Hendak Bayar Utang, XL Axiata Gelar Rights Issue!

Hendak Bayar Utang, XL Axiata Gelar Rights Issue!

Baru-baru ini, PT XL Axiata Tbk diketahui melaksanakan aksi Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue dengan menerbitkan 2.403.755.889 saham baru. Jumlah saham itu setara 18,31% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

Dana hasil rights issue ini akan digunakan untuk melunasi hutang perusahaan dan seluruh fasilitas lainnya yang diketahui berjumlah sekitar Rp7 triliun. 

Adapun sebagai informasi dalam keterbukaan informasi perseroan, dijelaskan bahwa setiap 25.000 saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan (DPS) pada tanggal 16 Desember 2022 pukul 16.00 WIB mempunyai 5.633 HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2015 tentang HMETD, hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening perseroan. 

HMETD ini nantinya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Desember 2022.

Jika saham baru yang ditawarkan dalam  Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMHMETD III) ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan saham baru tambahan, seperti yang tercantum dalam Surat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (SBHMETD) atau formulir pemesanan pembelian saham tambahan.

Dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka saham baru akan disisihkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pelaksanaan.

Apabila setelah alokasi pemesanan saham baru tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka berdasarkan maka berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga Saham Dalam Rangka PMHMETD III tanggal 8 September 2022 perseroan dan Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (AII), AII sebagai pembeli siaga, wajib membeli seluruh sisa saham baru tersebut.

Yuk share tulisa ini ke teman-temanmu, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

BI Bisa Ajukan Pailit Gopay, OVO, DANA Hingga LinkAja, Simak Aturannya!

BI Bisa Ajukan Pailit Gopay, OVO, DANA Hingga LinkAja, Simak Aturannya!

Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”), Bank Indonesia (BI) kini akan memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap debitur yang salah satunya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). 

PJP sebagaimana dimaksud adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. Adapun, contoh dari PJP yakni seperti OVO, GoPay, DANA, hingga LinkAja.

Lantas, bagaimana bunyi aturan lengkap terkait kewenangan BI dalam mempailitkan  PJP? 

Mengacu pada Pasal 9 Angka 24 UU PPSK, pada Pasal 35 C disebutkan bahwa BI merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan PKPU terhadap debitur yang merupakan PJP. 

Selain terhadap PJP, BI juga diberikan wewenang untuk memohonkan pailit terhadap penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perusahaan pialang pasar uang, penyedia sarana perdagangan, sarana kliring untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter, atau lembaga lainnya yang diberikan izin dan/atau penetapan oleh BI sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Share tulisan ini jika bermanfaat ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Simak! Aksi “Stock Split” yang Dilakukan Berkah Beton Sadaya

Simak! Aksi “Stock Split” yang Dilakukan Berkah Beton Sadaya

PT Berkah Beton Sadaya (BBS) diketahui melakukan aksi stock split atau pemecahan saham untuk kemudian diperdagangkan dengan harga baru. Dikutip keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia, manajemen BEBS melaporkan bahwa skema stock split dilaksanakan dengan rasio 1:5.

Dari aksi korporasi ini kemudian diketahui bahwa sejatinya suatu perusahaan yang memiliki saham dapat melakukan stock split guna memiliki harga baru terhadap saham-saham yang diperjualbelikannya. Dilansir situs OJK, tujuannya adalah antara lain menurunkan harga per lembar saham agar menjadi lebih murah sehingga transaksinya menjadi ramai kembali.

Selain itu, stock split juga dilakukan dengan tujuan untuk menarik investor lebih banyak, terutama investor ritel. Pada praktiknya, emiten yang melakukan  stock split adalah perusahaan yang memiliki fundamental bagus tetapi harga sahamnya sudah mencapai titik tertinggi.

Di Indonesia, mekanisme stock split diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2022). 

Dalam POJK No. 15/2022, perusahaan yang ingin melakukan pemecahan saham harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ketentuan Pasal 3 POJK No. 15/2022.

Setelah itu, dalam Pasal 6 POJK No. 15/2022, dijelaskan perusahaan dapat mengajukan persetujuan prinsip terhadap bursa efek tempat saham perusahaan tersebut dicatatkan. Lebih lanjut, perusahaan wajib mengumumkan keterbukaan informasi tentang rencana pemecahan saham pada hari yang sama dengan pengumuman RUPS untuk persetujuan pemecahan saham.

Pelaksanaan pemecahan saham wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui rencana pemecahan saham. Dalam hal batas waktu 30 hari jatuh pada hari libur, pelaksanaan pemecahan saham wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan terbuka dapat melakukan pemecahan saham karena perusahaan yang baru saja melakukan initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham maka dilarang untuk melakukan pemecahan saham. Hal ini ditegaskan sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK No. 15/2022.

Jangan lupa di share tulisan ini ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Awas, Pivot Bisnis Harus Perhatikan Aspek Kepatuhan Hukum

Awas, Pivot Bisnis Harus Perhatikan Aspek Kepatuhan Hukum

Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui penutupan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero). Hal ini juga didasarkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2003. 

Diketahui ternyata perusahaan BUMN ini dibubarkan karena dinyatakan perusahaan tidak sehat. Melansir dari tirto.id (28/12/2022), Erick Thohir menilai bahwa PT PANN telah melenceng karena mengoperasikan perusahaan yang tidak sesuai bisnis utama atau intinya.

Seringkali dalam suatu industri memang muncul peluang bisnis baru yang berpotensi untuk digarap. Namun, direksi juga perlu memperhatikan aspek kepatuhan hukum agar tidak menjadi persoalan ke depan.  

Terlepas dari kasus di atas, pivot dari suatu bisnis tentunya juga harus memperhatikan aspek hukum. Model bisnis dan Proses bisnis harus didukung oleh izin usaha dan juga ketentuan dalam anggaran dasar perseroan. 

Jika direksi perseroan menjalankan kegiatan usaha di luar dari bidang usaha dalam anggaran dasar, maka tindakan tersebut tidak mengikat perseroan melainkan mengikat direksi secara pribadi.  

Apabila ada keuntungan yang diterima oleh perseroan, maka sebenarnya ini bisa dianggap persetujuan diam-diam. Namun, untuk bisa mengakomodir hal tersebut akan lebih baik jika dilakukan penyesuaian bidang usaha dalam anggaran dasar. 

Selain itu, tindakan direksi yang menjalankan transaksi bisnis di luar bidang usaha perseroan harus diratifikasi RUPS jika tindakan tersebut memang bisa diterima. 

Yang jadi persoalan ketika dari tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap perseroan. Tentunya ini akan menjadi tanggung jawab pribadi direksi tersebut karena berlaku “piercing corporate veil”.

Share pendapatmu di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

PT Chubb Life Lakukan Merger, Berikut Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Terhadap Karyawannya Sebelum Melakukan Merger!

PT Chubb Life Lakukan Merger, Berikut Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Terhadap Karyawannya Sebelum Melakukan Merger!

Beberapa waktu lalu, PT Chubb Life Insurance Indonesia diketahui melakukan merger atau penggabungan perusahaan dengan PT Asuransi Cigna. Penggabungan ini dilakukan guna mempercepat pertumbuhan lini asuransi kecelakaan, kesehatan, serta asuransi jiwa di Indonesia.

Adapun selain dampaknya terhadap korporasi, penggabungan ini nyatanya akan berdampak terhadap karyawan kedua perseroan. Dilansir dari Bisnis, penggabungan akan menyebabkan sebagian karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan perusahaan terhadap hak karyawan sebelum melakukan merger?

  • Memperhatikan kepentingan karyawan

Dengan adanya aksi korporasi berupa merger, perusahaan memiliki kewajiban yang untuk memperhatikan kepentingan pekerjanya. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

  • Mengumumkan rencana merger-nya 

Direksi Perusahaan wajib untuk mengumumkan ringkasan rencana merger perusahaan secara tertulis kepada pekerjanya. Hal tersebut dimaksudkan agar para pekerja di perusahaan yang akan melakukan merger paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pasal 127 ayat (2) UUPT.

Adanya merger berpotensi mengalami pengurangan jumlah pekerja oleh perusahaan yang nantinya akan berakibat terhadap status hukum pekerja di perusahaan tersebut.

Dalam hal perusahaan melakukan aksi korporasi merger, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena: 

  1. Merger menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya; 
  2. Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja; 
  3. Perusahaan tidak bersedia menerima karyawan.

Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)

Apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 41 PP 35/2021).

Share tulisan ini ke temanmu, supaya mereka juga #JadiNgerti.

Bimo Prasetio