Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”), Bank Indonesia (BI) kini akan memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap debitur yang salah satunya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
PJP sebagaimana dimaksud adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. Adapun, contoh dari PJP yakni seperti OVO, GoPay, DANA, hingga LinkAja.
Lantas, bagaimana bunyi aturan lengkap terkait kewenangan BI dalam mempailitkan PJP?
Mengacu pada Pasal 9 Angka 24 UU PPSK, pada Pasal 35 C disebutkan bahwa BI merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan PKPU terhadap debitur yang merupakan PJP.
Selain terhadap PJP, BI juga diberikan wewenang untuk memohonkan pailit terhadap penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perusahaan pialang pasar uang, penyedia sarana perdagangan, sarana kliring untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter, atau lembaga lainnya yang diberikan izin dan/atau penetapan oleh BI sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Share tulisan ini jika bermanfaat ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments