANJIAN ARBITRASE? BERIKUT TIPS DAN TRIKNYA!

Jan 9, 2023

Dinamika pada dunia bisnis terkadang membuat para pihak berada dalam pusaran sengketa. Tentu hal tersebut sangat merugikan para pihak sehingga mereka ingin segera menyelesaikannya. 

Para pihak yang bersengketa dapat secara bebas menentukan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalahnya jika timbul sengketa dikemudian hari. Dalam menyelesaikan sengketa, para pihak dapat menyelesaikannya diluar pengadilan yang salah satunya dengan jalur arbitrase.

Merujuk pada Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa, Arbitrase adalah cara  penyelesaian  suatu sengketa  perdata  diluar  peradilan  umum yang  didasarkan  pada  perjanjian  arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Pada proses arbitrase akan dilakukan suatu proses penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga sebagai pembuat keputusan yang putusannya harus dipatuhi dan mengikat para pihak.

Namun sebelum para pihak bersengketa menyerahkan kepada penyelesaiaan arbritase, para pihak perlu untuk membuat perjanjian arbritase yang tunduk pada ketentuan dan syarat-syarat serta asas-asas yang berlaku dalam KUHPerdata.

Nah ada beberapa tips dan trik dalam membuat perjanjian arbitrase yang baik dan benar yang bisa anda jadikan referensi.

Pertama, Pastikan bahwa perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat sah perjanjian dan ruang lingkupnya adalah di bidang komersial atau bisnis.

Kedua, Pastikan bahwa perjanjian tersebut sudah sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Kesesuaian ini tidak terbatas pada hak dan kewajiban secara detail tetapi juga menyangkut pilihan penyelesaian sengketa hukum yang dapat memitigasi risiko hukum kemudian hari

Ketiga, pastikan perjanjian tersebut dibuat secara tertulis karena berdasarkan UU Arbitrase bahwa perjanjian arbitrase harus dibuat secara tertulis oleh para pihak.

Yang harus dihindari adalah penulisan 2 pilihan forum sengketa yaitu pengadilan negeri dan arbitrase dalam perjanjian. Karena berpotensi diajukan eksepsi kompetensi absolut. Walau dalam banyak kasus, tetap yang berlaku arbitrase.

Share tulisan ini ke teman-temanmu, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio