Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui penutupan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero). Hal ini juga didasarkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2003.
Diketahui ternyata perusahaan BUMN ini dibubarkan karena dinyatakan perusahaan tidak sehat. Melansir dari tirto.id (28/12/2022), Erick Thohir menilai bahwa PT PANN telah melenceng karena mengoperasikan perusahaan yang tidak sesuai bisnis utama atau intinya.
Seringkali dalam suatu industri memang muncul peluang bisnis baru yang berpotensi untuk digarap. Namun, direksi juga perlu memperhatikan aspek kepatuhan hukum agar tidak menjadi persoalan ke depan.
Terlepas dari kasus di atas, pivot dari suatu bisnis tentunya juga harus memperhatikan aspek hukum. Model bisnis dan Proses bisnis harus didukung oleh izin usaha dan juga ketentuan dalam anggaran dasar perseroan.
Jika direksi perseroan menjalankan kegiatan usaha di luar dari bidang usaha dalam anggaran dasar, maka tindakan tersebut tidak mengikat perseroan melainkan mengikat direksi secara pribadi.
Apabila ada keuntungan yang diterima oleh perseroan, maka sebenarnya ini bisa dianggap persetujuan diam-diam. Namun, untuk bisa mengakomodir hal tersebut akan lebih baik jika dilakukan penyesuaian bidang usaha dalam anggaran dasar.
Selain itu, tindakan direksi yang menjalankan transaksi bisnis di luar bidang usaha perseroan harus diratifikasi RUPS jika tindakan tersebut memang bisa diterima.
Yang jadi persoalan ketika dari tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap perseroan. Tentunya ini akan menjadi tanggung jawab pribadi direksi tersebut karena berlaku “piercing corporate veil”.
Share pendapatmu di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments