PT Chubb Life Lakukan Merger, Berikut Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Terhadap Karyawannya Sebelum Melakukan Merger!

Jan 18, 2023

Beberapa waktu lalu, PT Chubb Life Insurance Indonesia diketahui melakukan merger atau penggabungan perusahaan dengan PT Asuransi Cigna. Penggabungan ini dilakukan guna mempercepat pertumbuhan lini asuransi kecelakaan, kesehatan, serta asuransi jiwa di Indonesia.

Adapun selain dampaknya terhadap korporasi, penggabungan ini nyatanya akan berdampak terhadap karyawan kedua perseroan. Dilansir dari Bisnis, penggabungan akan menyebabkan sebagian karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan perusahaan terhadap hak karyawan sebelum melakukan merger?

  • Memperhatikan kepentingan karyawan

Dengan adanya aksi korporasi berupa merger, perusahaan memiliki kewajiban yang untuk memperhatikan kepentingan pekerjanya. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

  • Mengumumkan rencana merger-nya 

Direksi Perusahaan wajib untuk mengumumkan ringkasan rencana merger perusahaan secara tertulis kepada pekerjanya. Hal tersebut dimaksudkan agar para pekerja di perusahaan yang akan melakukan merger paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pasal 127 ayat (2) UUPT.

Adanya merger berpotensi mengalami pengurangan jumlah pekerja oleh perusahaan yang nantinya akan berakibat terhadap status hukum pekerja di perusahaan tersebut.

Dalam hal perusahaan melakukan aksi korporasi merger, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena: 

  1. Merger menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya; 
  2. Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja; 
  3. Perusahaan tidak bersedia menerima karyawan.

Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)

Apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 41 PP 35/2021).

Share tulisan ini ke temanmu, supaya mereka juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio